PERATURAN KEPALA DESA KERTAYASA
KECAMATAN CIJULANG KABUPATEN PANGANDARAN
NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
TATA CARA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
PENGURUS BUMDES
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KERTAYASA
Menimbang
|
:
|
a.
b.
c.
|
bahwa dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan kegiatan
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guha Bau Body Rafting perlu adanya perangkat kepengurusan
yang kuat,berdaya guna dan berhasil guna;
bahwa berdasarkan Peraturan Desa
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2012 tantang
Badan Usaha Milik Desa dipandang perlu
menetapkan Tata cara Penjaringan dan Penyaringan Pengurus Bumdes.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas,Tata Cara
Penjaringan dan Penyaringan Pengurus Bumdes Desa Kertayasa tersebut perlu ditetapkan
dalam Peraturan Kepala Desa.
|
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
11,tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun
2006 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2006 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4761);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 tahun 2015 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
Keputusan Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata nomor : KEP.072/MKP/N/2001 tentang Pedoman Umum Perizinan Usaha
Pariwisata;
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24
Tahun 2004 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor
25 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa
.
Peraturan Desa Kertayasa Nomor 6
Tahun 2012 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guha Bau Body Rafting (
Lembaran Desa Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Desa Kertayasa Nomor 4
Tahun 2014 Tentang perubahan atas Peraturan Desa Kertayasa Nomor 6 Tahun 2012
tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guha Bau Body Rafting.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Badan Usaha Milik Desa Guha Bau Body Rafting.
Keptusan Kepala Desa Kertayasa Nomor
556/01-Kpts/2013 tentang pengangkatan Dewan Pengawas.
Keptusan Kepala Desa Kertayasa Nomor
556/02-Kpts/2013 tentang pengangkatan Anggota Pengurus.
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA KERTAYASA TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PENGURUS BUMDES
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah
adalah Kabupaten Pangandaran.
2.
Pemerintah
Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati
adalah Bupati Pangandaran.
4. Camat
adalah Perangkat Daerah yang mengepalai wilayah kerja Kecamatan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
5. Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan di hormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa atau yang
disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
8.
Kepala
Desa adalah Kepala Desa Kertayasa.
9. Badan
Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain,selanjutnya
disingkat BPD adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.
Badan
Usaha Milik Desa adalah usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh
desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang
dipisahkan.
11.
Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
12.
Usaha
Pariwisata Desa adalah usaha desa yang menyediakan barang dan jasa bagi
pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata desa.
13.
Pemilik
adalah pemilik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yaitu Kepala Desa yang bertindak
atas nama masyarakat desa.
14. Direksi
adalah Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guha Bau Body Rafting yaitu
pelaksana atau pengelola usaha .
15. Pengawas
adalah Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guha Bau Body Rafting yang
merupakan wakil dari Pemerintah Desa pada Badan Usaha Milik Desa.
16. Panitia
Penjaringan dan Penyaringan Calon Pengurus
BUMDes yang selanjutnya disebut Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Pengurus
BUMDes adalah Panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa dengan tugas
menyelenggarakan proses penjaringan dan penyaringan calon Pengurus BUMDes.
17. Bakal
Calon Pengurus BUMDes adalah warga desa setempat yang melamar dan mengikuti
penyaringan administratife sebagai Calon Pengurus BUMDes.
18. Calon Pengurus
BUMDes adalah Bakal Calon Pengurus BUMDes yang berhak untuk diusulkan dan
diangkat menjadi Pengurus BUMDes.
19. Penjaringan
adalah kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Pengurus
BUMDes untuk mendapatkan Bakal calon Pengurus BUMDes melalui hasil seleksi
administrasi pendaftaran.
20. Penyaringan
adalah kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Pengurus
BUMDes untuk mendapatkan Calon Pengurus BUMDes melalui penyaringan.
BAB II
ASAS PENYELENGGARAAN
Pasal 2
Penyelenggaraan
Penjaringan dan Penyaringan Calon Pengurus BUMDes berdasarkan asas :
a. Kepastian Hukum,yaitu Negara hukum
yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,kepatutan dan keadilan.
b. Tertib penyelenggaraan,yaitu asas yang
menjadi landasan keteraturan,keserasian, dan keseimbangan.
c. Tertib kepentingan umum,yaitu asas
yang mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif,akomodatif dan
selektif.
d. Keterbukaan,yaitu asas yang membuka
diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,jujur dan
tidak diskriminatif.
e. Proporsionalitas,yaitu mengutamakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
f. Profesionalitas,yaitu mengutamakan
keahlian yang berdaasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Akuntabilitas ,yaitu menentukan bahwa
setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat.
h. Efektivitas dan efisien,yaitu menentukan
bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus berhasil mencapai tujuan yang
diinginkan masyarakat desa dan harus sesuai rencana.
i. Kearifan lokal,yaitu menegaskan bahwa
didalam penetapan kebijakan harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan
masyarakat desa.
j. Keberagaman ,yaitu tidak boleh
mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu.
k. Partisipatif,yaitu mengikutsertakan
kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.
BAB
III
MEKANISME
PEMBENTUKAN PANITIA
Pasal
3
(1)
Kepala
Desa membentuk Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Pengurus BUMDes.
(2)
Pembentukan
Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa.
(3)
Panitia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2),terdiri dari unsur Perangkat Desa,unsur
lembaga kemasyarakatan desa,dan tokoh masyarakat,dengan susunan :
a.
Ketua;
b.
Sekretaris;
c.
Bendahara;
d.
Seksi
penjaringan bakal calon;
e.
Seksi
penyaringan calon; dan
f.
Anggota,sesuai
dengan kebutuhan.
BAB
IV
TUGAS,WEWENANG
DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal
4
Panitia
Penjaringan dan Penyaringan Calon Pengurus BUMDes mempunyai tugas :
a. Menyusun jadwal kegiatan;
b. Mengelola anggaran secara efisien,efektif,transfaran
dan akuntabel;
c. Menyusun tata tertib sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
d. Melaksanakan penjaringan calon pengurus
bumdes;
e. Melaksanakan penyaringan calon pengurus
bumdes;
f. Menyiapkan tempat penyaringan calon pengurus
bumdes;
g. Melaksanakan penilaian hasil
penyaringan calon pengurus bumdes; dan
h. Melaporkan hasil Pelaksanaan
Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes kepada Kepala Desa.
Pasal
5
Panitia
Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes berwenang :
a. Melakukan pemeriksaan administrasi
bakal Calon pengurus bumdes berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dan
dituangkan dalam berita acara;
b. Menetapkan Bakal calon pengurus bumdes
menjadi Calon pengurus bumdes berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi;
c. Menetapkan Calon pengurus bumdes berdasarkan
rangking hasil penyaringan; dan
d. Mengajukan calon pengurus bumdes hasil
Penyaringan kepada Kepala Desa.
Pasal 6
Panitia
Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes berkewajiban :
a. Memperlakukan calon pengurus bumdes secara
adil dan setara;
b. Menyampaikan laporan kepada Kepala
desa untuk setiap tahapan pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan calon pengurus
bumdes disertai Berita Acara;
c. Menyampaikan informasi tahapan
pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan calon pengurus bumdes kepada
masyarakat;
d. Melaksanakan tahapan Penjaraingan dan
Penyaringan Calon pengurus bumdes tepat waktu; dan
e. Mempertanggungjawabkan penggunaan
anggaran kepada Kepala Desa.
Pasal 7
Rincian
tugas Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes sebagaimana
dimaksud pada Pasal 3 ayat (3),adalah sebagai berikut :
1.
Ketua
:
a.
Bertanggungjawab
kepada Kepala Desa;
b.
Menyusun
rencana anggaran biaya;
c.
Melakukan
koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait;
d.
Melaksanakan
sosialisasi tahapan pelaksanaan kepada masyarakat;
e.
Mengawasi
dan mengendalikan kegiatan;
f.
Menyampaikan
hasil penyaringan dan penjaringan Calon pengurus bumdes kepada Kepala Desa; dan
g.
Melaksanakan
tugas lain yang dianggap perlu.
2.
Sekretaris
:
a.
Bertanggungjawab
kepada Ketua;
b.
Mengatur
dan menyusun jadwal kegiatan;
c.
Menyiapkan
kelengkapan pelaksanaan; dan
d.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua.
3.
Bendahara
:
a.
Bertanggungjawab
kepada Ketua;
b.
Penatausahaan
keuangan;
c.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua.
4.
Seksi
Penjaringan Bakal calon pengurus bumdes:
a.
Bertanggungjawab
kepada Ketua;
b.
Menerima
berkas pendaftaran Bakal Calon pengurus bumdes;
c.
Mengumumkan
daftar nama Bakal Calon pengurus bumdes;
d.
Meneliti
kelengkapan persyaratan;
e.
Mengumumkan
Bakal Calon pengurus bumdes yang dinyatakan lulus Penyaringan administrasi;
f.
Menyerahkan
nama Calon pengurus bumdes kepada Ketua untuk ditetapkan menjadi Calon pengurus
bumdes;
g.
Mengumumkan
nama Calon pengurus bumdes yang telah ditetapkan;
h.
Membuat
Berita Acara hasil Penyaringan administrasi pengurus bumdes; dan
i.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua.
5.
Seksi
Penyaringan Calon pengurus bumdes:
a.
Mempersiapkan
pelaksanaan Penyaringan bagi Calon pengurus bumdes dengan materi yang telah disusun
dan dipersiapkan oleh Camat;
b.
Menyampaikan
dan menginformasikan pedoman teknis penilaian Penyaringan kepada Calon pengurus
bumdes;
c.
Melaksanakan
Penyaringan Calon pengurus bumdes;
d.
Membuat
Berita Acara hasil Penyaringan pengurus bumdes;
e.
Melaporkan
hasil Penyaringan pengurus bumdes kepada
Ketua; dan
f.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua.
6.
Anggota
:
a.
Membantu
terselenggaranya Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes;
b.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Ketua.
BAB V
PERSYARATAN BAKAL CALON PENGURUS
BUMDes
Pasal 8
(1)
Pengurus
BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ,sesuai ketentuan
perundang-undangan yang memenuhi persyaratan,yaitu :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar
Negara,Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Pemerintah.
c. Berusia 25 (dua puluh lima) tahun dan
paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun dibuktikan dengan akta kelahiran atau
alat keterangan pembuktian kelahiran yang lain,terhitung pada saat penutupan
pendaftaran;
d. Berpendidikan paling rendah Sekolah
Menengah Umum atau sederajat,yang dibuktikan dengan ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar (STTB) pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah/STTB
terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e. Terdaftar sebagai penduduk desa
setempat paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir berturut-turut dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK);
f. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan
dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah atau Puskesmas
setempat;
g. Berkelakuan baik,dibuktikan dengan
surat keterangan catatan kepolisian atau keterangan lain dari kepolisian Sektor
setempat;
h. Tidak pernah dihukum karena melakukan
tindakan kejahatan yang ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap yang dibuktikan
dengan surat pernyataan;
i. Memahami sosial budaya masyarakat
setempat;dan
j. Syarat lain yang ditentukan dalam
Peraturan Desa.
(2) Anggota
BPD yang mencalonkan diri dan atau dicalonkan menjadi pengurus bumdes selain
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus
mengundurkan diri dari keanggotaan BPD paling lambat pada saat mendaftarkan
diri;.
(3)
Jumlah
dan formasi pengurus bumdes,disesuaikan dengan kebutuhan.
BAB VI
TATA CARA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
Pasal 9
(1)
Panitia
mengumumkan kebutuhan pengurus bumdes kepada
masyarakat desa setempat.
(2)
Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilakukan secara tertulis ditempat strategis
yang mudah diketahui oleh masyarakat umum.
(3)
Pengumuman
memuat jumlah kebutuhan pengurus bumdes,waktu pendaftaran,tempat pendaftaran
dan persyaratan pendaftaran.
Pasal 10
(1)
Tata
cara pendaftaran Calon pengurus bumdes adalah sebagai berikut :
a.
Pendaftaran
dibuka paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman.
b.
Pendaftaran
dilaksanakan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes, Pendaftaran
dilakukan dengan batas waktu selama 7 (tujuh) hari.
(2)
Dalam
hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,telah selesai dan
tidak ada yang mendaftar atau hanya terdapat 1 (satu) pendaftar,maka batas
waktu pendaftaran diperpanjang dengan jangka waktu 3 (tiga) hari.
(3)
Dalam
hal perpanjangan batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
telah selesai dan tidak ada yang mendaftar,maka pelaksanaan pendaftaran ditutup
dan dapat dibuka kembali.
(4)
Dalam
hal batas waktu perpanjangan pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah selesai dan hanya ada 1 (satu) pendaftar,maka
proses Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes dilanjutkan.
(5)
Dalam
hal perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),maka maka mayoritas
pengurus ditetapkan pengurus lama.
Pasal 11
(1)
Pendaftaran
Bakal Calon pengurus bumdes dilakukan dengan cara pemohon mengajukan permohonan
secara tertulis diatas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Desa melalui
Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes,dengan melampirkan :
1. Photo copy Surat Tanda Tamat Belajar
(STTB) dan atau ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang mengeluarkan
dan atau dengan menunjukan berkas aslinya.
2. Photo copy Akta Kelahiran/Surat
Keterangan/Kenal Lahir yang sudah dilegalisir oleh petugas yang mengeluarkan
dan/atau dengan menunjukan berkas aslinya.
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas setempat.
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
dari kepolisian setempat.
5. Photo copy Kartu Tanda penduduk dan
Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
6. Surat pernyataan tidak pernah dihukum
karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya minimal 5 tahun
penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum
tetap.
7. Surat pernyataan bersedia bertempat
tinggal tetap di Desa setempat setelah ditetapkan menjadi Perangkat Desa.
8. Izin tertulis dari pejabat yang
berwenang (bagi anggota TNI/POLRI/PNS).
9. Bagi anggota BPD,surat pengunduran
diri dari keanggotaan BPD.
10. Surat pernyatan bersedia membayar
ganti rugi sebesar 70 % (tujuh puluh perseratus) dari jumlah biaya yang
digunakan untuk Pengangkatan Calon Perangkat Desa,apabila mengundurkan diri
dari Perangkat Desa sebelum masa kerja minimal 3 (tiga) tahun sejak diangkat
menjadi perangkat desa.
11. Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak
3 lembar.
(2)
Surat
permohonan beserta lampirannya dimasukan kedalam map tertutup bertuliskan nama
dan alamat bakal calon.
Pasal 12
(1)
Panitia
Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes menetapkan Bakal Calon pengurus
bumdes dengan Beria Acara.
(2)
Panitia
Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes melakukan penelitian berkas
administrasi pendaftaran Bakal Calon pengurus bumdes sesuai dengan syarat
administrasi yang telah ditetapkan.
(3)
Dalam
hal terdapat kekurangan dan/atau keragu-raguan tentang syarat administrasi yang
telah ditetapkan,Bakal Calon pengurus bumdes diberi kesempatan untuk melengkapi
dan/atau memberikan penjelasan.
(4)
Waktu
untuk melengkapi syarat administrasi dan/atau memberikan penjelasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling lama 3(tiga) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan adanya kekurangan persyaratan.
(5)
Dalam
hal Bakal Calon pengurus bumdes tidak melengkapi persyaratan administrasi
da/atau memberikan penjelasan dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4),Panitia Penjaringan dan Penyaringan Bakal calon pengurus bumdes menyatakan
persyaratan tidak lengkap.
(6)
Dalam
hal Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes menyatakan
persyaratan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (5), surat permohonan
beserta lampirannya dikembalikan dengan penjelasan secara tertulis dan bukti
serah terima surat lamaran.
(7)
Panitia
Penjaringan dan Penyaringan bakal Calon pengurus bumdes menetapkan Bakal Calon Pengurus
Bumdes menjadi calon pengurus bumdes dengan Berita Acara dan memberikan tanda
lulus penyaringan administrasi.
Pasal 13
(1)
Penyaringan
/ujian seleksi Calon pengurus bumdes dilaksanakan dengan cara menyelenggarakan
ujian tertulis dengan mempertimbangkan penilaian terhadap dedikasi.
(2)
Materi
soal ujian tertulis disusun dan dipersiapkan oleh panitia,meliputi :
1.
Bahasa
Indonesia
2.
Pancasila
,Undang-undang Dasar 1945,dan pengetahuan umum;serta
3.
Matematika
.
(3)
Materi
soal,daftar hadir dan berita acara pelaksanaan dimasukan dalam 1 (satu) amplop
tertutup dan bersegel.
(4)
Soal
ujian menggunakan soal pilihan ganda,dengan jumlah soal terdiri dari :
1.
Bahasa
Indonesia sebanyak 100 (seratus) soal.
2.
Pancasila
,Undang-undang Dasar 1945,dan engetahuan umum
sebanyak 100 (seratus) soal;serta
3.
Matematika
sebanyak 50 (lima puluh) soal.
(5)
Penilaian
dilakukan dengan menggunakan angka satuan maksimal nilai 300 (tiga ratus)
dengan ketentuan untuk soal Bahasa Indonesia,Pancasila,Undang-undang Dasar
1945,dan Pengetahuan Umum setiap 1 (satu) jawaban atas soal yang benar bernilai
1 (satu) dan jawaban salah tidak mendapatkan nilai serta untuk soal matematika
setiap 1 (satu) jawaban atas soal yang benar berniali 2 (dua) dan jawaban salah
tidak mendapatkan nilai.
(6)
Nilai
minimal untuk peserta ujian agar dinyatakan lulus ujian seleksi adalah 52 (lima
puluh dua) untuk masing-masing materi soal ujian dan nilai keseluruhan minimal
adalah 156 (seratus lima puluh enam).
Pasal 14
(1)
Penilaian
dedikasi/masa pengabdian adalah akumulasi dari setiap pengabdian yang pernah
dan/atau sedang dilakukan oleh pelamar melalui Pemerintah Desa dan lembaga desa
yang dibentuk oleh pemerintah desa seperti BPD, BUMDes, Pengawas BUMDes yang
dibuktikan dengan surat keterangan/surat keputusan yang dilegalisir Kepala
Desa,dengan penilaian sebagai berikut :
No
|
Waktu Pengabdian
|
Nilai
|
1
|
1 tahun
|
6
|
2
|
2 sampai 3 tahun
|
7
|
3
|
4 sampai 5 tahun
|
8
|
4
|
6 sampai 7 tahun
|
9
|
5
|
8 tahun lebih
|
10
|
(2)
Dalam
hal penilaian dedikasi Panitia harus melakukan klarifikasi.
(3)
Penilaian
terhadap dedikasi dilakukan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus
bumdes dan dibuat Berita Acara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 15
(1)
Penentuan
hasil seleksi merupakan penjumlahan antara nilai ujian tertulis dan nilai
dedikasi(pengabdian).
(2)
Apabila
nilai ujian tertulis masing-masing materi soal dari peserta seleksi tidak
tercapai maka hasil ujian penyaringan dirangking berdasarkan jumlah nilai yang
diperoleh masing-masing Calon pengurus bumdes.
(3)
Hasil
ujian penyaringan diumumkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan
ujian tertulis.
(4)
Apabila
berdasarkan hasil seleksi terdapat nilai tertinggi yang sama,maka diadakan
ujian seleksi ulang yang diikuti hanya oleh calon pengurus bumdes yang memiliki
nilai sama.
(5)
Dalam
hal dilaksanakannya penjaringan dan penyaringan ulang sebagaimana dimaksud pada
ayat (4),panitia mengajukan rencana anggaran biaya kepada Kepala Desa untuk
pelaksanaan penjaringan dan penyaringan ulang dengan menyerahkan
pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelumnya.
(6)
Panitia
Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes menetapkan hasil Penyaringan
dengan Berita acara.
(7)
Keputusan
Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes tidak dapat diganggu
gugat.
BAB VII
PENGUMUMAN,PENETAPAN DAN PELANTIKAN
Pasal 16
(1)
Panitia
Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes menyampaikan laporan hasil
Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes kepada Kepala Desa paling
lambat 3 (tiga) hari setelah selesai penyaringan;
(2)
Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),memuat nama Calon pengurus bumdes,nilai
hasil penyaringan dan peringkat dalam penyaringan;
(3)
Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dijadikan dasar oleh Kepala Desa dalam
menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Pengurus BUMDes.
(4)
Keputusan
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3),diterbitkan paling lama 3 (tiga)
hari setelah Laporan dari Panitia diterima.
Pasal 17
(1)
pengurus
bumdes dilantik dan diambil sumpah oleh Kepala Desa.
(2)
Pelantikan
pengurus bumdes dihadiri oleh Pemerintah Desa,badan Permusyawaratan Desa,unsur
masyarakat,unsur kelembagaan.
(3)
Pelantikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2),merupakan sumpah/janji Calon pengurus bumdes
disaksikan oleh rohaniawan.
(4)
Sumpah/janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (3),sebagai berikut :
‘’Demi Alloh /Tuhan,saya bersumpah/berjanji
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku pengurus bumdes dengan
sebaik-baiknya,sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu
taat dalam mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan
menegakan kehidupan demokrasi dan Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia
Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan
selurus-lurusnya yang berlaku bagi BUMDes dan Desa.’’
Pasal
18
Kepala Desa
melaporkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan pengurus bumdes dan
Berita Acara Pelantikan pengurus bumdes Kepada Bupati melalui Camat dalam
jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak ditetapkannya
keputusan tentang Pengangkatan pengurus bumdes.
BAB
VIII
PEMBIAYAAN
Pasal
19
(1)
Biaya
penjaringan,penyaringan,pengangkatan dan pelantikan pengurus bumdes dibebankan
pada APBDesa.
(2)
Rencana
penerimaan dan pengeluaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ditetapkan
dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa .
(3)
Biaya
sebagaimana dimaksud ayat (1),digunakan untuk :
a.
Administrasi.
b.
Penelitian
persyaratan calon.
c.
Honorarium
panitia,konsumsi dan rapat.
d.
Penyusunan
dan penggandaan soal
e.
Pengangkatan
dan pelantikan
f.
Keperluan
lain sesuai kebutuhan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Kepala Desa ini
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 25
Peraturan Kepala
Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, agar setiap orang
mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Kepa Desa ini dengan
penempatannya pada Lembaran Desa Kertayasa.
.
Ditetapkan di : Kertayasa
pada
tanggal : 28September 2015
KEPALA DESA KERTAYASA
Drs. ABDUL ROHMAN
Diundangkan di : Kertayasa
Pada Tanggal : 28 September 2015
Sekretaris Desa Kertayasa
MAMAT RAHMAT