Minggu, 09 Juni 2013

 


PEMERINTAH  KABUPATEN CIAMIS

KECAMATAN CIJULANG
KEPALA DESA KERTAYASA
Jl. Desa Kertayasa No. 01 Tlp.    Cijulang 46394
K  E  R  T  A  Y  A  S  A


PERATURAN DESA KERTAYASA
KECAMATAN CIJULANG KABUPATEN CIAMIS

NOMOR: 06 TAHUN 2012
  
TENTANG

PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDes )
GUHA BAU BODY RAFTYNG
DESA KERTAYASA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KERTAYASA

Menimbang :  a. bahwa Usaha Wisata Alam Guha Bau Body Rafting sebagai pengelola pariwisata yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Kertayasa Nomor 3 Tahun 2010,perlu ditingkatkan statusnya menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guha Bau Body Rafting.
 b.  bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud hurup a,Badan Usaha Milik Desa Guha Bau Body Rafting, perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Desa.  

Mengingat :    1. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004  Tentang  Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 ,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4844 );
2.Undang –Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara Repuklik Indonesia Nomor 4587 );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2006 Tentang Penyenggaraan     Kepariwisataan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761)
5.Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KEP-012/MKP/IV/2001 Tentang Pedoman Umum Perizinan Usaha Pariwisata;
6.  Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ), ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5 );
8.Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2011 TentangPenyelenggaraan Kepariwisataan, ( Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 19 );
9.  Peraturan Desa Kertayasa Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Wisata Alam Guha Bau Body Rafting,( Lembaran Desa Kertayasa Tahun 2010 Nomor 3)

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KERTAYASA

dan

KEPALA DESA KERTAYASA

MEMUTUSKAN ;

Menetapkan: PERATURAN DESA KERTAYASA TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMBDes ) GUHA BAU BODY RAFTING.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan
1.        Daerah adalah Kabupaten Ciamis.
2.        Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.        Bupati adalah Bupati Ciamis.
4.        Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan sal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan di hormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.        Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permuyawaratan Desa.
6.        Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.        Kepala Desa adalah Kepala Desa Kertayasa.
8.        Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.        Badan Usaha Milik Desa atau disingkat BUMDes adalah Badan Usaha yang didirikan dengan hasil musyawarah desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa, untuk membantu kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
10.    Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guha Bau Body Rafting adalah usaha desa dalam pengelolaan pariwisata desa yang berbentuk Badan Hukum.
11.    Usaha Pariwisata Desa adalah Uasaha yang menyediakan
 barang dan atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata desa.
12. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa.
13.Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
14.Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.
15.Pengurus adalah pengurus Badan Usaha Milik Desa.
16.Pemilik adalah pemilik perusahaan atau Pemilik badan Usaha Milik Desa yaitu Kepala Desa yang bertindak atas nama masyarakat desa.
17.Pengawas adalah pengawas Badan Usaha Milik Desa
18.APBDes adalah APB Desa Kertayasa.
19.Pemandu adalah orang-orang yang telah memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam urusan memandu wisatawan.
20.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata

BAB II
PENDIRIAN,KEDUDUKAN DAN TUJUAN BADAN USAHA MILIK DESA
Pasal 2
(1) Atas dasar hasil musyawarah desa,dengan Peraturan Desa ini didirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kertayasa,Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis.
(2) Nama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah Guha Bau Body Rafting.
(3) Usaha Wisata Alam Guha Bau Body Rafting Desa Kertayasa ini pertama kali di dirikan dengan Peraturan Desa Kertayasa Nomor 3 Tahun 2010.

Pasal 3
(1) Badan Usaha Milik Desa Guha Bau Body Rafting berkedudukan di Desa Kertayasa Kecamatan Cijulang kabupaten Ciamis.
(2) Untuk kepentingan pengembangan usaha, Badan Usaha Milik Desa Guha Bau Body Rafting dapat membuka cabang atau unit di luar Desa Kertayasa.
(3) Badan Usaha Milik Desa Guha Bau Body Rafting adalah Badan Usaha yang pendiriannya di tetapkan dengan Peraturan Desa dan di daptarkan kepada Pejabat Pembuat Akta atau Notaris.

Pasal 4
Tujuan dibentuknya Badan Usaha Milik Desa Guha Bau Body Rafting yaitu :
a.    Meningkatkan pendapatan asli desa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
b.    Mendukung upaya Pemerintah Desa dalam mewujudkan Desa Kertayasa sebagai Desa Wisata.
c.    Menggali dan mengembangkan potensi Wisata Desa
d.    Membantu mewujudkan rencana pengembangan desa dalam bidang perekonomian, memperluas kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan kerja.

BAB III
BIDANG USAHA
Pasal 5
(1) Kegiatan usaha Badan Usaha Milik Desa adalah usaha dalam bidang pariwisata desa
(2) Selain usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Mlik Desa dapat mengembangkan usaha dibidang lainnya antara lain
a.    Usaha Perdagangan
b.    Usaha Industri Kecil dan Kerajinan Rakyat
c.    Usaha Agrobisnis
d.    Usaha Sipan Pinjam

Pasal 6
Usaha bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) antara lain :
a.    Produk Industri Pariwisata
b.    Pemasaran Destinasi Pariwisata
c.    Usaha Kawasan Pariwisata
d.    Usaha Jasa Transportasi dan Perjalanan Wisiaata
e.    Usaha Jasa Informasi Pariwisata
f.     Usaha Jasa Pramuwisata
g.    Usaha Makanan dan minuman
h.    Usaha penyediaan akomodasi
i.      Usaha kegiatan Hiburan dan Rekreasi
j.      Usaha Daya Tarik ( Wisata Alam, Wisata Buatan dan Wisata Budaya )
k.    Usaha Atraksi Pariwisata
l.      Usaha Wisata Tirta ( Olahraga Air,Body Rafing, Water Tubing dan Arung Jeram )

BAB IV
PERMODALAN
Pasal 7
( 1 ) Permodalan Badan Usaha Milik Desa berasal dari :             
a.    Pemerintah Desa
b.    Tabungan Anggota atau Tabungan Masyarakat
c.    Bantuan Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten
d.    Pinjaman
e.    Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
(2 ) Permodalan dari Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup a,adalah penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa dari kekayaan desa yang dipisahkan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(3) Pemerintah Desa dapat menganggarkan penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
(4) Tabungan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup  b,dimanfaatkan untuk pengembangan koperasi.
(5)  Permodalan yang berasal dari pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup d,dilakukan setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari BPD.

BAB V
KEPENGURUSAN
Bagian Kesatu
Pengurus
Pasal 8
(1) Kepengurusan BUMDes terdiri dari unsur Pemerintah Desa sebagai Dewan Komisaris atau Pengawas dan masyarakat sebagai unsur pelaksana operasinal atau Dewan Direksi atau lajim disebut Pengurus.
(2) Kepengurusan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.        Kepala Desa sebagai Pemilik Modal
b.        Dewan Direksi atau Pengurus
c.         Dewan Komisaris atau Pengawas

Pasal 9
(1) Direksi atau selanjutnya disebut Pengurus BUMDes terdiri dari Ketua,Wakil Ketua,Sekretaris dan Bendahara.
(2) Anggota Direksi atau Pengurus BUMDes diangkat oleh Kepala Desa untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan setelah habis masa jabatannya dapat diangkat kembali.
(3) Pengurus merupakan satu kesatuan pimpinan atau bersifat kolektip
(4) Pengurus bertanggungjawab kepada Kepala Desa
(5) Tata cara pengangkatan Anggota Direksi diatur lebih lanjut didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes.

Bagian Kedua
Pengurus
Paragraf Pertama
Syarat-syarat Pengangkatan
Pasal 10
Syarat-syarat calon anggota direksi ( Pengurus ) sebagai berikut :
a.        Memiliki Integritas yang tinggi
b.        Berakhlak dan bermoral yang baik
c.         Mematuhi perundang-undangan yang berlaku
d.        Sehat jasmani dan rohani
e.        Berdomisili diDesa Kertayasa
f.          Berpendidikan paling rendah SLTA
g.        Membuat visi dan misi BUMDes secara tertulis.
h.        Tidak terkait hubungan keluarga dengan Kepala Desa atau dengan Pengawas atau dengan Pengurus lainnya sampai derajat ke tiga termasuk menantu dan ipar.

Pasal 11
(1) Pengurus dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Pengurus pada BUMDes lain
(2) Pengurus tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada BUMDes.

Paragraf Kedua
Tugas,Fungsi,Wewenang dan Larangan Pengurus
Pasal 12
(1) Tugas Pengurus BUMDes yaitu :
a.        Menyusun perencaan, koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan oprasional BUMDes.
b.        Membina Pegawai dan atau Pemandu
c.         Mengurus dan mengelola kekayaan BUMDes
d.        Menyelenggarakan Administrasi Umum dan Administrasi Keuangan
e.        Menyusun rencana strategis bisnis 5 tahunan ( Busines Program yang disahkan oleh Kepala Desa melalui usul Dewan Pengawas.
f.          Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan BUMDes secara berkala kepada Kepala Desa.
g.        Membuat kartu tanda pengenal atau identitas Pengurus dan Peemandu
h.        Merintis pendirian Koperasi Karyawan BUMDes
(2)     Pembagian Tugas Anggota Pengurus diatur dalamAnggaran Dasar BUMDes
(3)     Penyusunan Rencana Strategis Bisnis bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Pariwisata Desa.

Pasal 13
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 hurup f terdiri dari Laporan Bulanan,Triwulan/semester dan Laporan Tahunan.
(2) Laporan bulanan,Triwulan/semester sebagaimana pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan,oprasional dan Keuangan.
(3) Laporan Tahunan sebagaimana pada ayat (1) terdiri dari laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan menejemen yang ditandatangani bersama Pengurus dan Pengawas dan disampaikan kepada Kepala Desa.
(4) Laporan Tahunan yang sudah disahkan oleh Kepala Desa,disebarluaskan melalui papan informasi pengurus dan atau rapat-rapat desa agar diketahui oleh masyarakat.

Pasal 14
Pengurus mempunyai fungsi yaitu :
a.      Melaksanakan manajemen BUMDes
b.      Menetapkan kebijakan untuk melakukan pengurusan dan pengelolaan BUMDes
c.       Penyusunan dan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BUMDes kepada Kepala Desa melalui Dewan Pengawas yang meliputi kebijakan dibidang organisasi,perencanaan,keuangan,kepegawaian,umum dan pengawasan untuk mendapat pengesahan.
d.      Penyusunan dan Penyampaian Laporan Perhitungan Hasil Usaha secara berkala setiap bulan kepada Kepala Desa melalui Dewan Pengawas untuk mendapat pengesahan.
e.      Penyusunan dan penyampaian Laporan Tahunan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi BUMDes kepada Kepala Desa melalui Dewan Pengawas untuk mendapat pengesahan.

Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,Pengurus berwenang :
a.        Mengangkat dan memberhentikan pegawai,ketua seksi atau bidang atau ketua unit usaha,koordinator dan pemandu serta anggota.
b.        Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja BUMDes dengan persetujuan Pengawas.
c.         Mewakili BUMDes didalam dan diluar Pengadilan
d.        Apabila dipandang perlu dapat menunjuk seorang atau lebih kuasa untuk mewakili BUMDes
e.        Membuka kantor cabang atau unit diluar wilayah Desa Kertayasa
f.          Menetapkan biaya oprasional pengawas,pengurus serta pegawai BUMDes dengan persetujuan pengawas.
g.        Mencari atau mendapatkan pinjaman untuk pemupukan modal BUMDes atas persetujuan Dewan Pengawas
h.        Membeli,menjual,menjaminkan atau dengan cara lain mendapatkan atau melepas hak atas barang milik BUMDes atas persetujuan Kepala Desa setelah mendengar pertimbangan Dewan Pengawas.
i.          Melaksanakan kerja sama dengan pihak ketiga setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.

Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus harus mematuhi aturan-aturan di dalam Peraturan Desa ,Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Disamping harus mematuhi peraturan-peraturan sebagaimana dimaksud ayat (1),Pengurus wajib menjalankan Prinsip Profesionalisme, efisiensi,transfaransi,kemandirian, pertanggungjawaban  kewajaran  dan Sapta Pesona Pariwisata.

Pasal 17
(1) Pengurus BUMDes di larang :
a.      Memangku jabatan rangkap sebagai pengurus BUMDes lain
b.      Ada hubungan keluarga dengan sesama Anggota Pengurus,Pengawas dan Kepala Desa.
c.       Melakukan tindakan yang merugikan BUMDes
d.      Mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak lansung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan BUMDes.
e.      Menggunakan peralatan dan fasilitas BUMDes lainnya untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.
f.        Membuat aturan atau kebijakan yang bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku pada BUMDes.
(2) Terhadap pelaku langgaran larangan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa teguran,peringatan,pemberhentian sementara,pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Paragraf Ketiga
Rapat Pengurus
Pasal 18
(1) Rapat Pengurus diselenggarakan secara berkala yaitu minimal sekali dalam satu bulan.
(2) Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua dan atau oleh Anggota Pengurus yang ditunjuk oleh Ketua.
(3) Rapat Pengurus dengan Pengawas dilaksanakan setiap 3 bulan satu kali
(4) Rapat Pengurus dengan Pengawas dan Kepala Desa dilaksanakan setiap 6  bulan satu kali.
(5)  Rapat Pengurus dengan Pemandu dilaksanakan setiap 3 bulan satu kali
(6) Rapat Pengurus dengan Pengawas,Kepala Desa, Pemandu dan Anggota dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam setahun.

Pasal 19
Apabila  dipandang perlu,Rapat-rapat sebagaimana dimaksud Pasal 18,dapat dilaksanakan sewaktu-waktu atas undangan Pengurus atau atas permintaan Pengawas,Kepala Desa atau Pemandu dan Anggota.

Paragrap Keempat
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BUMDes
Pasal 20
(1) Paling lambat satu bulan sebelum tahun buku berakhir,Pengurus harus menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BUMDes yang telah disetujui Pengawas kepada Kepala Desa untuk mendapat pengesahan.
(2) Setiap perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BUMDes yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan,harus mendapat persetujuan Pengawas.

Paragrap Kelima
Hak,Penghasilan dan Penghargaan
Pasal 21
(1) Pengurus karena jabatannya,diberikan penghasilan berupa  gaji atau honor bulanan,tunjangan dan fasilitas.
(2) Selain penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1),berhak menerima jasa produksi,jasa pengabdian dan hak cuti.
(3) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2),lebih lanjut diatur dalam Keputusan Kepala Desa.
(4) Hak cuti sebagaimana dimaksud ayat (2),terdiri dari :
a.    Cuti sakit
b.    Cuti hamil/melahirkan
c.    Cuti tahunan
d.    Cuti karena alasan penting

Paragrap Keenam
Pemberhentian Pengurus
Pasal 22
(1) Anggota Pengurus berhenti karena :
a.    Meninggal Dunia
b.    Permintaan Sendiri
c.    Diberhentikan
(2) Anggota Pengurus diberhentikan karena :
a.    Berakhir masa jabatannya
b.    Reorganisasi
c.    Tidak lagi berdomisili di Desa Kertayasa
d.    Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap selama 6 bulan berturut-turut.
e.    Melakukan tindakan yang merugikan BUMDes
f.     Dinyatakan diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun.
g.    Melanggar larangan sebagai Anggota Pengurus.

Pasal 23
Tatacara pemberhentian Anggota Pengurus diatur lebih lanjut didalam Anggaran Dasar BUMDes.

BAB VI
DEWAN PENGAWAS
Bagian Kesatu
Pengangkatan
Pasal 24
(1) Dewan Pengawas adalah Pengurus yang keanggotaannya sebagai wakil atau kuasa dari Kepala Desa.
(2) Anggota Dewan Pengawas dapat berasal dari Pejabat Pemerintah Desa,Anggota BPD atau tokoh masyarakat yang diangkat oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.
(3) Jumlah Anggota Dewan Pengawas ditetapkan 3 (tiga) orang terdiri dari :
a.    1 (satu) orang Ketua merangkap anggota
b.    1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota
c.    1 (satu) orang Anggota

Bagian Kedua
Syarat-syarat Pengangkatan
Pasal 25
(1) Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Anggota Dewan Pengawas :
a.    Menguasai Managemen Perusahaan atau memiliki pengetahuan atau pengalaman dalam managemen perusahaan.
b.    Berpendidikan paling rendah SLTA
c.    Sehat jasmani dan rohani
d.    Berdomisili atau penduduk Desa Kertayasa
e.    Tidak terkait hubungan keluarga dengan Kepala Desa,sesama Anggota Pengawas,dan atau Pengurus.
f.     Berahlak dan bermoral yang baik
(2) Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa untuk masa jabatan 2 (dua) tahun,dan sesudahnya dapat diangkat kembali.

Bagian Ketiga
Tugas,Fungsi, Wewenang dan Tanggung jawab Dewan Pengawas
Pasal 26
Dewan Pengawas mempunyai Tugas :
a.    Melaksanakan pengawasan,pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan BUMDes.
b.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa baik diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan BUMDes,antara lain :
1.    Pengangkatan dan atau pemberhentian Pengurus
2.    Program Kerja dan Anggaran Tahunan yang diajukan Pengurus
3.    Rencana perubahan status dan kekayaan BUMDes
4.    Rencana pinjaman dan kerja sama atau ikatan hukum dengan pihak lain
5.    Menerima dan memeriksa laporan bulanan,triwulan/semester,dan laporan tahunan Pengurus.

Pasal 27
Dewan Pengawas mempunyai Fungsi:
a.    Penyusunan tata cara pengawasan dan pengelolaan BUMDes
b.    Pelaksanaan Pengawasan atas pengurusan BUMDes
c.    Penetapan kebijaksanaan Anggaran dan Keuangan BUMDes
d.    Pembinaan dan Pengembangan BUMDes.

Pasal 28
(1) Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas,untuk pengendalian dan pembinaan terhadap cara penyelenggaraan tugas-tugas Pengurus.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan pengawasan kedalam tanpa mengurangi kewenangan pengawasan dari intansi pengawasan diluar BUMDes.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dalam bentuk petunjuk dan pengarahan pada Pengurus.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1),dilakukan untuk meningkatkan dan menjaga kelangsungan BUMDes.

Pasal 29
Dewan Pengawas mempunyai wewenang :
a.    Mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BUMDes yang diajukan Pengurus.
b.    Meneliti laporan bulanan,trwulanan/semester dan laporan tahunan yang diajukan Pengurus.
c.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa baik diminta atau tidak diminta untuk perbaikan dan pengembangan BUMDes.
d.    Meminta keterangan kepada Pengurus mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengurusan dan pengelolaan BUMDes.
e.    Menunjuk seorang akhli atau lebih untuk melaksanakan tugas tertentu atas biaya BUMDes.
f.     Membentuk sekretariat Dewan Pengawas
g.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian atau pemberhentian sementara Anggota Pengurus.

Pasal 29
Dewan Pengawas mempunyai wewenang :
a.      Mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BUMDes
b.      Meneliti Laporan bulanan,triwulan,semester dan laporan tahunan yang diajukan Pengurus.
c.       Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa baik diminta atau tidak diminta untuk perbaikan dan pengembangan BUMDes.
d.      Meminta keterangan kepada Pengurus mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengurusan dan pengelolaan BUMDes.
e.      Menunjuk seorang akhli atau lebih untuk melaksanakan tugas tertentu atas biaya BUMDes.
f.        Membentuk Sekretariat Dewan Pengawas
g.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian sementara Anggota Pengurus

Pasal 30
(1) Dalam melaksanakan tugas,fungsi dan wewenangnya,Dewan Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta wajib melaksanakan prinsip propesionalisme,efisiensi,transparansi,akuntabilitas,kemandirian,pertanggungjawaban dan kewajaran.
(2) Untuk pengembangan usaha,Dewan Pengawas harus selalu berkoordinasi dengan Lembaga Pemberdayaan Pariwisata Desa Kertayasa.

Bagian Ketiga
Rapat Dewan Pengawas
Pasal 31
(1) Rapat Anggota Dewan Pengawas dilaksanakan secara berkala paling sedikit satu kali dalam sebulan.
(2) Rapat dipimpin oleh Ketua atau Anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Ketua
(3) Rapat dianggap sah jika diikuti paling sedikit oleh dua orang
(4) Keputusan rapat ditetapkan atas dasar prinsip musyawarah mupakat
(5) Rapat bersama Pengurus atau Kepala Desa dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 3 bulan.
(6) Rapat sebagaimana dimaksud ayat (5) dapat dilaksanakan sewaktu-waktu atas undangan pengawas atau atas permintaan pengurus atau Kepala Desa.

Bagian Keempat
Penghasilan dan Penghargaan
Pasal 32
(1) Dewan Pengawas karena jabatannya berhak menerima penghasilan berupa honorarium bulanan,fasilitas dan jasa pengabdian.
(2) Pengaturan penghasilan Dewan Pengawas lebih lanjut diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Bagian Kelima
Pemberhentian Dewan Pengawas
Pasal 33
(1) Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan karena :
a.    Meninggal Dunia
b.    Mengundurkan diri /permintaan sendiri
c.    Telah berakhir masa jabatannya
d.    Tidak berdomisili di Desa Kertayasa
e.    Reorganisasi
f.     Melakukan tindakan yang merugikan BUMDes
g.    Berhalangan tetap selama 6 bulan secara berturut-turut
h.    Dinyatakan/diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
(2) Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 34
(1) Anggota BUMDes terdiri dari :
a.    Anggota biasa
b.    Anggota Pemandu
(2)Syarat untuk menjadi Anggota BUMDes  yaitu warga masyarakat Desa Kertayasa
a. Berdomisili di Desa Kertayasa
b. Telah berusia sekurang-kurangnya 17 tahun
c. Mendaptarkan diri
d. Berahlak dan bermoral baik
e. Sehat jasmani dan rohani
f. Bersedia mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturan BUMDes
(3)  Bagi Anggota Pemandu selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2),juga harus pengetahuan dan keterampilan dalam memandu wisata atau telah memiliki sertifikat pemandu.
(4)   Syarat memiliki sertifikat Pemandu diatur lebih lanjut dengan Peraturan pengurus

Pasal 35
(1) Dalam keadaan kekurangan pemandu pengurus dapat membuat kebijakan untuk mempekerjakan pemandu dari luar Pemandu BUMDes.
(2) Hak-hak Pemandu sebagaimana dimaksud ayat (1),diatur dalam keputusan pengurus.

Pasal 36
(1) Anggota BUMDes memiliki hak
a.        Melaksanakan memandu wisata
b.        Hak menggunakan fasilitas BUMDes
c.         Hak bicara,hak dipilih dan memilih
d.        Hak menerima imbalan yang layak dari kegiatan memandu
e.        Hak memperoleh jaminan kesehatan atau asuransi dalam kegiatan memandu
f.          Hak memperoleh bagian keuntungan dari Usaha Koprasi.
(2) Hak menerima imbalan sebagaimana dimaksud ayat (1) hurup d,besarnya ditetapkan berdasarkan keputusan pengurus.

Pasal 37
Anggota Pemandu berkewajiban :
a.        Melaksanakan tugas memandu yang jadwalnya diatur oleh pengurus
b.        Menjujung tinggi nama baik BUMDes
c.         Memiliki sertifikat Pemandu
d.        Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus
e.        Melaksanakan segala peraturan dalam BUMDes
f.          Membayar Simpanan pokok dan simpanan wajib untuk pemberdayaan koprasi
g.        Memiliki peralatan yang dibutuhkan untuk kegiatan pemandu
h.        Memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta Body Rafting
i.          Mengutamakan keselamatan peserta disamping keselamatan pribadi
j.          Menjaga kelestarian lingkungan hidup dilingkungan  Lokasi Body Rafting
k.         Memberikan penjelasan-penjelasan tentang kegiatan Body Rafting yang terkait dengan keamanan,keselamatan dan kelestarian lingkungan.
l.          Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pengurus
m.      Dalam setiap kegiatannya pemandu diwajibkan memakai tanda pengenal

Pasal 38
Keanggotaan berhenti karena :
a.        Meninggal Dunia
b.        Mengundurkan diri /permintaan sendiri
c.         Tidak berdomisili di Desa Kertayasa
d.        Reorganisasi
e.        Melakukan tindakan yang merugikan BUMDes
f.          Diberhentikan karena melakukan Pelanggaran berat
g.        BUMDes telah dinyatakan bubar
h.        Dinyatakan/diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Pasal 39
Pemberhentian keanggotaan sebagaimana pada Pasal (37) ditetapkan dengan Keputusan Pengurus.

Pasal 40
Anggota Pemandu BUMDes dilarang :
a.    Melakukan perjudian dan minum minuman keras
b.    Dilarang memandu pada kelompok lain tanpa seijin Pengurus BUMDes

BAB VIII
KANTOR SEKRETARIAT
Pasal 41
(1) Sekretariat BUMDes Parkir Timur Dermaga Green Canyon Cukang Taneuh
(2) Kantor sekretariat dibuka setiap hari Minggu,Senin,Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 15.00 WIB
(3) Pada hari   Jum’at Kantor Sekretariat dan kegiatan Body Rafting DITUTUP
(4) Pendaptaran tamu ( pengunjung) dimulai pukul 07.30 sampai 13.00 WIB

BAB IX
LEMBAGA PENGEMBANGAN PARIWISATA DESA ( LPPD )
Pasal 42
(1) Untuk lebih mengoptimalkan usaha desa dalam bidang pariwisata,Kepala Desa dapat membentuk Lembaga Pengembangan Pariwisata Desa.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud ayat (1),Struktur organisasinya ada dibawah Pengurus  BUMDes.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) merupakan Lembaga yang diberi tugas khusus,dalam menggali dan mengembangkan potensi wisata Desa berfungsi sebagai Lembaga Advokasi,Konsultasi,Fasilitator dan Koordinator Pariwisata Desa.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Lembaga tersebut selalu berkoordinasi dengan Pengurus dan Pengawas BUMDes.
(5) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1),bertanggungjawab kepada Pengurus dan Kepala Desa.
(6) Untuk kelancaran tugas-tugasnya lembaga tersebut,disediakan biaya oprasional yang dibebankan kepada APBDes.

BAB X
TAHUN BUKU,PELAPORAN DAN PENGGUNAAN SHU
Pasal 43
Tahun buku BUMDes ditetapkan menggunakan tahun takwim,mulai tanggal 1 januari sampai dengan 31 Desember.

Pasal 44
(1) Penutupan tahun buku BUMDes dilakukan pada akhir tahun buku dengan membuat laporan keuangan terdiri dari :
a.    Neraca yang menggambarkan posisi kekayaan ,kewajiban dan modal BUMDes pada penutupan tahun buku.
b.    Daftar Perhitungan rugi laba yang menggambarkan pendapatan dan biaya BUMDes selama periode tahun buku;
c.    Daftar arus kas yang menggambarkan posisi penerimaan dan pengeluaran kas BUMDes selama tahun buku;
d.    Daftar perubahan modal yang menggambarkan kenaikan atau penurunan modal BUMDes pada penutupan tahun buku;
(2) Laporan Kuangan BUMDes diaudit oleh Dewan Pengawas dan atau oleh Auditor yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas atau oleh Kepala Desa atau Auditor Independen lainnya dan diajukan kepada Kepala Desa selaku pemilik perusahaan untuk mendapat pengesahan.
(3) Laporan Keuangan BUMDes dilaporkan kepda Kepala Desa paling lambat 2 (dua ) bulan setelah tahun buku BUMDes ditutup.
(4) Laporan Keuangan BUMDes harus disebarluaskan kepada masyarakat melalui papan pengumuman dan atau melalui rapat-rapat desa.

Pasal 45
Penggunaan Sisa Hasil Usaha ( SHU ) ditetapkan sebagai berikut :
a.    Untuk Pemerintah Desa ( PAD )        : 30 %
b.    Untuk Kesejahteraan Pengurus          : 50 %
c.    Untuk Operasional                              : 10 %
d.    Untuk Dewan Pengawas                   :   5 %
e.    Untuk Dana Sosial                            :    5 %

BAB XI
PENGGUNAAN JALAN DESA GUHA BAU
Pasal 46
(1) Kepala Desa hanya mengijinkan penggunaan Jalan Desa Guha Bau dilewati oleh peserta Body Rafting dan peserta Tubing yang dikelola oleh BUMDes’
(2) Kelompok Body Rafting diluar BUMDes dapat melewati jalan tersebut atas kerja sama dengan Pengurus BUMDes.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2),diatur dalam keputusan Pengurus BUMDes.

BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 47
BUMDes merupakan aset dari Pemerintah Desa,hanya dapat dibubarkan oleh Kepala Desa dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa,apabila :
a.    Perusahaan dinyatakan dalam keadaan pailit
b.    Terjadi perubahan bentuk atau perubahan status perusahaan

Pasal 48
(1) Pembubaran BUMDes dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.        Kepala Desa selaku pemilik BUMDes mengadakan Rapat atau Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Dewan Pengawas,Direksi atau Pengurus,Badan Permuyawaratan Desa dan Anggota untuk membuat pertimbangan pembubaran BUMDes.
b.        Pertimbangan rapat pembubaran sebagaimana dimaksud pada hurup a,meliputi pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atashak,kewajiban,modal,keuntungan,kerugian,asset,pegawai serta seluruh ikatan hukum yang dibuat dan masih berlaku pada BUMDes.
c.         Pertimbangan rapat sebagaimana dimaksud pada hurup b,diajukan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam bentuk Rancangan Peraturan Desa Tentang Pembubaran BUMDes.
d.        Apabila Rancangan Peraturan Desa Tentang Pembubaran BUMDes disetujui oleh BPD,Kepala Desa sebagai pemilik BUMDes menunjuk dan atau membentuk panitia pembubaran BUMDes.
e.        Dengan dibubarkannya BUMDes,maka seluruh hak dan kewajiban BUMDes kepada pihak ke tiga, menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa.
(2) Pembubaran BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa
BAB XIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 49
(1) Seluruh perjanjian yang dibuat oleh Kelompok Usaha Desa,Wisata Alam Guha Bau Body Rafting dengan pihak ke tiga masih tetap berlaku sepanjang belum dilakukan perubahan oleh BUMDes.
(2) Penyesuain dari Kelompok Usaha Desa kepada Peraturan Desa ini dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Desa ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis palaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa,Keputusan Kepala Desa,Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Pengurus.

     Pasal 51
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini maka Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2010 Tentang wisata Alam Guha Bau Body Rafting,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

  Pasal 52
(1) Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2) Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Kertayasa.

                                                                                         
                                                                                                 
 Ditetapkan di Kertayasa
                                                                                           
                                                                                             padatanggal: 27 Desember 2012                  
Diundangkan di Kertayasa                                 
                                                                                           KEPALA DESA KERTAYASA
Pada tanggal : 27 Desember 2012 
 
PLH SEKRETARIS DESA KERTAYASA

                                                                                                  ABDUL ROHMAN 

                MAMAT RAHMAT

LEMBARAN DESA KERTAYASA TAHUN 2012 NOMOR 6