Rabu, 07 Oktober 2015

PERKADES

PERATURAN KEPALA DESA KERTAYASA
KECAMATAN CIJULANG KABUPATEN PANGANDARAN
NOMOR 1 TAHUN 2015

TENTANG

TATA CARA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
PENGURUS BUMDES

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KERTAYASA

Menimbang
:
a.



b.




c.
bahwa  dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guha Bau Body Rafting perlu adanya perangkat kepengurusan yang kuat,berdaya guna dan berhasil guna;
bahwa berdasarkan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2012 tantang Badan Usaha Milik Desa  dipandang perlu menetapkan Tata cara Penjaringan dan Penyaringan Pengurus Bumdes.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas,Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Pengurus Bumdes Desa Kertayasa tersebut perlu ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa.


Mengingat
:
1.


2.


3.



4.



5.


6.

7.

8.


9.

10.
11.

12.

13.


Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5495);
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor : KEP.072/MKP/N/2001 tentang Pedoman Umum Perizinan Usaha Pariwisata;
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemerintah  Desa .
Peraturan Desa Kertayasa Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guha Bau Body Rafting ( Lembaran Desa Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Desa Kertayasa Nomor 4 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Peraturan Desa Kertayasa Nomor 6 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guha Bau Body Rafting.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Guha Bau Body Rafting.
Keptusan Kepala Desa Kertayasa Nomor 556/01-Kpts/2013 tentang pengangkatan Dewan Pengawas.
Keptusan Kepala Desa Kertayasa Nomor 556/02-Kpts/2013 tentang pengangkatan Anggota Pengurus.


MEMUTUSKAN:
 Menetapkan :          PERATURAN KEPALA DESA KERTAYASA TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PENGURUS BUMDES
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan: 
1.        Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.        Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.        Bupati adalah Bupati Pangandaran.
4.  Camat adalah Perangkat Daerah yang mengepalai wilayah kerja Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
5.   Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan di hormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
7.    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau  yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.        Kepala Desa adalah Kepala Desa Kertayasa.
9.   Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain,selanjutnya disingkat  BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.    Badan Usaha Milik Desa adalah usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan.
11.    Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
12.    Usaha Pariwisata Desa adalah usaha desa yang menyediakan barang dan jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata desa.
13.    Pemilik adalah pemilik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yaitu Kepala Desa yang bertindak atas  nama masyarakat desa.
14.    Direksi adalah Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guha Bau Body Rafting yaitu pelaksana atau pengelola usaha .
15.  Pengawas adalah Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guha Bau Body Rafting yang merupakan wakil dari Pemerintah Desa pada Badan Usaha Milik Desa.
16.    Panitia Penjaringan dan Penyaringan  Calon Pengurus BUMDes yang selanjutnya disebut Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Pengurus BUMDes adalah Panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa dengan tugas menyelenggarakan proses penjaringan dan penyaringan calon Pengurus BUMDes.
17.    Bakal Calon Pengurus BUMDes adalah warga desa setempat yang melamar dan mengikuti penyaringan administratife sebagai Calon Pengurus BUMDes.
18.    Calon Pengurus BUMDes adalah Bakal Calon Pengurus BUMDes yang berhak untuk diusulkan dan diangkat menjadi Pengurus BUMDes.
19.    Penjaringan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Pengurus BUMDes untuk mendapatkan Bakal calon Pengurus BUMDes melalui hasil seleksi administrasi pendaftaran.
20.    Penyaringan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Pengurus BUMDes untuk mendapatkan Calon Pengurus BUMDes melalui penyaringan.



BAB II
ASAS PENYELENGGARAAN
Pasal 2
Penyelenggaraan Penjaringan dan Penyaringan Calon Pengurus BUMDes berdasarkan asas :
a.    Kepastian Hukum,yaitu Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,kepatutan dan keadilan.
b.    Tertib penyelenggaraan,yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan,keserasian, dan keseimbangan.
c.    Tertib kepentingan umum,yaitu asas yang mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif,akomodatif dan selektif.
d.    Keterbukaan,yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,jujur dan tidak diskriminatif.
e.    Proporsionalitas,yaitu mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
f.     Profesionalitas,yaitu mengutamakan keahlian yang berdaasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g.    Akuntabilitas ,yaitu menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
h.    Efektivitas dan efisien,yaitu menentukan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus berhasil mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat desa dan harus sesuai rencana.
i.      Kearifan lokal,yaitu menegaskan bahwa didalam penetapan kebijakan harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa.
j.      Keberagaman ,yaitu tidak boleh mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu.
k.    Partisipatif,yaitu mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.

BAB III
MEKANISME PEMBENTUKAN PANITIA
Pasal 3

(1)    Kepala Desa membentuk Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Pengurus BUMDes.
(2)    Pembentukan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3)    Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2),terdiri dari unsur Perangkat Desa,unsur lembaga kemasyarakatan desa,dan tokoh masyarakat,dengan susunan  :
a.   Ketua;
b.   Sekretaris;
c.   Bendahara;
d.   Seksi penjaringan bakal calon;
e.   Seksi penyaringan calon; dan
f.    Anggota,sesuai dengan kebutuhan.

BAB IV
TUGAS,WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 4
Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Pengurus BUMDes mempunyai tugas :
a.    Menyusun jadwal kegiatan;
b.    Mengelola anggaran secara efisien,efektif,transfaran dan akuntabel;
c.    Menyusun tata tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
d.    Melaksanakan penjaringan calon pengurus bumdes;
e.    Melaksanakan penyaringan calon pengurus bumdes;
f.     Menyiapkan tempat penyaringan calon pengurus bumdes;
g.    Melaksanakan penilaian hasil penyaringan calon pengurus bumdes; dan
h.    Melaporkan hasil Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes kepada Kepala Desa.


Pasal 5

Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes berwenang :
a.    Melakukan pemeriksaan administrasi bakal Calon pengurus bumdes berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dan dituangkan dalam berita acara;
b.    Menetapkan Bakal calon pengurus bumdes menjadi Calon pengurus bumdes berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi;
c.    Menetapkan Calon pengurus bumdes berdasarkan rangking hasil penyaringan; dan
d.    Mengajukan calon pengurus bumdes hasil Penyaringan kepada Kepala Desa.
Pasal 6
Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes berkewajiban :
a.    Memperlakukan calon pengurus bumdes secara adil dan setara;
b.    Menyampaikan laporan kepada Kepala desa untuk setiap tahapan pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan calon pengurus bumdes disertai Berita Acara;
c.    Menyampaikan informasi tahapan pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan calon pengurus bumdes kepada masyarakat;
d.    Melaksanakan tahapan Penjaraingan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes tepat waktu; dan
e.    Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada Kepala Desa.
Pasal 7
Rincian tugas Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3),adalah sebagai berikut :
1.      Ketua :
a.    Bertanggungjawab kepada Kepala Desa;
b.    Menyusun rencana anggaran biaya;
c.    Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait;
d.    Melaksanakan sosialisasi tahapan pelaksanaan kepada masyarakat;
e.    Mengawasi dan mengendalikan kegiatan;
f.     Menyampaikan hasil penyaringan dan penjaringan Calon pengurus bumdes kepada Kepala Desa; dan
g.    Melaksanakan tugas lain yang dianggap perlu.
2.      Sekretaris :
a.    Bertanggungjawab kepada Ketua;
b.    Mengatur dan menyusun jadwal kegiatan;
c.    Menyiapkan kelengkapan pelaksanaan; dan
d.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.
3.      Bendahara :
a.    Bertanggungjawab kepada Ketua;
b.    Penatausahaan keuangan;
c.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.
4.      Seksi Penjaringan Bakal calon pengurus bumdes:
a.    Bertanggungjawab kepada Ketua;
b.    Menerima berkas pendaftaran Bakal Calon pengurus bumdes;
c.    Mengumumkan daftar nama Bakal Calon pengurus bumdes;
d.    Meneliti kelengkapan persyaratan;
e.    Mengumumkan Bakal Calon pengurus bumdes yang dinyatakan lulus Penyaringan administrasi;
f.     Menyerahkan nama Calon pengurus bumdes kepada Ketua untuk ditetapkan menjadi Calon pengurus bumdes;
g.    Mengumumkan nama Calon pengurus bumdes yang telah ditetapkan;
h.    Membuat Berita Acara hasil Penyaringan administrasi pengurus bumdes; dan
i.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.
5.      Seksi Penyaringan Calon pengurus bumdes:
a.    Mempersiapkan pelaksanaan Penyaringan bagi Calon pengurus bumdes dengan materi yang telah disusun dan dipersiapkan oleh Camat;
b.    Menyampaikan dan menginformasikan pedoman teknis penilaian Penyaringan kepada Calon pengurus bumdes;
c.    Melaksanakan Penyaringan Calon pengurus bumdes;
d.    Membuat Berita Acara hasil Penyaringan pengurus bumdes;
e.    Melaporkan hasil Penyaringan  pengurus bumdes kepada Ketua; dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.
6.      Anggota :
a.    Membantu terselenggaranya Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes;
b.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua.
BAB V
PERSYARATAN BAKAL CALON PENGURUS BUMDes
Pasal 8
(1)    Pengurus BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ,sesuai ketentuan perundang-undangan yang memenuhi persyaratan,yaitu :
a.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.    Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah.
c.    Berusia 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat keterangan pembuktian kelahiran yang lain,terhitung pada saat penutupan pendaftaran;
d.    Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat,yang dibuktikan dengan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah/STTB terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e.    Terdaftar sebagai penduduk desa setempat paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir berturut-turut dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK);
f.     Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah atau Puskesmas setempat;
g.    Berkelakuan baik,dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian atau keterangan lain dari kepolisian Sektor setempat;
h.    Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan yang ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
i.      Memahami sosial budaya masyarakat setempat;dan
j.      Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Desa.
(2)    Anggota BPD yang mencalonkan diri dan atau dicalonkan menjadi pengurus bumdes selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD paling lambat pada saat mendaftarkan diri;.
(3)    Jumlah dan formasi pengurus bumdes,disesuaikan dengan kebutuhan.
BAB VI
TATA  CARA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
Pasal 9
(1)    Panitia  mengumumkan kebutuhan pengurus bumdes kepada masyarakat desa setempat.
(2)    Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilakukan secara tertulis ditempat strategis yang mudah diketahui oleh masyarakat umum.
(3)    Pengumuman memuat jumlah kebutuhan pengurus bumdes,waktu pendaftaran,tempat pendaftaran dan persyaratan pendaftaran.
Pasal 10
(1)    Tata cara pendaftaran Calon pengurus bumdes adalah sebagai berikut :
a.   Pendaftaran dibuka paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman.
b.   Pendaftaran dilaksanakan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes, Pendaftaran dilakukan dengan batas waktu selama 7 (tujuh) hari.
(2)    Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,telah selesai dan tidak ada yang mendaftar atau hanya terdapat 1 (satu) pendaftar,maka batas waktu pendaftaran diperpanjang dengan jangka waktu 3 (tiga) hari.
(3)    Dalam hal perpanjangan batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah selesai dan tidak ada yang mendaftar,maka pelaksanaan pendaftaran ditutup dan dapat dibuka kembali.
(4)    Dalam hal batas waktu  perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah selesai dan hanya ada 1 (satu) pendaftar,maka proses Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes dilanjutkan.
(5)    Dalam hal perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),maka maka mayoritas pengurus ditetapkan pengurus lama.
Pasal 11
(1)    Pendaftaran Bakal Calon pengurus bumdes dilakukan dengan cara pemohon mengajukan permohonan secara tertulis diatas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Desa melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes,dengan melampirkan :
1.    Photo copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan atau ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang mengeluarkan dan atau dengan menunjukan berkas aslinya.
2.    Photo copy Akta Kelahiran/Surat Keterangan/Kenal Lahir yang sudah dilegalisir oleh petugas yang mengeluarkan dan/atau dengan menunjukan berkas aslinya.
3.    Surat keterangan sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas setempat.
4.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian setempat.
5.    Photo copy Kartu Tanda penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
6.    Surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
7.    Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal tetap di Desa setempat setelah ditetapkan menjadi Perangkat Desa.
8.    Izin tertulis dari pejabat yang berwenang (bagi anggota TNI/POLRI/PNS).
9.    Bagi anggota BPD,surat pengunduran diri dari keanggotaan BPD.
10.  Surat pernyatan bersedia membayar ganti rugi sebesar 70 % (tujuh puluh perseratus) dari jumlah biaya yang digunakan untuk Pengangkatan Calon Perangkat Desa,apabila mengundurkan diri dari Perangkat Desa sebelum masa kerja minimal 3 (tiga) tahun sejak diangkat menjadi perangkat desa.
11.  Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar.
(2)    Surat permohonan beserta lampirannya dimasukan kedalam map tertutup bertuliskan nama dan alamat bakal calon.
Pasal 12
(1)    Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes menetapkan Bakal Calon pengurus bumdes dengan Beria Acara.
(2)    Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes melakukan penelitian berkas administrasi pendaftaran Bakal Calon pengurus bumdes sesuai dengan syarat administrasi yang telah ditetapkan.
(3)    Dalam hal terdapat kekurangan dan/atau keragu-raguan tentang syarat administrasi yang telah ditetapkan,Bakal Calon pengurus bumdes diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memberikan penjelasan.
(4)    Waktu untuk melengkapi syarat administrasi dan/atau memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3(tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan adanya kekurangan persyaratan.
(5)    Dalam hal Bakal Calon pengurus bumdes tidak melengkapi persyaratan administrasi da/atau memberikan penjelasan dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4),Panitia Penjaringan dan Penyaringan Bakal calon pengurus bumdes menyatakan persyaratan tidak lengkap.
(6)    Dalam hal Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes menyatakan persyaratan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (5), surat permohonan beserta lampirannya dikembalikan dengan penjelasan secara tertulis dan bukti serah terima surat lamaran.
(7)    Panitia Penjaringan dan Penyaringan bakal Calon pengurus bumdes menetapkan Bakal Calon Pengurus Bumdes menjadi calon pengurus bumdes dengan Berita Acara dan memberikan tanda lulus penyaringan administrasi.

Pasal 13
(1)    Penyaringan /ujian seleksi Calon pengurus bumdes dilaksanakan dengan cara menyelenggarakan ujian tertulis dengan mempertimbangkan penilaian terhadap dedikasi.
(2)    Materi soal ujian tertulis disusun dan dipersiapkan oleh panitia,meliputi :
1.   Bahasa Indonesia
2.   Pancasila ,Undang-undang Dasar 1945,dan pengetahuan umum;serta
3.   Matematika .
(3)    Materi soal,daftar hadir dan berita acara pelaksanaan dimasukan dalam 1 (satu) amplop tertutup dan bersegel.
(4)    Soal ujian menggunakan soal pilihan ganda,dengan jumlah soal terdiri dari :
1.   Bahasa Indonesia sebanyak 100 (seratus) soal.
2.   Pancasila ,Undang-undang Dasar 1945,dan engetahuan umum  sebanyak 100 (seratus) soal;serta
3.   Matematika sebanyak 50 (lima puluh) soal.
(5)    Penilaian dilakukan dengan menggunakan angka satuan maksimal nilai 300 (tiga ratus) dengan ketentuan untuk soal Bahasa Indonesia,Pancasila,Undang-undang Dasar 1945,dan Pengetahuan Umum setiap 1 (satu) jawaban atas soal yang benar bernilai 1 (satu) dan jawaban salah tidak mendapatkan nilai serta untuk soal matematika setiap 1 (satu) jawaban atas soal yang benar berniali 2 (dua) dan jawaban salah tidak mendapatkan nilai.
(6)    Nilai minimal untuk peserta ujian agar dinyatakan lulus ujian seleksi adalah 52 (lima puluh dua) untuk masing-masing materi soal ujian dan nilai keseluruhan minimal adalah 156 (seratus lima puluh enam).
Pasal 14
(1)    Penilaian dedikasi/masa pengabdian adalah akumulasi dari setiap pengabdian yang pernah dan/atau sedang dilakukan oleh pelamar melalui Pemerintah Desa dan lembaga desa yang dibentuk oleh pemerintah desa seperti BPD, BUMDes, Pengawas BUMDes yang dibuktikan dengan surat keterangan/surat keputusan yang dilegalisir Kepala Desa,dengan penilaian sebagai berikut :
No
Waktu Pengabdian
Nilai
1
1 tahun
6
2
2 sampai 3 tahun
7
3
4 sampai 5 tahun
8
4
6 sampai 7 tahun
9
5
8 tahun lebih
10

(2)    Dalam hal penilaian dedikasi Panitia harus melakukan klarifikasi.
(3)    Penilaian terhadap dedikasi dilakukan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes dan dibuat Berita Acara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 15
(1)    Penentuan hasil seleksi merupakan penjumlahan antara nilai ujian tertulis dan nilai dedikasi(pengabdian).
(2)    Apabila nilai ujian tertulis masing-masing materi soal dari peserta seleksi tidak tercapai maka hasil ujian penyaringan dirangking berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh masing-masing Calon pengurus bumdes.
(3)    Hasil ujian penyaringan diumumkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan ujian tertulis.
(4)    Apabila berdasarkan hasil seleksi terdapat nilai tertinggi yang sama,maka diadakan ujian seleksi ulang yang diikuti hanya oleh calon pengurus bumdes yang memiliki nilai sama.
(5)    Dalam hal dilaksanakannya penjaringan dan penyaringan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4),panitia mengajukan rencana anggaran biaya kepada Kepala Desa untuk pelaksanaan penjaringan dan penyaringan ulang dengan menyerahkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelumnya.
(6)    Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes menetapkan hasil Penyaringan dengan Berita acara.
(7)    Keputusan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes tidak dapat diganggu gugat.
BAB VII
PENGUMUMAN,PENETAPAN DAN PELANTIKAN
Pasal 16
(1)    Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes menyampaikan laporan hasil Penjaringan dan Penyaringan Calon pengurus bumdes kepada Kepala Desa paling lambat 3 (tiga) hari setelah selesai penyaringan;
(2)    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),memuat nama Calon pengurus bumdes,nilai hasil penyaringan dan peringkat dalam penyaringan;
(3)    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dijadikan dasar oleh Kepala Desa dalam menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Pengurus BUMDes.
(4)    Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3),diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari setelah Laporan dari Panitia diterima.
Pasal 17
(1)    pengurus bumdes dilantik dan diambil sumpah oleh Kepala Desa.
(2)    Pelantikan pengurus bumdes dihadiri oleh Pemerintah Desa,badan Permusyawaratan Desa,unsur masyarakat,unsur kelembagaan.
(3)    Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),merupakan sumpah/janji Calon pengurus bumdes disaksikan oleh rohaniawan.
(4)    Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3),sebagai berikut :
     ’Demi Alloh /Tuhan,saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku pengurus bumdes dengan sebaik-baiknya,sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakan kehidupan demokrasi dan Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi BUMDes dan Desa.’’

Pasal 18

Kepala Desa melaporkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan pengurus bumdes dan Berita Acara Pelantikan pengurus bumdes Kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak ditetapkannya keputusan tentang Pengangkatan pengurus bumdes.
BAB VIII
PEMBIAYAAN

Pasal 19

(1)    Biaya penjaringan,penyaringan,pengangkatan dan pelantikan pengurus bumdes dibebankan pada APBDesa.
(2)    Rencana penerimaan dan pengeluaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa .
(3)    Biaya sebagaimana dimaksud ayat (1),digunakan untuk :
a.   Administrasi.
b.   Penelitian persyaratan calon.
c.   Honorarium panitia,konsumsi dan rapat.
d.   Penyusunan dan penggandaan soal
e.   Pengangkatan dan pelantikan
f.    Keperluan lain sesuai kebutuhan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Kepala Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan  Keputusan Kepala Desa.


Pasal 25

Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Kepa Desa ini dengan penempatannya pada Lembaran Desa Kertayasa.



.
                                                                                          Ditetapkan di      :     Kertayasa
                                                                                           pada tanggal      :     28September 2015           
                                                                                                KEPALA DESA KERTAYASA




                                                                                                       Drs. ABDUL ROHMAN
Diundangkan di      :  Kertayasa
Pada Tanggal         :  28 September  2015
     Sekretaris Desa Kertayasa




            MAMAT RAHMAT