PERATURAN DESA KERTAYASA
KECAMATAN CIJULANG KABUPATEN PANGANDARAN
NOMOR 3 TAHUN 2015
TENTANG
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KERTAYASA
Menimbang
|
:
|
a.
b.
c.
|
bahwa dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan
Pemeritah Desa dan untuk membantu tugas dan kewajiban Kepala Desa perlu
adanya perangkat desa yang kuat,berdaya guna dan berhasil guna;
bahwa berdasarkan
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa
dipandang perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa Kertayasa tersebut perlu ditetapkan dalam Peraturan Desa.
|
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
|
Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari
Korupsi,Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-undang Nomor 21
Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran;
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5597); sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
perubahan ke dua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah
Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 tahun
2015 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam
Negeri nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman teknis Peraturan di Desa;
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala desa;
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri
Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak
Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
Peraturan Menteri
Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
Peraturan Bupati
Pangandaran Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas
Peraturan Bupati Pangandaran nomor 3 tahun 2014 tentang organisasi dan Tata
Kerja Organisasi Perangkat Daerah kabupaten Pangandaran;
Peraturan Bupati
Pangandaran Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa .
|
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KERTAYASA
dan
KEPALA
DESA KERTAYASA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA KERTAYASA TENTANG TATA CARA
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang
dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Pangandaran.
4. Camat adalah Perangkat Daerah yang mengepalai wilayah kerja Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan di hormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama laindibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Kepala Desa adalah Kepala Desa Kertayasa.
9. Perangkat Desa adalah skretariat desa,pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa,yang meliputi Sekretaris Desa,Kepala Urusan,Kepala Dusun,Kepala Seksi dan Staf yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
10. Sekretaris Desa adalah Kepala sekretariat Desa yang bertugas membantu Kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa dan bertindak selaku coordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
11. Kepala Urusan adalah kepala unsur kesekretariatan dibawah sekretaris desa yang bertugas membantu sekretaris desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.
12. Kepala Seksi adalah kepala pelaksana teknis yng merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas oprasional.
13. Kepala Dusun adalah kepala kewilayahan yang membidangi penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan,pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan dalam lingkup wilayah dusun sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
14. Staf Desa adalah unsur bidang urusan dan unsur pelaksana teknis yang bertugas membantu kepala urusan atau kepala seksi.
15. Bendahara adalah staf sekretariat desa dibawah urusan administrasi keuangan yang mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
16. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain,selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
17. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa,Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
18. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
19. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD,yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
21. Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksana Pemerintahan Desa.
22. Tim fasilitasi Kecamatan adalah tim yang dibentuk oleh Camat dengan tugas melakukan fasilitasi dan pemantauan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa.
23. Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa dengan tugas menyelenggarakan proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.
24. Bakal Calon Perangkat Desa adalah warga desa setempat yang melamar dan mengikuti penyaringan administrative sebagai Calon Perangkat Desa.
25. Calon Perangkat Desa adalah Bakal Calon Perangkat Desa yang berhak untuk diusulkan dan diangkat menjadi Perangkat Desa.
26. Penjaringan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa untuk mendapatkan Bakal calon Perangkat Desa melalui hasil seleksi administrasi pendaftaran.
27. Penyaringan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa untuk mendapatkan Calon Perangkat Desa melalui penyaringan.
BAB II
ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
Pasal 2
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas :
a.
Kepastian Hukum,yaitu Negara hokum yang
mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,kepatutan dan keadilan dalam
setiap kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
b.
Tertib penyelenggaraan pemerintahan,yaitu asas yang
menjadi landasan keteraturan,keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian
penyelanggaraan pemerintahan desa.
c.
Tertib kepentingan umum,yaitu asas yang
mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif,akomodatif dan
selektif.
d.
Keterbukaan,yaitu asas yang membuka diri terhadap
hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,jujur dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.
e.
Proporsionalitas,yaitu mengutamakan keseimbangan
antara hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
f.
Profesionalitas,yaitu mengutamakan keahlian yang
berdaasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g.
Akuntabilitas ,yaitu menentukan bahwa setiap
kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa.
h.
Efektivitas dan efisien,yaitu menentukan bahwa
setiap kegiatan yang dilaksanakan harus berhasil mencapai tujuan yang
diinginkan masyarakat desa dan harus sesuai rencana.
i.
Kearifan local,yaitu menegaskan bahwa didalam
penetapan kebijakan harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat
desa.
j.
Keberagaman ,yaitu penyelenggaraan pemerintahan
desa tidak boleh mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu.
k.
Partisipatif,yaitu penyelenggaraan pemerintahan
desa mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.
BAB III
PEMERINTAH DESA
Pasal 3
(1)
Pemerintahan Desa Kertayasa
terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kertayasa.
(2)
Pemerintahan Desa
diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
(3)
Pemerintah Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa.
Pasal 4
(1)
Perangkat Desa
Kertayasa sebagaimana dimaksud pada
pasal 3 ayat (3) terdiri dari:
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana kewilayahan;dan
c. Pelaksana teknis.
(2) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurup a,dipimpin Sekretaris Desa dan dibantu oleh
unsur staf sekretariat.
(3) unsur staf
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
a. Urusan Keuangan
b. Urusan
Umum
(4) Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b,terdiri dari :
a. Kepala Dusun Bugel
b. Kepala Dusun Margaluyu
c. Kepala Dusun Cibuluh
d. Kepala Dusun Bantarkawung
e. Kepala Dusun Karangpaci
f. Kepala Dusun Tenjolaya
g. Kepala Dusun Merjan
(5) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c,terdiri dari :
a. Seksi Pemerintahan,Ketentraman dan Ketertiban
Umum.
b. Seksi Kesejahteraan Masyarakat;dan
c. Seksi Perekonomian dan Pembangunan
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugasnya,bidang urusan dan
seksi dapat dibantu oelh staf bidang urusan dan staf seksi.
(2) Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan secara proporsional antara kebutuahan dan kemampuan keuangan Desa;
(3) Susunan
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1), sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat Desa
Kertayasa
(4) Bagan
Susunan Organisasi Pemerintah Desa Kertayasa tercantum dalam lampiran Peraturan
Desa ini.
BAB IV
MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Pasal 6
(1) Dalam hal
terdapat kekosongan Perangkat Desa,maka Kepala Desa menunjuk seorang penjabat
dari perangkat desa dan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan harus
sudah dilaksanakan penetapan Perangkat Desa melalui proses penjaringan dan
penyaringan dan atau rotasi Perangkat
Desa.
(2) Proses
penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
tahapan yang telah diatur dalam Peraturan Desa ini.
Pasal 7
(1) Untuk
mengisi kekosongan perangkat Desa ,Kepala Desa membuka pendaftaran calon
Perangkat Desa dari penduduk desa yang memenuhi persyaratan.
(2) Pendaftaran
calon perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menyerahkan surat pendaftaran yang dilampiri dengan kelengkapan persyaratan .
(3) Kepala
Desa melakukan penelitian terhadap surat pendaftaran beserta lampirannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) untuk
melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Desa
membentuk panitia penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(5) Panitia
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari anggota Perangkat Desa
dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
(6) Panitia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5),diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala
Desa.
(7) Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3),meliputi penelitian dan pemeriksaan kelengkapan
dan keabsahan administrasi pendaftaran,serta klarifikasi pada instansi yang
berwenang memberikan surat keterangan.
Pasal 8
(1) Berdasarkan
hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat
(4),Kepala Desa dan atau panitia mengadakan seleksi dalam bentuk ujian
penyaringan bagi calon Perangkat Desa yang memenuhi syarat.
(2) Ujian
penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis
diawasi dan diperiksa oleh Panitia.
(3) Soal ujian
tertulis bagi Perangkat Desa dapat berasal dari Bagian Pemerintahan Desa dalam
keadaan tertutup dan dibuka pada saat ujian akan dilaksanakan.
(4) Apabila
berdasarkan hasil ujian penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),terdapat
lebih dari 1 (satu) orang yang memenuhi syarat, maka diadakan ujian penyaringan
tahap kedua.
(5) Berdasarkan
hasil ujian penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala
Desa dan atau panitia menetapkan pengangkatan Perangkat Desa dengan Keputusan
Kepala Desa dan menyampaikan pemberitahuan kepada BPD.
Pasal 9
(1) Yang
berhak menjadi calon Kepala Dusun adalah warga Dusun setempat yang memenuhi
persyaratan.
(2) Warga
Dusun yang mendaftar sebagai Kepala Dusun,wajib menyerahkan surat Permohonan
pendaftaran yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;
(3) Surat
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilampiri dengan kelengkapan
persyaratan.
Pasal 10
(1) Apabila
sampai batas waktu yang telah ditentukan belum ada calon Perangkat Desa yang
mendaftar,maka diadakan perpanjangan masa pendaftaran paling banyak 2 (dua)
kali,dengan masa perpanjangan selama 7
(tujuh) hari.
(2) Apabila
sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ada yang
mendaftar,maka Panitia melaporkan penutupan pendaftaran calon Perangkat Desa
kepada Kepala Desa.
BAB V
PEMBENTUKAN PANITIA
Pasal 11
(1) Pemerintah
Desa membentuk Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa.
(2) Pembentukan
Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa.
(3) Panitia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2),terdiri dari unsur Perangkat Desa,unsur
lembaga kemasyarakatan desa,dan tokoh masyarakat,dengan susunan :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara;
d. Seksi
penjaringan bakal calon;
e. Seksi
penyaringan calon; dan
f. Anggota,sesuai
dengan kebutuhan.
BAB VI
TUGAS,WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 12
Panitia Penjaringan dan
Penyaringan Calon Perangkat Desa mempunyai tugas :
a.
Menyusun jadwal kegiatan;
b.
Mengelola anggaran secara
efisien,efektif,transfaran dan akuntabel;
c.
Menyusun tata tertib sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
d.
Melaksanakan penjaringan calon perangkat desa;
e.
Melaksanakan penyaringan calon perangkat desa;
f.
Menyiapkan tempat penyaringan calon perangkat desa;
g.
Melaksanakan penilaian hasil penyaringan calon
Perangkat Desa; dan
h.
Melaporkan hasil Pelaksanaan Penjaringan dan
Penyaringan Calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa.
Pasal 13
Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa berwenang :
a.
Melakukan pemeriksaan administrasi bakal Calon
Perangkat Desa berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dan dituangkan
dalam berita acara;
b.
Menetapkan Bakal calon Perangkat Desa menjadi Calon
Perangkat Desa berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi;
c.
Menetapkan Calon Perangkat Desa berdasarkan
rangking hasil penyaringan; dan
d.
Mengajukan calon perangkat desa hasil Penyaringan
kepada Kepala Desa.
Pasal 14
Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa berkewajiban :
a.
Memperlakukan calon Perangkat Desa secara adil dan
setara;
b.
Menyampaikan laporan kepada Kepala desa untuk setiap
tahapan pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan calon Perangkat Desa disertai
Berita Acara;
c.
Menyampaikan informasi tahapan pelaksanaan
Penjaringan dan Penyaringan calon Perangkat Desa kepada masyarakat;
d.
Melaksanakan tahapan Penjaraingan dan Penyaringan Calon
Perangkat Desa tepat waktu; dan
e.
Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada
Kepala Desa.
Pasal 15
Rincian tugas Panitia Penjaringan
dan Penyaringan Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat
(3),adalah sebagai berikut :
1.
Ketua :
a. Bertanggungjawab
kepada Kepala Desa;
b. Menyusun
rencana anggaran biaya;
c. Melakukan
koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait;
d. Melaksanakan
sosialisasi tahapan pelaksanaan kepada masyarakat;
e. Mengawasi
dan mengendalikan kegiatan;
f.
Menyampaikan hasil penyaringan dan penjaringan
Calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa; dan
g. Melaksanakan
tugas lain yang dianggap perlu.
2.
Sekretaris :
a.
Bertanggungjawab kepada Ketua;
b.
Mengatur dan menyusun jadwal kegiatan;
c.
Menyiapkan kelengkapan pelaksanaan; dan
d.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.
3.
Bendahara :
a.
Bertanggungjawab kepada Ketua;
b.
Penatausahaan keuangan;
c.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.
4.
Seksi Penjaringan Bakal calon Perangkat Desa :
a.
Bertanggungjawab kepada Ketua;
b.
Menerima berkas pendaftaran Bakal Calon Perangkat
Desa;
c.
Mengumumkan daftar nama Bakal Calon Perangkat Desa;
d.
Meneliti kelengkapan persyaratan;
e.
Mengumumkan Bakal Calon Perangkat Desa yang
dinyatakan lulus Penyaringan administrasi;
f.
Menyerahkan nama Calon Perangkat Desa kepada Ketua
untuk ditetapkan menjadi Calon Perangkat Desa;
g.
Mengumumkan nama Calon Perangkat Desa yang telah
ditetapkan;
h.
Membuat Berita Acara hasil Penyaringan administrasi
Perangkat Desa; dan
i.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.
5.
Seksi Penyaringan Calon Perangkat Desa :
a.
Mempersiapkan pelaksanaan Penyaringan bagi Calon
Perangkat Desa dengan materi yang telah disusun dan dipersiapkan oleh Camat;
b.
Menyampaikan dan menginformasikan pedoman teknis
penilaian Penyaringan kepada Calon Perangkat Desa;
c.
Melaksanakan Penyaringan Calon Perangkat Desa;
d.
Membuat Berita Acara hasil Penyaringan Perangkat
Desa;
e.
Melaporkan hasil Penyaringan Perangkat Desa kepada Ketua; dan
f.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.
6.
Anggota :
a.
Membantu terselenggaranya Penjaringan dan Penyaringan
Calon Perangkat Desa;
b.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua.
BAB VII
PERSYARATAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA
Pasal 16
(1) Perangkat
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ,sesuai ketentuan
perundang-undangan yang memenuhi persyaratan,yaitu :
a.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar
Negara,Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Pemerintah.
c.
Berusia 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42
(empat puluh dua) tahun dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat keterangan
pembuktian kelahiran yang lain,terhitung pada saat penutupan pendaftaran;
d.
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum
atau sederajat,yang dibuktikan dengan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah/STTB terakhir yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e.
Terdaftar sebagai penduduk desa setempat paling
sedikit 1 (satu) tahun terakhir berturut-turut dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK);
f.
Bersedia bertempat tinggal tetap di Desa Kertayasa;
g.
Khusus bagi Perangkat Desa unsur kewilayahan
(Kepala Dusun),harus bertempat tinggal ditempat kerjanya;
h.
Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat
keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah atau Puskesmas setempat;
i.
Berkelakuan baik,dibuktikan dengan surat keterangan
catatan kepolisian atau keterangan lain dari kepolisian Sektor setempat;
j.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan
kejahatan yang ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap yang dibuktikan dengan
surat pernyataan;
k.
Memahami sosial budaya masyarakat setempat;dan
l.
Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
(2) Pegawai
Negeri Sipil yang akan mencalonkan menjadi Perangkat Desa ,disamping memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),juga harus mendapatkan izin tertulis
dari pejabat pembina kepegawaian.
(3) Dalam hal
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Perangkat Desa, harus terbebas dari
jabatannya selama menjadi perangkat desa;
(4) Anggota
BPD yang mencalonkan diri dan atau dicalonkan menjadi Perangkat Desa selain
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus mengundurkan
diri dari keanggotaan BPD paling lambat pada saat mendaftarkan diri;.
(5) Jumlah dan
kebutuhan formasi perangkat Desa ,disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi
sosial budaya masyarakat setempat.
BAB VIII
TATA CARA PENJARINGAN DAN
PENYARINGAN
Pasal 17
(1) Pemerintah
Desa mengumumkan kebutuhan Perangkat Desa kepada masyarakat desa setempat.
(2) Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilakukan secara tertulis ditempat strategis
yang mudah diketahui oleh masyarakat umum.
(3) Pengumuman
memuat jumlah kekosongan Perangkat Desa,waktu pendaftaran,tempat pendaftaran
dan persyaratan pendaftaran.
Pasal 18
(1) Tata cara
pendaftaran Calon Perangkat Desa adalah sebagai berikut :
a. Pendaftaran
dibuka paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman.
b. Pendaftaran
dilaksanakan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat desa.
c. Pendaftaran
dilakukan dengan batas waktu selama 7 (tujuh) hari.
(2) Dalam hal
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,telah selesai dan tidak
ada yang mendaftar atau hanya terdapat 1 (satu) pendaftar,maka batas waktu
pendaftaran diperpanjang dengan jangka waktu 3 (tiga) hari.
(3) Dalam hal
perpanjangan batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah
selesai dan tidak ada yang mendaftar,maka pelaksanaan pendaftaran ditutup dan dapat
dibuka kembali.
(4) Dalam hal
batas waktu perpanjangan pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah selesai dan hanya ada 1 (satu)
pendaftar,maka proses Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa
dilanjutkan.
Pasal 19
(1) Pendaftaran
Bakal Calon Perangkat Desa dilakukan dengan cara pemohon mengajukan permohonan
secara tertulis diatas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Desa melalui
Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa,dengan melampirkan :
a.
Photo copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan
atau ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang mengeluarkan dan atau
dengan menunjukan berkas aslinya.
b.
Photo copy Akta Kelahiran/Surat Keterangan/Kenal
Lahir yang sudah dilegalisir oleh petugas yang mengeluarkan dan/atau dengan menunjukan
berkas aslinya.
c.
Surat keterangan sehat dari dokter Rumah Sakit
Pemerintah atau Puskesmas setempat.
d.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian
setempat.
e.
Photo copy Kartu Tanda penduduk dan Kartu Keluarga
yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
f.
Surat pernyataan tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya minimal 5 tahun
penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum
tetap.
g.
Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal tetap
di Desa setempat setelah ditetapkan menjadi Perangkat Desa.
h.
Izin tertulis dari pejabat yang berwenang (bagi
anggota TNI/POLRI/PNS).
i.
Bagi anggota BPD,surat pengunduran diri dari
keanggotaan BPD.
j.
Surat pernyatan bersedia membayar ganti rugi
sebesar 70 % (tujuh puluh perseratus) dari jumlah biaya yang digunakan untuk
Pengangkatan Calon Perangkat Desa,apabila mengundurkan diri dari Perangkat Desa
sebelum masa kerja minimal 3 (tiga) tahun sejak diangkat menjadi perangkat
desa.
k.
Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar.
(2) Surat
permohonan beserta lampirannya dimasukan kedalam map tertutup bertuliskan nama
dan alamat bakal calon.
Pasal 20
(1) Panitia
Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa menetapkan Bakal Calon
Perangkat Desa dengan Beria Acara.
(2) Panitia
Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa melakukan penelitian berkas
administrasi pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa sesuai dengan syarat
administrasi yang telah ditetapkan.
(3) Dalam hal
terdapat kekurangan dan/atau keragu-raguan tentang syarat administrasi yang
telah ditetapkan,Bakal Calon Perangkat Desa diberi kesempatan untuk melengkapi
dan/atau memberikan penjelasan.
(4) Waktu
untuk melengkapi syarat administrasi dan/atau memberikan penjelasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling lama 3(tiga) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan adanya kekurangan persyaratan.
(5) Dalam hal
Bakal Calon Perangkat Desa tidak melengkapi persyaratan administrasi da/atau
memberikan penjelasan dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4),Panitia Penjaringan dan Penyaringan Bakal calon Perangkat desa menyatakan
persyaratan tidak lengkap.
(6) Dalam hal
Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa menyatakan persyaratan
tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (5), surat permohonan beserta
lampirannya dikembalikan dengan penjelasan secara tertulis dan bukti serah
terima surat lamaran.
(7) Panitia
Penjaringan dan Penyaringan bakal Calon Perangkat Desa menetapkan Bakal Calon
Perangkat Desa menjadi calon Perangkat Desa dengan Berita Acara dan memberikan
tanda lulus penyaringan administrasi.
Pasal 21
(1) Penyaringan
/ujian seleksi Calon Perangkat Desa dilaksanakan dengan cara menyelenggarakan
ujian tertulis dengan mempertimbangkan penilaian terhadap dedikasi.
(2) Materi
soal ujian tertulis disusun dan dipersiapkan oleh tim fasilitasi
kecamatan,meliputi :
1. Bahasa
Indonesia
2. Pancasila
,Undang-undang Dasar 1945,dan engetahuan umum;serta
3. Matematika
.
(3) Tim
Fasilitasi Kecamatan menyampaikan materi soal ujian kepada Panitia pada saat
hari pelaksanaan ujian.
(4) Materi
soal,daftar hadir dan berita acara pelaksanaan dimasukan dalam 1 (satu) amplop
tertutup dan bersegel.
(5) Soal ujian
menggunakan soal pilihan ganda,dengan jumlah soal terdiri dari :
1. Bahasa
Indonesia sebanyak 100 (seratus) soal.
2. Pancasila
,Undang-undang Dasar 1945,dan engetahuan umum
sebanyak 100 (seratus) soal;serta
3. Matematika
sebanyak 50 (lima puluh) soal.
(6) Penilaian
dilakukan dengan menggunakan angka satuan maksimal nilai 300 (tiga ratus)
dengan ketentuan untuk soal Bahasa Indonesia,Pancasila,Undang-undang Dasar
1945,dan Pengetahuan Umum setiap 1 (satu) jawaban atas soal yang benar bernilai
1 (satu) dan jawaban salah tidak mendapatkan nilai serta untuk soal matematika
setiap 1 (satu) jawaban atas soal yang benar berniali 2 (dua) dan jawaban salah
tidak mendapatkan nilai.
(7) Nilai
minimal untuk peserta ujian agar dinyatakan lulus ujian seleksi adalah 52 (lima
puluh dua) untuk masing-masing materi soal ujian dan nilai keseluruhan minimal
adalah 156 (seratus lima puluh enam).
Pasal 22
(1) Penilaian
dedikasi/masa pengabdian adalah akumulasi dari setiap pengabdian yang pernah
dan/atau sedang dilakukan oleh pelamar melalui Pemerintah Desa dan lembaga desa
yang dibentuk oleh pemerintah desa seperti RT,RW,BPD,LPMD,Karang
Taruna,PKK,Hansip,GAPOKTAN dan P3A yang dibuktikan dengan surat
keterangan/surat keputusan yang dilegalisir Kepala Desa,dengan penilaian
sebagai berikut :
No
|
Waktu Pengabdian
|
Nilai
|
1
|
1 tahun
|
6
|
2
|
2 sampai 3 tahun
|
7
|
3
|
4 sampai 5 tahun
|
8
|
4
|
6 sampai 7 tahun
|
9
|
5
|
8 tahun lebih
|
10
|
(2) Dalam hal
penilaian dedikasi Panitia harus melakukan klarifikasi.
(3) Penilaian
terhadap dedikasi dilakukan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon
Perangkat Desa dan dibuat Berita Acara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 23
(1) Penentuan
hasil seleksi merupakan penjumlahan antara nilai ujian tertulis dan nilai
dedikasi(pengabdian).
(2) Apabila
nilai ujian tertulis masing-masing materi soal dari peserta seleksi tidak
tercapai maka hasil ujian penyaringan dirangking berdasarkan jumlah nilai yang
diperoleh masing-masing Calon Perangkat Desa.
(3) Hasil
ujian penyaringan diumumkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan
ujian tertulis.
(4) Apabila
berdasarkan hasil seleksi terdapat nilai tertinggi yang sama,maka diadakan
ujian seleksi ulang yang diikuti hanya oleh calon perangkat desa yang memiliki
nilai sama.
(5) Dalam hal
dilaksanakannya penjaringan dan penyaringan ulang sebagaimana dimaksud pada
ayat (4),panitia mengajukan rencana anggaran biaya kepada Kepala Desa untuk
pelaksanaan penjaringan dan penyaringan ulang dengan menyerahkan
pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelumnya.
(6) Panitia
Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa menetapkan hasil Penyaringan
dengan Berita acara.
(7) Keputusan
Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa tidak dapat diganggu
gugat
BAB IX
PENGUMUMAN,PENETAPAN DAN PELANTIKAN
Pasal 24
(1) Panitia
Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa menyampaikan laporan hasil
Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa paling
lambat 3 (tiga) hari setelah selesai penyaringan;
(2) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),memuat nama Calon Perangkat Desa,nilai hasil
penyaringan dan peringkat dalam penyaringan;
(3) Hasil
Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa dikonsultasikan oleh Kepala
Desa kepada Camat.
(4) Konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3),memuat jumlah kebutuhan Perangkat dan calon
perangkat yang akan mengisi kekosongan perangkat.
(5) Paling
lama 3 (tiga) hari setelah Kepala Desa melakukan konsultasi ,Camat memberikan
rekomendasi tertulis.
(6) Rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5),dijadikan dasar oleh Kepala Desa dalam
pengangkatan Perangkat Desa.
(7) Keputusan
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6),diterbitkan paling lama 3 (tiga)
hari setelah rekomendasi camat diterima oleh Pemerintah Desa.
Pasal 25
(1) Perangkat
Desa dilantik dan diambil sumpah oleh Kepala Desa.
(2) Pelantikan
perangkat Desa dihadiri oleh Pemerintah Desa,badan Permusyawaratan Desa,unsur
masyarakat,unsur kelembagaan,unsur kecamatan dan dinas/instansi terkait.
(3) Pelantikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2),merupakan sumpah/janji Calon Perangkat Desa
disaksikan oleh rohaniawan.
(4) Sumpah/janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (3),sebagai berikut :
‘’Demi
Alloh /Tuhan,saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya
selaku Perangkat Desa dengan sebaik-baiknya,sejujur-jujurnya, dan
seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan Pancasila sebagai
dasar negara; dan bahwa saya akan menegakan kehidupan demokrasi dan
Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan
segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi
desa,Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.’’
Pasal 26
Kepala Desa melaporkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan
Perangkat Desa dan Berita Acara Pelantikan Perangkat Desa Kepada Bupati melalui
Camat dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak
ditetapkannya keputusan tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
BAB X
PEMBIAYAAN PANITIA
Pasal 27
(1) Biaya
penjaringan,penyaringan,pengangkatan dan pelantikan Perangkat Desa dibebankan
pada APBDesa.
(2) Rencana
penerimaan dan pengeluaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ditetapkan
dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa .
(3) Biaya
sebagaimana dimaksud ayat (1),digunakan untuk :
a. Administrasi.
b. Penelitian
persyaratan calon.
c. Honorarium
panitia,konsumsi dan rapat.
d. Penyusunan
dan penggandaan soal
e. Pengangkatan
dan pelantikan
f. Keperluan
lain sesuai kebutuhan.
BAB XI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PERANGKAT DESA
Pasal 28
(1)
Kepala Desa berhak menetapkan jabatan Perangkat Desa sesuai dengan
keahliannya.
(2)
Kepala Desa dapat melaksanakan rotasi Perangkat Desa.
(3)
Penetapan jabatan dan rotasi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2),ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah melalui
proses konsultasi dan rekomendasi Camat.
Pasal 29
(1)
Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(2)
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok
melaksanakan pengkoordinasian dan pengendalian kegiatan kesekretariatan
meliputi pengelolaan ketatausahaan,administrasi umum,kepegawaian
,keuangan,organisasi dan tata laksana serta pemberian layanan teknis administratif
kepada satuan Pemerintah Desa.
(3)
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a.
Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program kerja serta fasilitasi
organisasi dan tata laksana;
b.
Pelaksana teknis administrative kepada seluruh satuan organisasi
Pemerintah Desa;
c.
Pengelolaan ketatausahaan administrasi umum,kepegawaian,keuangan dan
erlengkapan;
d.
Pelaksana koordinasai kebersihan dan keindahan lingkungan didalam dan
diluar kantor;
e.
Penyususnan rancangan Peraturan Desa dan Laporan pertanggungjawaban;
f.
Penyususnan laporan kegiatan dibidang tugasnya.
Pasal 30
(1)
Urusan Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Urusan Umum dan kepegawaian
berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Desa.
(2)
Tugas pokok Urusan Umum dan Kepegawaian adalah melaksanakan pengelolaan
ketatausahaan,pemeliharaan barang inventaris, rumah tangga, perjalanan dinas, perlengkapan,
penyusunan rencana kebutuhan perangkat, rotasi perangkat, pemberhentian
perangkat serta pengelolaan administrasi kepegawaian.
(3)
Urusan Umum mempunyai fungsi :
a.
Menyusun program kerja diurusan umum dan kepegawaian;
b.
Pengelolaan surat- menyurat,kearsipan dan penyiapan penyelenggaraan rapat;
c.
Penyususnan rencana kebutuhan Perangkat Desa,rotasi perangkat
desa,pemberhentian perangkat desa,kengembangan kafasitas perangkat
desa,peningkatan kesejahteraan perangkat desa dan pembinaan administrative
perangkat desa;
d.
Pengelolaan rumah tangga,administrasi kepegawaian dan perjalanan
dinas,perlengkapan pemeliharaan barang-barang inventaris;
e.
Pelaksanaan layanan teknis administrasi bidang kepegawaian dan layanan
teknis administrative bidang umum;
f.
Pemeliharaan kebersihan,ketertiban dan keindahan lingkungan didalam dan
diluar kantor;
g.
Melaksanakan kegiatan lain yang diperintahkan sekretaris Desa;dan
h.
Penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya.
Pasal 31
(1)
Urusan Perencanaan Program dipimpin oleh Kepala urusan Perencanaan
Program berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Desa.
(2)
Urusa Perencanaan Program mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan
program kerja pemerintah desa,rencana anggaran dan evaluasi kegiatan.
(3)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Urusan
Perencanaan Program mempunyai fungsi :
a.
Penyiapan bahan penyusunan program,pengolahan data dan penyajian laporan
kegiatan.
b.
Pelaksanaan penyusunan rencana program pemerintah desa dari tiap-tiap
bidang urusan dan seksi;
c.
Pengendalian program;
d.
Melaksanakan kegiatan lain yang diperintahkan oleh Sekretaris Desa;dan
e.
Penyusunan laporan dibidang tugasnya.
Pasal 32
(1)
Urusan keuangan dipimpin oleh Kepala Urusan Keuangan berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Sekretaris Desa.
(2)
Tugas pokok Urusan Keuangan melaksanakan penatausahaan keuangan desa dan
fasilitasi kebendaharaan.
(3)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),urusan
keuangan mempunyai fungsi :
a.
Pengelolaan administrasi keuangan dan pemeliharaan dokumen keuangan;
b.
Perhitungan anggaran dan fasilitasi kebendaharaan;
c.
Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan yang baru untuk
dikembangkan;
d.
Pelaksanaan teknis administrasi bidang keuangan;
e.
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Sekretaris Desa;dan
f.
Penyusunan laporan keuangan desa.
Pasal 33
(1)
Unsur kewilayahan dipimpin oleh Kepala Dusun berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(2)
Kepala dusun mempunyai tugas pokok diantaranya,melaksanakan urusan
pemerintahan,pembangunan ,pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat
diwilayah kerjanya dan/atau dusun masing-masing serta menjalankan tugas lain
dari Pemerintah Desa.
Pasal 34
(1)
Seksi Pemerintahan,Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi Pemerintahan,Ketentraman dan Ketertiban Umum berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(2)
Seksi Pemerintahan,Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan kegiatan dibidang pemerintahan serta bidang ketentraman dan
ketertiban umum.
(3)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),urusan
pemerintahan mempunyai fungsi :
a.
Menyusun program kerja dibidang pemerintahan,ketentraman dan ketertiban
umum;
b.
Menyelenggarakan administrasi kependudukan;
c.
Fasilitasi administrasi pertanahan;
d.
Pelaksanaan pembinaan lingkungan;
e.
Pelaksanaan pembinaan kerukunan warga;
f.
Pelaksanaan pembantuan pemungutan pajak dan retribusi serta pendapatan
lain;
g.
Pelaksanaan pendataan objek dan subyek pajak;
h.
Palaksanaan fasilitasi kegiatan bidang keamanan dan ketertiban
masyarakat;
i.
Pelaksanaan fasilitasi sistem keamanan lingkungan;
j.
Pelaksanaan fasilitasi bidang kesatuan bangsa dan perlindungan
masyarakat;
k.
Melaksanakan kegiatan lain yang diperintahkan oleh Kepala desa;dan
l.
Penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya.
Pasal 35
(1)
Seksi kesejahteraan masyarakat dipimpin oleh Kepala seksi Kesejahteraan
Masyarakat berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(2)
Urusan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan
kegiatan bidang kesejahteraan masyarakat.
(3)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),urusan
Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi :
a.
Menyusun program kerja dibidang kesejahteraan masyarakat;
b.
Pelaksanaan fasilitasi bidang kesejahteraan masyarakat meliputi
fasilitasi pemberdayaan perempuan,keluarga berencana,keluarga sejahtera dan
pengembangan kelembagaan masyarakat;
c.
Pelaksanaan fasilitasi bidang kesejahteraan masyarakat meliputi bidang sosial
,tenaga kerja,transmigrasi dan kehidupan keagamaan;
d.
Pendataan masalah social;
e.
Fasilitasi pembinaan generasi muda,olah raga dan kesenian;
f.
Melaksanakan kegiatan lain yang diperintahkan oleh Kepala Desa;dan
g.
Penyusunan laopran kegiatan dibidang tugasnya.
Pasal 36
(1)
Seksi Perekonomian dan Pembangunan dipimpin oleh Kepala Seksi
Perekonomian dan Pembangunan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala
Desa.
(2)
Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas pkok melaksanakan
program bidang perekonomian dan pembangunan masyarakat.
(3)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),seksi
Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi :
a.
Menyusun program kerja dibidang ekonomi dan pembangunan masyarakat;
b.
Pelaksanaan fasilitasi bidang Perekonomian dan Pembangunan Masyarakat;
c.
Fasilitasi pengawasan dan pemantauan bidang perekonomian dan pembangunan
masyarakat;
d.
Pendataan,evaluasi dan pelaporan bidang perekonomian dan pembangunan
masyarakat;
e.
Pemantauan pelaksanaan program pembangunan masyarakat;
f.
Melaksanakan kegiatan lain yang diperintahkan Kepala Desa;dan
g.
Penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya.
Pasal 37
(1)
Staf bidang urusan mempunyai tugas pokok membantu tugas bidang urusan.
(2)
Staf bidang urusan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala
Urusan.
(3)
Staf seksi mempunyai tugas membantu tugas seksi.
(4)
Staf seksi berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Seksi.
(5)
Khusus staf bidang urusan keuangan ditetapkan menjadi Bendahara
Desa,berada dibawah Kepala Urusan Keuangan dan bertanggungjawab kepada Kepala
Desa.
BAB XII
KEDUDUKAN PERANGKAT DESA
Pasal 38
(1) Perangkat
Desa merupakan unsur dari Pemerintah Desa yang bertugas membantu Kepala Desa
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2) Perangkat
Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
(3) Dalam
melaksanakan tugasnya,Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Pasal 39
(1) Sekretaris
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2),diangkat oleh Kepala
Desa setelah mendapat rekomendasi dari
Camat,sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perangkat
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3),diangkat oleh Kepala Desa
dari penduduk Desa Kertayasa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1).
(3) Pengangkatan
Perangkat Desa sebagamana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah dikonsultasikan kepada
Camat dan diberitahukan kepada Badan Permusyawaratan Desa.
BAB XIII
PENGHASILAN PERANGKAT DESA
Pasal 40
(1) Perangkat
Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai
dengan kemampuan keuangan desa.
(2) Penghasilan
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa
yang bersumber dari ADD.
(3) Penghasilan
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit sama dengan upah
minimum Kabupaten.
(4) Besarnya
Penghasilan Tetap Perangkat Desa ditetapkan sebagai berikut :
a. Sekretaris
Desa paling sedikit 70 % (tujuh puluh perseratus) dari penghasilan tetap Kepala
Desa perbulan.
b. Perangkat
Desa selain Sekretaris Desa paling sedikit 50 % (lima piuluh perseratus) dari
penghasilan tetap Kepala Desa per bulan.
c. Staf
/operator paling sedikit 25 % (dua puluh lima perseratus ) dari pengahasilan
tetap Kepala Desa per bulan.
Pasal 41
(1) Selain
Penghasilan Tetap Perangkat Desa dapat menerima tunjangan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(2) Selain
tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Perangkat Desa memperoleh jaminan
kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
Pasal 42
(1) Paerangkat
Desa yang berhenti karena meninggal dunia , usia telah genap 60 tahun atau
mengundurkan diri karena berhalangan tetap diberikan tunjangan penghargaan yang
besarnya disesuaikan dengan kemampuan APBDesa.
(2) Besarnya
tunjangan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Desa.
BAB XIV
LARANGAN ,SANKSI
DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 43
Perangkat Desa dilarang :
a.
Merugikan kepentingan umum
b.
Membuat keputusan yang menguntungkan diri
sendiri,anggota keluarga,pihak lain dan/atau golongan tertentu;
c.
Menyalahgunakan wewenang,tugas,hak,dan/atau
kewajibannya
d.
Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga
dan/atau golongan masyarakat tertentu.
e.
Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat
desa
f.
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima
uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan
atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.
menjadi pengurus partai politik;
h.
menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi
terlarang;
i.
merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota
Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain
yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j.
ikut serta
dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala
daerah;
k.
melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l.
meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari
kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 44
(1) Perangkat
Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dikenai sanksi
administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan,
dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan
pemberhentian.
(3) Dalam hal
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur
dalam Peraturan Bupati Pangandaran.
Pasal 45
(1) Perangkat
Desa berhenti atau diberhentikan karena
:
a. Meninggal
dunia;
b. Permintaan
sendiri;
c. Diberhentikan.
(2) Perangkat
Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup c karena :
a. Usia telah
genap 60 (enam puluh) tahun;
b. Berhalangan
tetap;
c. Tidak lagi
memenuhi syarat sebagai perangkat desa;atau
d. Melanggar
larangan sebagai perangkat desa.
(3) Pemberhentian
Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut :
a. Kepala
Desa melakukan konsultasi dengan Camat mengenai Pemberhentian Perangkat Desa;
b. Camat
memberikan rekomendasi tertulis mengenai Pemberhentian Perangkat Desa;
c. Rekomendasi
tertulis Camat dijadikan dasar dalam pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 46
(1) Perangkat
Desa yang dituduh atau tersangkut pidana,dengan ancaman pidana penjara paling
singkat 1(satu) tahun,dapat diberhentikan sementara oleh Kepala Desa.
(2) Pemberhentian
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
(3) Selama
Perangkat Desa diberhentikan sementara maka pekerjaan sehari-hari dilaksanakan
oleh penjabat yang ditunjuk oleh Kepala Desa.
(4) Berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kepala Desa
mengangkat dan/atau mencabut keputusan pemberhentian sementara perangkat desa
yang bersangkutan untuk dikukuhkan kembali dalam hal yang bersangkutan
dinyatakan tidak bersalah atau diberhentikan dalam hal yang bersangkutan
dinyatakan bersalah.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
(1)
Perangkat Desa yang ada pada saat mulai berlakunya
Peraturan Desa ini tetap menjalankan tugas sampai usia 60 Tahun.
(2)
Perangkat Desa yang diangkat sebelum berlakunya
Peraturan Desa ini,tetap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2),yang belum dilantik sebelum berlakunya Peraturan Desa ini,harus dilantik
oleh Kepala Desa serta dituangkan dalam Berita Acara Pelantikan.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
(1) Peraturan
Desa tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah
diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
(2) Hal-hal yang belum cukup
diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 49
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Desa ini dengan penempatannya pada Lembaran Desa Kertayasa.
Ditetapkan di : Kertayasa
pada
tanggal :28September 2015
KEPALA DESA KERTAYASA
Drs. ABDUL ROHMAN
Diundangkan di : Kertayasa
Pada Tanggal :
28 September 2015
Sekretaris Desa Kertayasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar