PERATURAN
DESA KERTAYASA
NOMOR
1 TAHUN 2013
TENTANG
PENETAPAN TANAH KAS DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KERTAYASA
Menimbang : a. bahwa tanah Kas Desa telah banyak
mengalami perubahan karena banyak digunakan untuk kepentingan umum seperti
jalan, sekolah, mesjid, lapangan olah raga, bangunan Kantor Pemerintah Desa,
bangunan Pos Kesehatan Desa, bangunan Dermaga oleh Pemda Kabupaten Ciamis dan
sarana prasarana lainnya.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
pada huruf a, perlu dilakukan penertiban penggunaan/peruntukan Tanah Kas Desa
yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Mengingat :1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah dua
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005, Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
4.
Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 16 Tahun 2007, Tentang Sumber Pendapatan Desa.
5. Peraturan Bupati Ciamis Nomor
24 Tahun 2008, Tentang Ketentuan Penegasan, Peruntukan Penggunaan, Status dan
Peralihan Tanah Kas Desa.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KERTAYASA
Dan
KEPALA DESA KERTAYASA
M E M U T U S K A N
Menetapkan
: PERATURAN DESA KERTAYASA TENTANG PENERTIBAN TANAH KAS DESA
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Desa ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten
Ciamis.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat
Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintah Daerah.
3. Bupati adalah Bupati
Ciamis.
4. Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
unsur pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Badan
Permusyawaratan Desa atau BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintah Desa
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau
APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintaha Desa yang dibahas dan
disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan
Desa.
9. Sumber Pendapatan Desa adalah sumber
penerimaan Desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa, bantuan dari
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan sumbangan dari pihak
ke tiga maupun pinjaman desa.
10. Kekayaan Desa adalah barang milik Desa yang
berasal dari kekayaan Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau
perolehan lainnya yang syah.
11. Tanah Kas Desa Kertayasa adalah barang milik
Desa berupa tanah Kuburan, tanah hak milik Desa, tanah pengangonan, tanah
hakulah (Tanah Negara Bebas) dan tanah hutan lindung sumber mata air serta
tanah lainnya yang sejenis.
12. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Kekayaan
Desa yang dipergunakan dalam bentuk
sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun serah guna/guna serah bangun dengan tidak
mengubah status Kekayaan Desa.
13. Sewa adalah pemanfaatan Kekayaan Desa oleh
pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk menerima imbalan uang tunai.
14. Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan
Kekayaan Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka
peningkatan penerimaan Desa bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
BAB II
SUMBER PENDAPATAN
DAN KEKAYAAN DESA
Pasal 2
(1). Sumber
Pendapatan Desa terdiri dari :
a.
Pendapatan Asli Desa (PAD)
b. Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
c. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan
daerah
d. Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Kabupaten
e. Hibah serta sumbangan dari pihak ketiga yang tidak
mengikat.
(2). Bantuan Keuangan dari Pemerintah sebagaimana
dimaksudpada ayat (1) huruf d, dimasukan dalam APB Desa.
Pasal 3
(1)
Pendapatan Asli Desa (PAD)
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a, terdiri dari
a.
Hasil usaha desa
b. Hasil kekayaan desa
c. Hasil dari swadaya dan partisifasi masyarakat desa
d. Hasil gotong royong masyarakat desa
b.
Lain-lain pendapatan asli desa yang syah
(2)
Kekayaan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari :
a.
Tanah Kas Desa
b.
Perahu milik desa
c.
Bangunan milik desa
d.
Badan usaha milik desa
e.
Lain-lain kekayaan milik desa
(3)
Lain-lain kekayaan milik desa
sebagai dimaksud pada ayat (2) huruf e, antara lain :
a.
Barang-barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APB Desa
b.
Barang-barang yang berasal dari
perolehan lain dari pihak ketiga
c.
Barang-barang yang diperoleh dari hibah atau
sumbangan.
d.
Barang-barang yang diperoleh
dari hasil perjanjian/kontrak dan lain-lain
e.
Hak desa dari Dana Perimbangan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah
f.
Hibah dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten
g.
Hibah dari pihak ketiga yang
syah dan tidak mengikat.
h.
Hasil kekayaan desa.
(4)
Sumbangan dalam bentuk uang
dicantumkan dalam APB Desa.
Pasal 4
(1)
Kekayaan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, menjadi milik desa.
(2)
Sumber pandapatan dan kekayaan
desa diurus oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.
(3)
Pengelolaan kekayaan desa harus
mendapat persetujuan BPD.
Pasal 5
(1) Besaran
pendapatan dan penggunaan dari sumber-sumber pendapatan desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang
APB Desa.
(2) Pengawasan terhadap
penggunaan dan pengawasan sumber-sumber pendapatan dan kekayaan desa
dilaksanakan oleh BPD.
BAB III
JENIS TANAH KAS DESA, PERUNTUKAN PENGGUNAAN DAN
LOKASI/BLOK/DUSUN TANAH KAS DESA KERTAYASA
Bagian Kesatu
Jenis Tanah Kas Desa Kertayasa
Pasal 6
Jenis Tanah Kas Desa terdiri dari :
a.
Tanah Hak Milik Desa
b.
Tanah Kuburan
c.
Tanah Hutan Lindung Sumber Mata
Air
d.Tanah Pengangonan
e.
Tanah Hakulah
Bagian
Kedua
Tanah
Hak Milik Desa
Pasal 7
(1) Tanah Hak Milik Desa
yaitu tanah hak milik atas nama desa dan setiap tahun Pemerintah Desa membayar
PBB.
(2) Tanah Hak Milik Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lokasi/blok, luas dan peruntukan
penggunaannya sebagai berikut :
a. Lokasi/Blok Desa
Dusun Tenjolaya, seluas 17,035 M2, digunakan:
1. Bangunan
Kantor Pemerintahan Desa
2. Bangunan Sekolah Dasar Negeri I Kertayasa
3. Bangunan Mesjid Jamie
4. Bangunan TK Lukman Al Hakim
5. Bangunan Pos Kesehatan Desa (Pos Kes Des)
6. Lapangan Olah Raga
b. Lokasi/Blok 14 Pasirceuri Dusun Bugel, seluas
1.829 M2, digunakan oleh SDN 2 Kertayasa
c. Lokasi/Blok 15 Dusun Bantarkawung, seluas 1.162 M2 digunakan oleh
SDN 3 Kertayasa dan Lapangan Olah Raga.
(3) Sisa tanah Hak Milik
Desa yang masih kosong di Blok Desa
Dusun Tenjolaya, diperuntukan
sebagai tanah cadangan untuk perluasan perkantoran Pemerintahan Desa.
Bagian ketiga
Tanah Kuburan
Pasal 8
(1)
Tanah Kuburan yaitu Tanah Kas
Desa yang khusus diperuntukan sebagai tempat Pemakaman Umum (TPU)
(2)
Tanah Kuburan sebagaimana dimaksud
pada Ayat (1), lokasi dan luasnya sebagai berikut :
a.
TPU Cipicung Dusun Margaluyu,
luasnya .................... = 9.846 M2
b.
TPU Cibuluh Dusun Cibuluh
luasnya ………………... = 11.033 M2
c.
TPU Cijaringao Dusun Merjan
luasnya ………………. = 11.375 M2
d.
TPU Taneuhbeureum Dusun
Tenjolaya luasnya ……… = 2.378 M2
e.
TPU Legokastana Dusun Tenjolaya
luasnya …………. = 25.532 M2
f.
TPU Kipantun Dusun Bantarkawung
luasnya ………… = 3.122 M2
g.
TPU Ciselat Dusun Karangpaci
luasnya …………….... = 2.674 M2
h.
TPU Ciseureuh Dusun Karangpaci
luasnya …………… = 1.890 M2
i.
TPU Pasirwaru Dusun Karangpaci
luasnya …………… = 1.144 M2
Bagian keempat
Tanah
Hutan Lindung Sumber Mata Air
Pasal 9
(1)
Tanah Hutan Lindung Sumber Mata
Air yaitu tanah yang dihutankan untuk melindungi kelestsrian Sumber Mata Air.
(2)
Tanah Hutan Lindung sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1), lokasinya berada di Blok Cikadu Dusun Tenjolaya ,
luasnya 5.745 M2.
Bagian kelima
Tanah Pengangonan
Pasal 10
(1)
Tanah Pengangonan yaitu Tanah
Negara yang diperuntukan khusus sebagai tempat untuk penggembalaan ternak milik
masyarakat.
(2)
Tanah Pengangonan sebagimana
dimaksud pada Ayat (1), lokasi, luas dan peruntukan penggunaannya sebagai
berikut :
a.
Blok Cibiluk Dusun Margaluyu ,
luasnya 227.420 M2, dimanfaatkan oleh masyarakat untuk lahan bertani, kebun,
tempet tinggal, mesjid, madrosah dan Balai Dusun.
b.
Blok Cileutik Dusun Merjan,
luasnya 74.443 M2, dimanfaatkan sebagai tempat bertani, kebun, sawah dan tempat
tinggal masyarakat.
c.
Blok Cirungga Dusun Cibuluh,
luasnya 11.137 M2, dimanfaatkan sebagai tempat bertani dan kebun masyarakat.
d.
Blok Pasirbenda dan Pasirgandul
Dusun Tenjolaya, luasnya 141.666 M2 dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai lahan
pertanian, kebun, sawah tempat tinggal dan berusaha.
e.
Blok Bantarkawung Dusun
Bantarkawung luasnya, 52.314 M2, dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dan kebun
masyarakat.
f.
Blok Legokbuluh dan Pasirsaga
Dusun Bantarkawung, luasnya 63.545 M2, dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai
lahan pertanian.
g.
Blok Kisuna Dusun Karangpaci,
lasnya 115.038 M2 dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai lahan pertanian.
h.
Blok Lamping Dusun Karangpaci
seluas 119.947 M2, sebagian dimanfaatkan sebagai lahan pertanian oleh
masyarakat dan sebagian oleh PEMDA Kabupaten Ciamis
(3)
Tanah Pengangonan di Blok
Lamping/Palatar yang digunakan oleh PEMDA Kabupaten Ciamis, Hutan Lindung dan
Dermaga Green Canyon Cukang Taneuh luasnya,74.892 M2.
Bagian keenam
Tanah Hakulah
Pasal 11
(1)
Tanah Hakulah yaitu Tanah Negara bebas yang
tanahnya kurang prodiktif, atau tanahnya kurang subur karena banyak batu-batuan
serta letaknya yang terlalu curam atau tebing.
(2)
Tanah Hakulah sebagaimana dimaksud pada Ayat
(1), luasnya 302.620 M2 berada di Blok Panawelan Dusun Cibuluh..
BAB IV
LARANGAN
UNTUK TANAH KAS DESA
Pasal 12
Sesuai
dengan ketentuan dengan Pasal 9 dan Pasal 10 Keputusan Bupati Ciamis, Nomor 24
Tahun 2008, bahwa :
a.
Tanah Kas Desa dilarang dilepas haknya baik
melalui pelepasan/pembebasan hak oleh pihak lain maupun melalui tukar menukar,
terkecuali untuk kepentingan proyek-proyek pembangunan Intansi Pemerintah dan
proyek-proyek pembangunan Swasta yang diperoleh izin lokasi dan persetujuan
pembebasan hak atas tanah dari Bupati sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku.
b.
Peralihan Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah mendapat izin tertulis
dari Bupati.
c.
Dalam hal penggunaan Tanah Kas Desa oleh pihak
lain memerlukan waktu lebih dari 5 (lima) tahun, maka atas Tanah Kas Desa
tersebut harus diganti dan atau diadakan ruslag dengan ketentuan tanah
penggantinya harus lebih menguntungkan bagi desa, kecuali penggunaan Tanah Kas
Desa oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Pasal
13
(1). Tanah Kas Desa berupa
Tanah Hak Milik Desa, Tanah Kuburan, Tanah Hutan Lindung Sumber Mata Air,
dilarang dimanfaatkan untuk dijadikan lahan pertanian, tempat tinggal dan atau
tempat berusaha oleh warga masyarakat.
(2) Pelanggaran terhadap
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
BAB V
TANAH KAS DESA YANG DIIZINKAN DISEWA DAN DIGARAP OLEH MASYARAKAT
Pasal 14
(1). Tanah Kas desa yang
diizinkan oleh Pemerintah Desa untuk disewa oleh masyarakat yaitu :
a.
Tanah Pengangonan
b.
Tanah Hakulah
(2). Tanah Kas Desa yang
diizinkan untuk disewa oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sepanjang Tanah Kas Desa tersebut tidak atau belum dibutuhkan atau digunakan
oleh Pemerintah atau Pemerintah Desa untuk kepentingan umum.
(3) Tanah Kas Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dizinkan disewa hanya untuk dimanfaatkan sebagai lahan bertani, kebun,
sawah, tempat tinggal dan tempat berusaha oleh masyarakat Desa Kertayasa.
(4) Prinsif izin menyewa
harus saling menguntungkan yaitu meningkatkan perekonomian masyarakat dan
meningkatkan Pendapatan Asli Desa.
(5) Izin menyewa Tanah Kas
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk jangka waktu selama 3 (tiga)
tahun dan sesudahnya dapat diperpanjang setiap 3 (tiga) tahun.
(6) Pemerintah Desa
berkewajiban menertibkan batas dan luas Tanah Kas Desa yang diijinkan disewa
oleh masyarakat dengan cara melakukan pengukuran ulang secara berkala paling
sedikit 1 kali dalam 10 (sepuluh) tahun.
(7) Dalam upaya penertiban
Tanah Kas Desa yang diizinkan disewa oleh masyarakat selain harus diadakan pengukuran
ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus dilengkapi :
a.
Peta Blok /bidang
b.
Buku Induk Penggarap Tanah Kas
Desa atau Daftar Himpunan Penggarap Tanah Kas Desa yang merinci :
1.
Nama penggarap
2.
Alamat Penggarap
3.
Blok/obyek tanah garapan
4.
Luas garapan
5.
Kelas tanah garapan
6.
Penggunaan oleh
penggarap/penyewa
c.
Daftar penetapan sewa
d.
Surat Izin Menyewa/Menggarap
Tanah Kas Desa
e.
Surat Perjanjian sewa menyewa
(8) Besarnya
Penetapan Sewa menggarap Tanah Kas Desa disesuaikan dengan luas dan kelas tanah
garapanya yang ditetapkan setiap tahun didalam Peraturan Desa tentang APB Desa.
(9) Penghasilan
dari sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menjadi sumber Pendapatan Asli
Desa dalam APB Desa.
(10) Surat
Izin Menyewa/Menggarap Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7), huruf
d, harus memuat ;
a. Identitas
penyewa penggarap
-
Nama
-
Alamat
b.
Objek Tanah Kas Desa yang
disewa/digarap
-
Blok
-
Dusun
-
Luas
-
Kelas tanah
c.
Peruntukan Penggunaan
-
Pertanian
-
Tempat tinggal
-
Tempat usaha
(11) Dalam Surat Perjanjian sebagai kesepakatan bersama antara
Pemerintan Desa dengan dengan Penggarap harus memuat ;
a.
Obyek perjanjian sewa menyewa
b.
Jangka waktu
c.
Tarip Sewa
d.
Hak dan kewajiban para pihak
e.
Penyelesaian masalah
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang
belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa dan
Keputusan Kepala Desa.
Pasal 16
Peraturan Desa
ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya pada
Lembaran Desa Kertayasa
.
Ditetapkan
di : Kertayasa
pada
tanggal : 02 Januari 2013
KEPALA DESA KERTAYASA
Drs. ABDUL ROHMAN
Diundangkan di : Kertayasa
Pada Tanggal : 02 Januari 2013
Plh.Sekretaris Desa
Kertayasa
MAMAT RAHMAT
LEMBARAN DESA KERTAYASA TAHUN 2013 NOMOR 1