Jumat, 19 Juni 2015

PERDES TENTANG TANAH KAS DESA

PERATURAN DESA KERTAYASA
NOMOR 1 TAHUN 2013

TENTANG

PENETAPAN TANAH KAS DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


KEPALA DESA KERTAYASA

 Menimbang            :      a.       bahwa tanah Kas Desa telah banyak mengalami perubahan karena          banyak digunakan untuk kepentingan umum seperti jalan, sekolah, mesjid, lapangan olah raga, bangunan Kantor Pemerintah Desa, bangunan Pos Kesehatan Desa, bangunan Dermaga oleh Pemda Kabupaten Ciamis dan sarana prasarana lainnya.

                                     b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, perlu dilakukan penertiban penggunaan/peruntukan Tanah Kas Desa yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Mengingat            :1.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.         Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
4.      Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2007, Tentang Sumber Pendapatan Desa.
5.     Peraturan Bupati Ciamis Nomor 24 Tahun 2008, Tentang Ketentuan Penegasan, Peruntukan Penggunaan, Status dan Peralihan Tanah Kas Desa.


Dengan Persetujuan Bersama 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KERTAYASA
Dan
KEPALA DESA KERTAYASA
M E M U T U S K A N

Menetapkan            :  PERATURAN DESA KERTAYASA TENTANG PENERTIBAN TANAH KAS DESA



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :

1.      Daerah adalah Kabupaten Ciamis.
2.      Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara   Pemerintah Daerah.
3.      Bupati adalah Bupati Ciamis.
4.      Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.      Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan unsur pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.
6.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.      Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa
8.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintaha Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
9.      Sumber Pendapatan Desa adalah sumber penerimaan Desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa, bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan sumbangan dari pihak ke tiga maupun pinjaman desa.
10.    Kekayaan Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan lainnya yang syah.
11.    Tanah Kas Desa Kertayasa adalah barang milik Desa berupa tanah Kuburan, tanah hak milik Desa, tanah pengangonan, tanah hakulah (Tanah Negara Bebas) dan tanah hutan lindung sumber mata air serta tanah lainnya yang sejenis.
12.    Pemanfaatan adalah pendayagunaan Kekayaan Desa  yang dipergunakan dalam bentuk sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun serah guna/guna serah bangun dengan tidak mengubah status Kekayaan Desa.
13.    Sewa adalah pemanfaatan Kekayaan Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk menerima imbalan uang tunai.
14.    Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan Kekayaan Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan Desa bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
BAB II

SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA

Pasal 2

(1).     Sumber Pendapatan Desa terdiri dari :
           a. Pendapatan Asli Desa (PAD)
b. Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah

c. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah
d. Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten
e. Hibah serta sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

(2).     Bantuan Keuangan dari Pemerintah sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf d, dimasukan dalam APB Desa.
Pasal 3

(1)         Pendapatan Asli Desa (PAD) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a, terdiri dari
a.     Hasil usaha desa
b. Hasil kekayaan desa
c. Hasil dari swadaya dan partisifasi masyarakat desa
d. Hasil gotong royong masyarakat desa
b.    Lain-lain pendapatan asli desa yang syah

(2)         Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari :
a.     Tanah Kas Desa
b.   Perahu milik desa
c.     Bangunan milik desa
d.   Badan usaha milik desa
e.     Lain-lain kekayaan milik desa

(3)          Lain-lain kekayaan milik desa sebagai dimaksud pada ayat (2) huruf e, antara lain :
a.        Barang-barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa
b.   Barang-barang yang berasal dari perolehan lain dari pihak ketiga
c.     Barang-barang yang diperoleh dari hibah atau sumbangan.
d.   Barang-barang yang diperoleh dari hasil perjanjian/kontrak dan lain-lain
e.     Hak desa dari Dana Perimbangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
f.     Hibah dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten
g.   Hibah dari pihak ketiga yang syah dan tidak mengikat.
h.   Hasil kekayaan desa.

(4)         Sumbangan dalam bentuk uang dicantumkan dalam APB Desa.

Pasal 4

(1)         Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menjadi milik desa.
(2)         Sumber pandapatan dan kekayaan desa diurus oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.
(3)         Pengelolaan kekayaan desa harus mendapat persetujuan BPD.

Pasal 5
(1)                                                          Besaran pendapatan dan penggunaan dari sumber-sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang APB Desa.
(2)     Pengawasan terhadap penggunaan dan pengawasan sumber-sumber pendapatan dan kekayaan desa dilaksanakan oleh BPD.


BAB III

JENIS TANAH KAS DESA, PERUNTUKAN PENGGUNAAN DAN
LOKASI/BLOK/DUSUN TANAH KAS DESA KERTAYASA



Bagian Kesatu
Jenis Tanah Kas Desa Kertayasa
Pasal 6


Jenis Tanah Kas Desa terdiri dari :
a. Tanah Hak Milik Desa
b. Tanah Kuburan
c. Tanah Hutan Lindung Sumber Mata Air
d.Tanah Pengangonan
e. Tanah Hakulah


Bagian Kedua
Tanah Hak Milik Desa

Pasal 7

(1)     Tanah Hak Milik Desa yaitu tanah hak milik atas nama desa dan setiap tahun Pemerintah Desa membayar PBB.

(2)     Tanah Hak Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lokasi/blok, luas dan peruntukan penggunaannya sebagai berikut :
         a. Lokasi/Blok Desa Dusun Tenjolaya, seluas 17,035 M2, digunakan:
               1. Bangunan Kantor Pemerintahan Desa
               2.  Bangunan Sekolah Dasar Negeri I Kertayasa
               3.  Bangunan Mesjid Jamie
               4.  Bangunan TK Lukman Al Hakim
               5.  Bangunan Pos Kesehatan Desa (Pos Kes Des)
               6.  Lapangan Olah Raga
         b.   Lokasi/Blok 14 Pasirceuri Dusun Bugel, seluas 1.829 M2, digunakan oleh SDN 2 Kertayasa
      c.  Lokasi/Blok 15 Dusun Bantarkawung, seluas 1.162 M2 digunakan oleh SDN 3 Kertayasa dan Lapangan Olah Raga.
(3)     Sisa tanah Hak Milik Desa yang masih kosong di Blok Desa  Dusun Tenjolaya, diperuntukan  sebagai tanah cadangan untuk perluasan perkantoran Pemerintahan Desa.
Bagian ketiga
Tanah Kuburan

Pasal 8

(1)         Tanah Kuburan yaitu Tanah Kas Desa yang khusus diperuntukan sebagai tempat Pemakaman Umum (TPU)
(2)         Tanah Kuburan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), lokasi dan luasnya sebagai berikut :
a.       TPU Cipicung Dusun Margaluyu, luasnya ....................  =   9.846 M2
b.      TPU Cibuluh Dusun Cibuluh luasnya ………………...   = 11.033 M2
c.       TPU Cijaringao Dusun Merjan luasnya ………………. = 11.375 M2
d.      TPU Taneuhbeureum Dusun Tenjolaya luasnya ……… =   2.378 M2
e.       TPU Legokastana Dusun Tenjolaya luasnya …………. = 25.532 M2
f.       TPU Kipantun Dusun Bantarkawung luasnya ………… =   3.122 M2
g.      TPU Ciselat Dusun Karangpaci luasnya …………….... =   2.674 M2
h.      TPU Ciseureuh Dusun Karangpaci luasnya …………… =   1.890 M2
i.        TPU Pasirwaru Dusun Karangpaci luasnya …………… =   1.144 M2


Bagian keempat
Tanah Hutan Lindung Sumber Mata Air

Pasal 9
(1)         Tanah Hutan Lindung Sumber Mata Air yaitu tanah yang dihutankan untuk melindungi kelestsrian Sumber Mata Air.
(2)         Tanah Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), lokasinya berada di Blok Cikadu Dusun Tenjolaya , luasnya 5.745 M2.

Bagian kelima
Tanah Pengangonan

Pasal 10


(1)         Tanah Pengangonan yaitu Tanah Negara yang diperuntukan khusus sebagai tempat untuk penggembalaan ternak milik masyarakat.
(2)         Tanah Pengangonan sebagimana dimaksud pada Ayat (1), lokasi, luas dan peruntukan penggunaannya sebagai berikut :
a.       Blok Cibiluk Dusun Margaluyu , luasnya 227.420 M2, dimanfaatkan oleh masyarakat untuk lahan bertani, kebun, tempet tinggal, mesjid, madrosah dan Balai Dusun.
b.      Blok Cileutik Dusun Merjan, luasnya 74.443 M2, dimanfaatkan sebagai tempat bertani, kebun, sawah dan tempat tinggal masyarakat.
c.       Blok Cirungga Dusun Cibuluh, luasnya 11.137 M2, dimanfaatkan sebagai tempat bertani dan kebun masyarakat.
d.      Blok Pasirbenda dan Pasirgandul Dusun Tenjolaya, luasnya 141.666 M2 dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai lahan pertanian, kebun, sawah tempat tinggal dan berusaha.
e.       Blok Bantarkawung Dusun Bantarkawung luasnya, 52.314 M2, dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dan kebun masyarakat.
f.       Blok Legokbuluh dan Pasirsaga Dusun Bantarkawung, luasnya 63.545 M2, dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai lahan pertanian.
g.      Blok Kisuna Dusun Karangpaci, lasnya 115.038 M2 dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai lahan pertanian.
h.      Blok Lamping Dusun Karangpaci seluas 119.947 M2, sebagian dimanfaatkan sebagai lahan pertanian oleh masyarakat dan sebagian oleh PEMDA Kabupaten Ciamis
(3)         Tanah Pengangonan di Blok Lamping/Palatar yang digunakan oleh PEMDA Kabupaten Ciamis, Hutan Lindung dan Dermaga Green Canyon Cukang Taneuh luasnya,74.892 M2.

Bagian keenam
Tanah Hakulah

Pasal 11

(1)         Tanah Hakulah yaitu Tanah Negara bebas yang tanahnya kurang prodiktif, atau tanahnya kurang subur karena banyak batu-batuan serta letaknya yang terlalu curam atau tebing.
(2)         Tanah Hakulah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), luasnya 302.620 M2 berada di Blok Panawelan Dusun Cibuluh..

BAB IV

LARANGAN UNTUK TANAH KAS DESA

Pasal 12

Sesuai dengan ketentuan dengan Pasal 9 dan Pasal 10 Keputusan Bupati Ciamis, Nomor 24 Tahun 2008, bahwa :


a.             Tanah Kas Desa dilarang dilepas haknya baik melalui pelepasan/pembebasan hak oleh pihak lain maupun melalui tukar menukar, terkecuali untuk kepentingan proyek-proyek pembangunan Intansi Pemerintah dan proyek-proyek pembangunan Swasta yang diperoleh izin lokasi dan persetujuan pembebasan hak atas tanah dari Bupati sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
b.            Peralihan Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah mendapat izin tertulis dari Bupati.
c.             Dalam hal penggunaan Tanah Kas Desa oleh pihak lain memerlukan waktu lebih dari 5 (lima) tahun, maka atas Tanah Kas Desa tersebut harus diganti dan atau diadakan ruslag dengan ketentuan tanah penggantinya harus lebih menguntungkan bagi desa, kecuali penggunaan Tanah Kas Desa oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 13

(1).    Tanah Kas Desa berupa Tanah Hak Milik Desa, Tanah Kuburan, Tanah Hutan Lindung Sumber Mata Air, dilarang dimanfaatkan untuk dijadikan lahan pertanian, tempat tinggal dan atau tempat berusaha oleh warga masyarakat.
(2)     Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BAB V

TANAH KAS DESA YANG DIIZINKAN DISEWA DAN DIGARAP OLEH MASYARAKAT

Pasal 14

(1).    Tanah Kas desa yang diizinkan oleh Pemerintah Desa untuk disewa oleh masyarakat yaitu :
a.   Tanah Pengangonan
b.   Tanah Hakulah
(2).    Tanah Kas Desa yang diizinkan untuk disewa oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang Tanah Kas Desa tersebut tidak atau belum dibutuhkan atau digunakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Desa untuk kepentingan umum.
(3)     Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  dizinkan disewa hanya untuk dimanfaatkan sebagai lahan bertani, kebun, sawah, tempat tinggal dan tempat berusaha oleh masyarakat Desa Kertayasa.
(4)     Prinsif izin menyewa harus saling menguntungkan yaitu meningkatkan perekonomian masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa.
(5)     Izin menyewa Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat diperpanjang setiap 3 (tiga) tahun.
(6)     Pemerintah Desa berkewajiban menertibkan batas dan luas Tanah Kas Desa yang diijinkan disewa oleh masyarakat dengan cara melakukan pengukuran ulang secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 10 (sepuluh) tahun.
(7)     Dalam upaya penertiban Tanah Kas Desa yang diizinkan disewa oleh masyarakat selain harus diadakan pengukuran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus dilengkapi :
a.          Peta Blok /bidang
b.         Buku Induk Penggarap Tanah Kas Desa atau Daftar Himpunan Penggarap Tanah Kas Desa yang merinci :
1.         Nama penggarap
2.         Alamat Penggarap
3.         Blok/obyek tanah garapan
4.         Luas garapan
5.         Kelas tanah garapan
6.         Penggunaan oleh penggarap/penyewa
c.          Daftar penetapan sewa
d.         Surat Izin Menyewa/Menggarap Tanah Kas Desa
e.          Surat Perjanjian sewa menyewa
(8)     Besarnya Penetapan Sewa menggarap Tanah Kas Desa disesuaikan dengan luas dan kelas tanah garapanya yang ditetapkan setiap tahun didalam Peraturan Desa tentang APB Desa.
(9)     Penghasilan dari sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menjadi sumber Pendapatan Asli Desa dalam APB Desa.
(10)   Surat Izin Menyewa/Menggarap Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7), huruf d, harus memuat ;
a.     Identitas penyewa penggarap
-         Nama
-         Alamat
b.         Objek Tanah Kas Desa yang disewa/digarap
-         Blok
-         Dusun
-         Luas
-         Kelas tanah
c.          Peruntukan Penggunaan
-         Pertanian
-         Tempat tinggal
-         Tempat usaha
(11)   Dalam Surat Perjanjian sebagai kesepakatan bersama antara Pemerintan Desa dengan dengan Penggarap harus memuat ;
a.          Obyek perjanjian sewa menyewa
b.         Jangka waktu
c.          Tarip Sewa
d.         Hak dan kewajiban para pihak
e.          Penyelesaian masalah

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 16

Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya pada Lembaran Desa Kertayasa
.
                                                                                           Ditetapkan di     :    Kertayasa
                                                                                           pada tanggal      :    02 Januari 2013
                                                                                                KEPALA DESA KERTAYASA



                                                                                                       Drs. ABDUL ROHMAN
Diundangkan di     :  Kertayasa
Pada Tanggal          :  02 Januari 2013
     Plh.Sekretaris Desa Kertayasa




           MAMAT  RAHMAT

LEMBARAN DESA KERTAYASA TAHUN 2013 NOMOR  1