KECAMATAN CIJULANG KABUPATEN CIAMIS
NOMOR: 06 TAHUN
2012
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN
USAHA MILIK DESA ( BUMDes )
GUHA BAU BODY
RAFTYNG
DESA KERTAYASA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA
KERTAYASA
Menimbang : a. bahwa Usaha Wisata
Alam Guha Bau Body Rafting sebagai pengelola pariwisata yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Desa Kertayasa Nomor 3 Tahun 2010,perlu ditingkatkan statusnya
menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guha Bau Body Rafting.
b. bahwa berdasarkan
Pertimbangan sebagaimana dimaksud hurup a,Badan Usaha Milik Desa Guha Bau Body
Rafting, perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59 ,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4844 );
2.Undang –Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 11,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4966);