PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN CIJULANG
KEPALA DESA KERTAYASA
Jl. Desa Kertayasa No. 01
Tlp. Cijulang 46394
K E R T A Y A S A
PERATURAN DESA KERTAYASA
KECAMATAN CIJULANG
KABUPATEN CIAMIS
NOMOR: 06 TAHUN
2012
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDes )
GUHA BAU BODY RAFTYNG
DESA KERTAYASA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KERTAYASA
Menimbang : a. bahwa Usaha Wisata
Alam Guha Bau Body Rafting sebagai pengelola pariwisata yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Desa Kertayasa Nomor 3 Tahun 2010,perlu ditingkatkan statusnya
menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guha Bau Body Rafting.
b. bahwa berdasarkan
Pertimbangan sebagaimana dimaksud hurup a,Badan Usaha Milik Desa Guha Bau Body
Rafting, perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59 ,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4844 );
2.Undang –Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 11,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara Repuklik Indonesia
Nomor 4587 );
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 67 Tahun 2006 Tentang Penyenggaraan Kepariwisataan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4761)
5.Keputusan
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KEP-012/MKP/IV/2001 Tentang Pedoman
Umum Perizinan Usaha Pariwisata;
6. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun
2004 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
7. Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Badan Usaha Milik Desa (
BUMDes ), ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5 );
8.Peraturan Daerah
Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2011 TentangPenyelenggaraan Kepariwisataan, (
Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 19 );
9. Peraturan Desa Kertayasa Nomor 3 Tahun 2010
Tentang Wisata Alam Guha Bau Body Rafting,( Lembaran Desa Kertayasa Tahun 2010
Nomor 3)
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KERTAYASA
dan
KEPALA DESA KERTAYASA
MEMUTUSKAN ;
Menetapkan: PERATURAN
DESA KERTAYASA TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMBDes ) GUHA BAU
BODY RAFTING.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan
1.
Daerah
adalah Kabupaten Ciamis.
2.
Pemerintah
Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati
adalah Bupati Ciamis.
4.
Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan sal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan di hormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permuyawaratan Desa.
6.
Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Desa.
7.
Kepala
Desa adalah Kepala Desa Kertayasa.
8.
Badan
Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.
Badan
Usaha Milik Desa atau disingkat BUMDes adalah Badan Usaha yang didirikan dengan
hasil musyawarah desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa, untuk membantu
kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan masyarakat yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
10. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guha Bau Body
Rafting adalah usaha desa dalam pengelolaan pariwisata desa yang berbentuk
Badan Hukum.
11. Usaha Pariwisata Desa adalah Uasaha yang
menyediakan
barang dan atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan
wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata desa.
12. Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan
Desa bersama Kepala Desa.
13.Peraturan
Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala
Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
14.Keputusan
Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat
menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala
Desa.
15.Pengurus
adalah pengurus Badan Usaha Milik Desa.
16.Pemilik
adalah pemilik perusahaan atau Pemilik badan Usaha Milik Desa yaitu Kepala Desa
yang bertindak atas nama masyarakat desa.
17.Pengawas adalah
pengawas Badan Usaha Milik Desa
18.APBDes
adalah APB Desa Kertayasa.
19.Pemandu
adalah orang-orang yang telah memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam urusan
memandu wisatawan.
20.Wisatawan
adalah orang yang melakukan wisata
BAB II
PENDIRIAN,KEDUDUKAN DAN
TUJUAN BADAN USAHA MILIK DESA
Pasal 2
(1) Atas dasar hasil musyawarah
desa,dengan Peraturan Desa ini didirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di
Desa Kertayasa,Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis.
(2) Nama Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes) adalah Guha Bau Body Rafting.
(3) Usaha Wisata Alam Guha Bau
Body Rafting Desa Kertayasa ini pertama kali di dirikan dengan Peraturan Desa
Kertayasa Nomor 3 Tahun 2010.
Pasal 3
(1) Badan Usaha Milik Desa Guha
Bau Body Rafting berkedudukan di Desa Kertayasa Kecamatan Cijulang kabupaten
Ciamis.
(2) Untuk kepentingan
pengembangan usaha, Badan Usaha Milik Desa Guha Bau Body Rafting dapat membuka
cabang atau unit di luar Desa Kertayasa.
(3) Badan Usaha Milik Desa Guha
Bau Body Rafting adalah Badan Usaha yang pendiriannya di tetapkan dengan Peraturan
Desa dan di daptarkan kepada Pejabat Pembuat Akta atau Notaris.
Pasal 4
Tujuan dibentuknya Badan Usaha Milik Desa Guha Bau
Body Rafting yaitu :
a. Meningkatkan pendapatan asli
desa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
b. Mendukung upaya Pemerintah
Desa dalam mewujudkan Desa Kertayasa sebagai Desa Wisata.
c. Menggali dan mengembangkan
potensi Wisata Desa
d. Membantu mewujudkan rencana
pengembangan desa dalam bidang perekonomian, memperluas kesempatan berusaha dan
menciptakan lapangan kerja.
BAB III
BIDANG USAHA
Pasal 5
(1) Kegiatan usaha Badan Usaha
Milik Desa adalah usaha dalam bidang pariwisata desa
(2) Selain usaha pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Mlik Desa dapat mengembangkan
usaha dibidang lainnya antara lain
a. Usaha Perdagangan
b. Usaha Industri Kecil dan
Kerajinan Rakyat
c. Usaha Agrobisnis
d. Usaha Sipan Pinjam
Pasal 6
Usaha
bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) antara lain :
a. Produk Industri Pariwisata
b. Pemasaran Destinasi
Pariwisata
c. Usaha Kawasan Pariwisata
d. Usaha Jasa Transportasi dan
Perjalanan Wisiaata
e. Usaha Jasa Informasi
Pariwisata
f. Usaha Jasa Pramuwisata
g. Usaha Makanan dan minuman
h. Usaha penyediaan akomodasi
i. Usaha kegiatan Hiburan dan
Rekreasi
j. Usaha Daya Tarik ( Wisata
Alam, Wisata Buatan dan Wisata Budaya )
k. Usaha Atraksi Pariwisata
l. Usaha Wisata Tirta (
Olahraga Air,Body Rafing, Water Tubing dan Arung Jeram )
BAB IV
PERMODALAN
Pasal 7
( 1 ) Permodalan Badan Usaha Milik Desa berasal dari :
a. Pemerintah Desa
b. Tabungan Anggota atau
Tabungan Masyarakat
c. Bantuan Pemerintah, Pemerintah
Propinsi dan Pemerintah Kabupaten
d. Pinjaman
e. Penyertaan modal pihak lain
atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
(2 ) Permodalan dari Pemerintah Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hurup a,adalah penyertaan modal pada Badan Usaha Milik
Desa dari kekayaan desa yang dipisahkan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(3) Pemerintah Desa dapat menganggarkan penyertaan modal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
(4) Tabungan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hurup b,dimanfaatkan untuk
pengembangan koperasi.
(5) Permodalan
yang berasal dari pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup d,dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari BPD.
BAB V
KEPENGURUSAN
Bagian Kesatu
Pengurus
Pasal 8
(1) Kepengurusan BUMDes terdiri
dari unsur Pemerintah Desa sebagai Dewan Komisaris atau Pengawas dan masyarakat
sebagai unsur pelaksana operasinal atau Dewan Direksi atau lajim disebut
Pengurus.
(2) Kepengurusan BUMDes
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.
Kepala Desa sebagai Pemilik Modal
b.
Dewan Direksi atau Pengurus
c.
Dewan Komisaris atau Pengawas
Pasal 9
(1) Direksi atau selanjutnya
disebut Pengurus BUMDes terdiri dari Ketua,Wakil Ketua,Sekretaris dan
Bendahara.
(2) Anggota Direksi atau
Pengurus BUMDes diangkat oleh Kepala Desa untuk masa jabatan selama 3 (tiga)
tahun dan setelah habis masa jabatannya dapat diangkat kembali.
(3) Pengurus merupakan satu
kesatuan pimpinan atau bersifat kolektip
(4) Pengurus bertanggungjawab
kepada Kepala Desa
(5) Tata cara pengangkatan
Anggota Direksi diatur lebih lanjut didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga BUMDes.
Bagian Kedua
Pengurus
Paragraf Pertama
Syarat-syarat Pengangkatan
Pasal 10
Syarat-syarat calon anggota direksi ( Pengurus )
sebagai berikut :
a.
Memiliki Integritas yang tinggi
b.
Berakhlak dan bermoral yang baik
c.
Mematuhi perundang-undangan yang berlaku
d.
Sehat jasmani dan rohani
e.
Berdomisili diDesa Kertayasa
f.
Berpendidikan paling rendah SLTA
g.
Membuat visi dan misi BUMDes secara tertulis.
h.
Tidak terkait hubungan keluarga dengan Kepala Desa atau
dengan Pengawas atau dengan Pengurus lainnya sampai derajat ke tiga termasuk
menantu dan ipar.
Pasal 11
(1) Pengurus dilarang memangku
jabatan rangkap sebagai Pengurus pada BUMDes lain
(2) Pengurus tidak boleh
mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan pada BUMDes.
Paragraf Kedua
Tugas,Fungsi,Wewenang dan Larangan Pengurus
Pasal 12
(1) Tugas Pengurus BUMDes yaitu
:
a.
Menyusun perencaan, koordinasi dan pengawasan seluruh
kegiatan oprasional BUMDes.
b.
Membina Pegawai dan atau Pemandu
c.
Mengurus dan mengelola kekayaan BUMDes
d.
Menyelenggarakan Administrasi Umum dan Administrasi Keuangan
e.
Menyusun rencana strategis bisnis 5 tahunan ( Busines Program
yang disahkan oleh Kepala Desa melalui usul Dewan Pengawas.
f.
Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan BUMDes secara
berkala kepada Kepala Desa.
g.
Membuat kartu tanda pengenal atau identitas Pengurus dan
Peemandu
h.
Merintis pendirian Koperasi Karyawan BUMDes
(2) Pembagian Tugas Anggota
Pengurus diatur dalamAnggaran Dasar BUMDes
(3) Penyusunan Rencana Strategis
Bisnis bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Pariwisata Desa.
Pasal 13
(1) Laporan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 12 hurup f terdiri dari Laporan Bulanan,Triwulan/semester dan
Laporan Tahunan.
(2) Laporan
bulanan,Triwulan/semester sebagaimana pada ayat (1) terdiri dari laporan
kegiatan,oprasional dan Keuangan.
(3) Laporan Tahunan sebagaimana
pada ayat (1) terdiri dari laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan
menejemen yang ditandatangani bersama Pengurus dan Pengawas dan disampaikan
kepada Kepala Desa.
(4) Laporan Tahunan yang sudah
disahkan oleh Kepala Desa,disebarluaskan melalui papan informasi pengurus dan
atau rapat-rapat desa agar diketahui oleh masyarakat.
Pasal 14
Pengurus mempunyai fungsi yaitu :
a.
Melaksanakan manajemen BUMDes
b.
Menetapkan kebijakan untuk melakukan pengurusan dan
pengelolaan BUMDes
c.
Penyusunan dan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
BUMDes kepada Kepala Desa melalui Dewan Pengawas yang meliputi kebijakan
dibidang organisasi,perencanaan,keuangan,kepegawaian,umum dan pengawasan untuk
mendapat pengesahan.
d.
Penyusunan dan Penyampaian Laporan Perhitungan Hasil Usaha
secara berkala setiap bulan kepada Kepala Desa melalui Dewan Pengawas untuk
mendapat pengesahan.
e.
Penyusunan dan penyampaian Laporan Tahunan yang terdiri dari
Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi BUMDes kepada Kepala Desa melalui Dewan Pengawas
untuk mendapat pengesahan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,Pengurus
berwenang :
a.
Mengangkat dan memberhentikan pegawai,ketua seksi atau bidang
atau ketua unit usaha,koordinator dan pemandu serta anggota.
b.
Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja BUMDes dengan
persetujuan Pengawas.
c.
Mewakili BUMDes didalam dan diluar Pengadilan
d.
Apabila dipandang perlu dapat menunjuk seorang atau lebih
kuasa untuk mewakili BUMDes
e.
Membuka kantor cabang atau unit diluar wilayah Desa Kertayasa
f.
Menetapkan biaya oprasional pengawas,pengurus serta pegawai
BUMDes dengan persetujuan pengawas.
g.
Mencari atau mendapatkan pinjaman untuk pemupukan modal
BUMDes atas persetujuan Dewan Pengawas
h.
Membeli,menjual,menjaminkan atau dengan cara lain mendapatkan
atau melepas hak atas barang milik BUMDes atas persetujuan Kepala Desa setelah
mendengar pertimbangan Dewan Pengawas.
i.
Melaksanakan kerja sama dengan pihak ketiga setelah mendapat
persetujuan Dewan Pengawas.
Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tugasnya,
Pengurus harus mematuhi aturan-aturan di dalam Peraturan Desa ,Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Disamping harus mematuhi
peraturan-peraturan sebagaimana dimaksud ayat (1),Pengurus wajib menjalankan
Prinsip Profesionalisme, efisiensi,transfaransi,kemandirian,
pertanggungjawaban kewajaran dan Sapta Pesona Pariwisata.
Pasal 17
(1) Pengurus BUMDes di larang :
a. Memangku jabatan rangkap
sebagai pengurus BUMDes lain
b. Ada hubungan keluarga dengan
sesama Anggota Pengurus,Pengawas dan Kepala Desa.
c. Melakukan tindakan yang
merugikan BUMDes
d. Mempunyai kepentingan
pribadi secara langsung atau tidak lansung yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan BUMDes.
e. Menggunakan peralatan dan
fasilitas BUMDes lainnya untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.
f.
Membuat aturan atau kebijakan yang bertentangan dengan
peraturan-peraturan yang berlaku pada BUMDes.
(2) Terhadap pelaku langgaran
larangan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa
teguran,peringatan,pemberhentian sementara,pemberhentian dengan hormat dan
pemberhentian tidak dengan hormat.
Paragraf Ketiga
Rapat Pengurus
Pasal 18
(1) Rapat Pengurus
diselenggarakan secara berkala yaitu minimal sekali dalam satu bulan.
(2) Rapat Pengurus dipimpin oleh
Ketua dan atau oleh Anggota Pengurus yang ditunjuk oleh Ketua.
(3) Rapat Pengurus dengan
Pengawas dilaksanakan setiap 3 bulan satu kali
(4) Rapat Pengurus dengan
Pengawas dan Kepala Desa dilaksanakan setiap 6
bulan satu kali.
(5) Rapat Pengurus dengan Pemandu dilaksanakan
setiap 3 bulan satu kali
(6) Rapat Pengurus dengan Pengawas,Kepala
Desa, Pemandu dan Anggota dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam setahun.
Pasal 19
Apabila dipandang perlu,Rapat-rapat sebagaimana
dimaksud Pasal 18,dapat dilaksanakan sewaktu-waktu atas undangan Pengurus atau
atas permintaan Pengawas,Kepala Desa atau Pemandu dan Anggota.
Paragrap Keempat
Rencana Kerja dan Anggaran
Tahunan BUMDes
Pasal 20
(1) Paling lambat satu bulan
sebelum tahun buku berakhir,Pengurus harus menyampaikan Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan BUMDes yang telah disetujui Pengawas kepada Kepala Desa untuk
mendapat pengesahan.
(2) Setiap perubahan Rencana
Kerja dan Anggaran Tahunan BUMDes yang terjadi dalam tahun buku yang
bersangkutan,harus mendapat persetujuan Pengawas.
Paragrap Kelima
Hak,Penghasilan dan
Penghargaan
Pasal 21
(1) Pengurus karena
jabatannya,diberikan penghasilan berupa
gaji atau honor bulanan,tunjangan dan fasilitas.
(2) Selain penghasilan
sebagaimana dimaksud ayat (1),berhak menerima jasa produksi,jasa pengabdian dan
hak cuti.
(3) Besarnya penghasilan
sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2),lebih lanjut diatur dalam Keputusan
Kepala Desa.
(4) Hak cuti sebagaimana
dimaksud ayat (2),terdiri dari :
a. Cuti sakit
b. Cuti hamil/melahirkan
c. Cuti tahunan
d. Cuti karena alasan penting
Paragrap Keenam
Pemberhentian Pengurus
Pasal 22
(1) Anggota Pengurus berhenti
karena :
a. Meninggal Dunia
b. Permintaan Sendiri
c. Diberhentikan
(2) Anggota Pengurus
diberhentikan karena :
a. Berakhir masa jabatannya
b. Reorganisasi
c. Tidak lagi berdomisili di
Desa Kertayasa
d. Tidak dapat melaksanakan
tugas karena berhalangan tetap selama 6 bulan berturut-turut.
e. Melakukan tindakan yang
merugikan BUMDes
f. Dinyatakan diduga melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun.
g. Melanggar larangan sebagai
Anggota Pengurus.
Pasal 23
Tatacara
pemberhentian Anggota Pengurus diatur lebih lanjut didalam Anggaran Dasar
BUMDes.
BAB VI
DEWAN PENGAWAS
Bagian Kesatu
Pengangkatan
Pasal 24
(1) Dewan Pengawas adalah
Pengurus yang keanggotaannya sebagai wakil atau kuasa dari Kepala Desa.
(2) Anggota Dewan Pengawas dapat
berasal dari Pejabat Pemerintah Desa,Anggota BPD atau tokoh masyarakat yang
diangkat oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.
(3) Jumlah Anggota Dewan
Pengawas ditetapkan 3 (tiga) orang terdiri dari :
a.
1 (satu) orang Ketua merangkap anggota
b.
1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota
c.
1 (satu) orang Anggota
Bagian Kedua
Syarat-syarat Pengangkatan
Pasal 25
(1) Syarat-syarat untuk dapat
diangkat menjadi Anggota Dewan Pengawas :
a.
Menguasai Managemen Perusahaan atau memiliki pengetahuan atau
pengalaman dalam managemen perusahaan.
b.
Berpendidikan paling rendah SLTA
c.
Sehat jasmani dan rohani
d.
Berdomisili atau penduduk Desa Kertayasa
e.
Tidak terkait hubungan keluarga dengan Kepala Desa,sesama
Anggota Pengawas,dan atau Pengurus.
f.
Berahlak dan bermoral yang baik
(2) Dewan Pengawas diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala Desa untuk masa jabatan 2 (dua) tahun,dan sesudahnya
dapat diangkat kembali.
Bagian Ketiga
Tugas,Fungsi, Wewenang dan
Tanggung jawab Dewan Pengawas
Pasal 26
Dewan Pengawas mempunyai Tugas :
a.
Melaksanakan pengawasan,pengendalian dan pembinaan terhadap
pengurusan dan pengelolaan BUMDes.
b.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa baik
diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan BUMDes,antara lain :
1. Pengangkatan dan atau pemberhentian
Pengurus
2.
Program Kerja dan Anggaran Tahunan yang diajukan Pengurus
3.
Rencana perubahan status dan kekayaan BUMDes
4.
Rencana pinjaman dan kerja sama atau ikatan hukum dengan
pihak lain
5.
Menerima dan memeriksa laporan bulanan,triwulan/semester,dan
laporan tahunan Pengurus.
Pasal 27
Dewan Pengawas mempunyai
Fungsi:
a.
Penyusunan tata cara pengawasan dan pengelolaan BUMDes
b.
Pelaksanaan Pengawasan atas pengurusan BUMDes
c.
Penetapan kebijaksanaan Anggaran dan Keuangan BUMDes
d.
Pembinaan dan Pengembangan BUMDes.
Pasal 28
(1) Pengawasan yang dilakukan
oleh Dewan Pengawas,untuk pengendalian dan pembinaan terhadap cara
penyelenggaraan tugas-tugas Pengurus.
(2) Pengawasan sebagaimana
dimaksud ayat (1) merupakan pengawasan kedalam tanpa mengurangi kewenangan
pengawasan dari intansi pengawasan diluar BUMDes.
(3) Pengendalian sebagaimana
dimaksud ayat (1) dilakukan dalam bentuk petunjuk dan pengarahan pada Pengurus.
(4) Pembinaan sebagaimana
dimaksud ayat (1),dilakukan untuk meningkatkan dan menjaga kelangsungan BUMDes.
Pasal 29
Dewan Pengawas mempunyai wewenang :
a. Mengesahkan Rencana Kerja
dan Anggaran Tahunan BUMDes yang diajukan Pengurus.
b. Meneliti laporan
bulanan,trwulanan/semester dan laporan tahunan yang diajukan Pengurus.
c. Memberikan saran dan
pertimbangan kepada Kepala Desa baik diminta atau tidak diminta untuk perbaikan
dan pengembangan BUMDes.
d. Meminta keterangan kepada
Pengurus mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengurusan dan pengelolaan
BUMDes.
e. Menunjuk seorang akhli atau
lebih untuk melaksanakan tugas tertentu atas biaya BUMDes.
f. Membentuk sekretariat Dewan
Pengawas
g. Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian atau pemberhentian sementara Anggota Pengurus.
Pasal 29
Dewan Pengawas mempunyai wewenang :
a.
Mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BUMDes
b.
Meneliti Laporan bulanan,triwulan,semester dan laporan
tahunan yang diajukan Pengurus.
c.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa baik
diminta atau tidak diminta untuk perbaikan dan pengembangan BUMDes.
d.
Meminta keterangan kepada Pengurus mengenai hal-hal yang
berhubungan dengan pengurusan dan pengelolaan BUMDes.
e.
Menunjuk seorang akhli atau lebih untuk melaksanakan tugas
tertentu atas biaya BUMDes.
f.
Membentuk Sekretariat Dewan Pengawas
g.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian sementara Anggota
Pengurus
Pasal 30
(1) Dalam melaksanakan
tugas,fungsi dan wewenangnya,Dewan Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta wajib melaksanakan prinsip
propesionalisme,efisiensi,transparansi,akuntabilitas,kemandirian,pertanggungjawaban
dan kewajaran.
(2) Untuk pengembangan
usaha,Dewan Pengawas harus selalu berkoordinasi dengan Lembaga Pemberdayaan
Pariwisata Desa Kertayasa.
Bagian Ketiga
Rapat Dewan Pengawas
Pasal 31
(1) Rapat Anggota Dewan Pengawas
dilaksanakan secara berkala paling sedikit satu kali dalam sebulan.
(2) Rapat dipimpin oleh Ketua
atau Anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Ketua
(3) Rapat dianggap sah jika
diikuti paling sedikit oleh dua orang
(4) Keputusan rapat ditetapkan
atas dasar prinsip musyawarah mupakat
(5) Rapat bersama Pengurus atau
Kepala Desa dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 3 bulan.
(6) Rapat sebagaimana dimaksud
ayat (5) dapat dilaksanakan sewaktu-waktu atas undangan pengawas atau atas
permintaan pengurus atau Kepala Desa.
Bagian Keempat
Penghasilan dan Penghargaan
Pasal 32
(1) Dewan Pengawas karena
jabatannya berhak menerima penghasilan berupa honorarium bulanan,fasilitas dan
jasa pengabdian.
(2) Pengaturan penghasilan Dewan
Pengawas lebih lanjut diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Bagian Kelima
Pemberhentian Dewan Pengawas
Pasal 33
(1) Dewan Pengawas berhenti atau
diberhentikan karena :
a. Meninggal Dunia
b. Mengundurkan diri /permintaan
sendiri
c. Telah berakhir masa
jabatannya
d. Tidak berdomisili di Desa
Kertayasa
e. Reorganisasi
f. Melakukan tindakan yang
merugikan BUMDes
g. Berhalangan tetap selama 6
bulan secara berturut-turut
h. Dinyatakan/diduga melakukan
tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
(2) Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 34
(1) Anggota BUMDes terdiri dari
:
a. Anggota biasa
b. Anggota Pemandu
(2)Syarat
untuk menjadi Anggota BUMDes yaitu warga
masyarakat Desa Kertayasa
a.
Berdomisili di Desa Kertayasa
b. Telah
berusia sekurang-kurangnya 17 tahun
c.
Mendaptarkan diri
d. Berahlak
dan bermoral baik
e. Sehat
jasmani dan rohani
f. Bersedia
mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturan BUMDes
(3) Bagi Anggota Pemandu selain harus memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2),juga harus pengetahuan dan
keterampilan dalam memandu wisata atau telah memiliki sertifikat pemandu.
(4) Syarat memiliki sertifikat Pemandu diatur
lebih lanjut dengan Peraturan pengurus
Pasal
35
(1) Dalam keadaan kekurangan
pemandu pengurus dapat membuat kebijakan untuk mempekerjakan pemandu dari luar
Pemandu BUMDes.
(2) Hak-hak Pemandu sebagaimana
dimaksud ayat (1),diatur dalam keputusan pengurus.
Pasal 36
(1) Anggota BUMDes memiliki hak
a.
Melaksanakan memandu wisata
b.
Hak menggunakan fasilitas BUMDes
c.
Hak bicara,hak dipilih dan memilih
d.
Hak menerima imbalan yang layak dari kegiatan memandu
e.
Hak memperoleh jaminan kesehatan atau asuransi dalam kegiatan
memandu
f.
Hak memperoleh bagian keuntungan dari Usaha Koprasi.
(2) Hak menerima imbalan
sebagaimana dimaksud ayat (1) hurup d,besarnya ditetapkan berdasarkan keputusan
pengurus.
Pasal 37
Anggota Pemandu berkewajiban :
a.
Melaksanakan tugas memandu yang jadwalnya diatur oleh
pengurus
b.
Menjujung tinggi nama baik BUMDes
c.
Memiliki sertifikat Pemandu
d.
Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus
e.
Melaksanakan segala peraturan dalam BUMDes
f.
Membayar Simpanan pokok dan simpanan wajib untuk pemberdayaan
koprasi
g.
Memiliki peralatan yang dibutuhkan untuk kegiatan pemandu
h.
Memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta Body Rafting
i.
Mengutamakan keselamatan peserta disamping keselamatan
pribadi
j.
Menjaga kelestarian lingkungan hidup dilingkungan Lokasi Body Rafting
k.
Memberikan penjelasan-penjelasan tentang kegiatan Body
Rafting yang terkait dengan keamanan,keselamatan dan kelestarian lingkungan.
l.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pengurus
m. Dalam setiap kegiatannya
pemandu diwajibkan memakai tanda pengenal
Pasal 38
Keanggotaan berhenti karena :
a.
Meninggal Dunia
b.
Mengundurkan diri /permintaan sendiri
c.
Tidak berdomisili di Desa Kertayasa
d.
Reorganisasi
e.
Melakukan tindakan yang merugikan BUMDes
f.
Diberhentikan karena melakukan Pelanggaran berat
g.
BUMDes telah dinyatakan bubar
h.
Dinyatakan/diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan
ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Pasal 39
Pemberhentian
keanggotaan sebagaimana pada Pasal (37) ditetapkan dengan Keputusan Pengurus.
Pasal 40
Anggota Pemandu BUMDes dilarang :
a. Melakukan perjudian dan
minum minuman keras
b. Dilarang memandu pada
kelompok lain tanpa seijin Pengurus BUMDes
BAB VIII
KANTOR SEKRETARIAT
Pasal 41
(1) Sekretariat BUMDes Parkir
Timur Dermaga Green Canyon Cukang Taneuh
(2) Kantor sekretariat dibuka
setiap hari Minggu,Senin,Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu mulai pukul 07.30 WIB
sampai pukul 15.00 WIB
(3) Pada hari Jum’at
Kantor Sekretariat dan kegiatan Body Rafting DITUTUP
(4) Pendaptaran tamu (
pengunjung) dimulai pukul 07.30 sampai 13.00 WIB
BAB IX
LEMBAGA PENGEMBANGAN
PARIWISATA DESA ( LPPD )
Pasal 42
(1) Untuk lebih mengoptimalkan
usaha desa dalam bidang pariwisata,Kepala Desa dapat membentuk Lembaga
Pengembangan Pariwisata Desa.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud
ayat (1),Struktur organisasinya ada dibawah Pengurus BUMDes.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan (2) merupakan Lembaga yang diberi tugas khusus,dalam menggali
dan mengembangkan potensi wisata Desa berfungsi sebagai Lembaga
Advokasi,Konsultasi,Fasilitator dan Koordinator Pariwisata Desa.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya Lembaga tersebut selalu berkoordinasi dengan Pengurus dan Pengawas
BUMDes.
(5) Lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1),bertanggungjawab kepada Pengurus dan Kepala Desa.
(6) Untuk kelancaran
tugas-tugasnya lembaga tersebut,disediakan biaya oprasional yang dibebankan
kepada APBDes.
BAB X
TAHUN BUKU,PELAPORAN DAN
PENGGUNAAN SHU
Pasal 43
Tahun
buku BUMDes ditetapkan menggunakan tahun takwim,mulai tanggal 1 januari sampai
dengan 31 Desember.
Pasal 44
(1) Penutupan tahun buku BUMDes
dilakukan pada akhir tahun buku dengan membuat laporan keuangan terdiri dari :
a. Neraca yang menggambarkan
posisi kekayaan ,kewajiban dan modal BUMDes pada penutupan tahun buku.
b. Daftar Perhitungan rugi laba
yang menggambarkan pendapatan dan biaya BUMDes selama periode tahun buku;
c. Daftar arus kas yang
menggambarkan posisi penerimaan dan pengeluaran kas BUMDes selama tahun buku;
d. Daftar perubahan modal yang
menggambarkan kenaikan atau penurunan modal BUMDes pada penutupan tahun buku;
(2) Laporan Kuangan BUMDes
diaudit oleh Dewan Pengawas dan atau oleh Auditor yang ditunjuk oleh Dewan
Pengawas atau oleh Kepala Desa atau Auditor Independen lainnya dan diajukan
kepada Kepala Desa selaku pemilik perusahaan untuk mendapat pengesahan.
(3) Laporan Keuangan BUMDes
dilaporkan kepda Kepala Desa paling lambat 2 (dua ) bulan setelah tahun buku
BUMDes ditutup.
(4) Laporan Keuangan BUMDes
harus disebarluaskan kepada masyarakat melalui papan pengumuman dan atau
melalui rapat-rapat desa.
Pasal 45
Penggunaan Sisa Hasil Usaha ( SHU ) ditetapkan sebagai
berikut :
a. Untuk Pemerintah Desa ( PAD
) : 30 %
b. Untuk Kesejahteraan
Pengurus : 50 %
c. Untuk Operasional : 10 %
d. Untuk Dewan Pengawas : 5 %
e. Untuk Dana Sosial : 5 %
BAB XI
PENGGUNAAN JALAN DESA GUHA
BAU
Pasal 46
(1) Kepala Desa hanya
mengijinkan penggunaan Jalan Desa Guha Bau dilewati oleh peserta Body Rafting
dan peserta Tubing yang dikelola oleh BUMDes’
(2) Kelompok Body Rafting diluar
BUMDes dapat melewati jalan tersebut atas kerja sama dengan Pengurus BUMDes.
(3) Kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2),diatur dalam keputusan Pengurus BUMDes.
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 47
BUMDes
merupakan aset dari Pemerintah Desa,hanya dapat dibubarkan oleh Kepala Desa
dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa,apabila :
a. Perusahaan dinyatakan dalam
keadaan pailit
b. Terjadi perubahan bentuk
atau perubahan status perusahaan
Pasal 48
(1) Pembubaran BUMDes
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Kepala Desa selaku pemilik BUMDes mengadakan Rapat atau
Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Dewan Pengawas,Direksi atau Pengurus,Badan
Permuyawaratan Desa dan Anggota untuk membuat pertimbangan pembubaran BUMDes.
b.
Pertimbangan rapat pembubaran sebagaimana dimaksud pada hurup
a,meliputi pelimpahan wewenang dan tanggungjawab
atashak,kewajiban,modal,keuntungan,kerugian,asset,pegawai serta seluruh ikatan
hukum yang dibuat dan masih berlaku pada BUMDes.
c.
Pertimbangan rapat sebagaimana dimaksud pada hurup b,diajukan
oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam bentuk Rancangan
Peraturan Desa Tentang Pembubaran BUMDes.
d.
Apabila Rancangan Peraturan Desa Tentang Pembubaran BUMDes
disetujui oleh BPD,Kepala Desa sebagai pemilik BUMDes menunjuk dan atau
membentuk panitia pembubaran BUMDes.
e.
Dengan dibubarkannya BUMDes,maka seluruh hak dan kewajiban
BUMDes kepada pihak ke tiga, menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa.
(2) Pembubaran BUMDes ditetapkan
dengan Peraturan Desa
BAB XIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 49
(1) Seluruh perjanjian yang
dibuat oleh Kelompok Usaha Desa,Wisata Alam Guha Bau Body Rafting dengan pihak
ke tiga masih tetap berlaku sepanjang belum dilakukan perubahan oleh BUMDes.
(2) Penyesuain dari Kelompok
Usaha Desa kepada Peraturan Desa ini dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah ditetapkannya Peraturan Desa ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Hal-hal
lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis
palaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa,Keputusan
Kepala Desa,Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Pengurus.
Pasal 51
Dengan
berlakunya Peraturan Desa ini maka Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2010 Tentang
wisata Alam Guha Bau Body Rafting,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 52
(1) Peraturan Desa ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
(2) Agar setiap orang
mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Desa Kertayasa.
Ditetapkan di Kertayasa
padatanggal: 27 Desember 2012
Diundangkan
di Kertayasa
KEPALA DESA KERTAYASA
KEPALA DESA KERTAYASA
Pada
tanggal : 27 Desember 2012
PLH
SEKRETARIS DESA KERTAYASA
ABDUL
ROHMAN
MAMAT RAHMAT
LEMBARAN DESA KERTAYASA TAHUN 2012 NOMOR 6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar