Kamis, 18 Juni 2015

RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG PENGHASILAN DAN TUNJANGAN




RANCANGAN PERATURAN DESA  KERTAYASA
KECAMATAN CIJULANG KABUPATEN PANGANDARAN
NOMOR :  3 TAHUN 2015

TENTANG

PENGHASILAN  DAN TUNJANGAN KEPALA DESA  DAN PERANGKAT DESA

DENGAN RAHMAT  TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KERTAYASA

Menimbang             


















Mengingat
:
a.




b.





c.






:

1.




2.


3.



4.





5.
6.

7.
8.

9.

10.


11.




12.


Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes ) merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa 1 (satu) Tahun Anggaran terhitung mulai Bulan Januari s/d 31 Desember 2014 ;
 Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2014, dan di desa harus membuat APBDes setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Desa;
 Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hurup (a) dan hurup (b) maka perlu membentuk Peraturan Desa Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kertayasa Tahun 2015 ; 




ndang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pkeuangan  Negara;
Undang-undang Nomor 01 tahun 2004 tentang pembentukan Perundang-undangan;
 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbanagan keuangan antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Daerah;  Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 );
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Peraturan menteri Dalam Negeri  Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Lembaran Berita Daerah dan Berita Daerah;
Peraturan menteri Dalam Negeri  Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Lembaran Berita Daerah dan Berita Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran
Surat Keputusan Bupati Pangandaran Nomor 142.44/KPTS.143-Huk-Org/2013 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Tunjangan Penghasilan Bagi Kepala desa dan Perangkat Desayang diabiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran;
Peraturan Bupati Pangadaran Nomor 4 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa ( ADD) di Kabupaten Pangandaran;

Dengan Persetujuan
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KERTAYASA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN  DESA  KERTAYASA KECAMATAN CIJULANG KABUPATEN PANGANDARAN TENTANG PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN  KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA.  


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.   Daerah adalah Kabupaten Pangandaran
2.  Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.  Bupati adalah Bupati Pangandaran
 4.  Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai  wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
5.  Desa  adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.  Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan  urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam  mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adapt istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
 8.   Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa.
 9.   Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
10. Perangkat Desa Lainnya adalah Perangkat Desa selain Sekretaris Desa yang terdiri dari Kepala Urusan, Kepala Dusun dan Pembantu Kepala Urusan atau Operator desa serta Unsur Pelaksana Teknis Lapangan.
11. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan  pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
12. Sumber Pendapatan Desa adalah Pendapatan Asli Desa, pendapatan yang berasal dari bagi hasil pajak dan retribusi Daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima  Daerah untuk Desa, Alokasi Dana Desa,bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah serta hibah .
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
14. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik desa yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
15. Kekayaan  Desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan dari dan bagi Desa yang bersangkutan.
16. Swadaya masyarakat adalah kemampuan  masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan usaha ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dibutuhkan oleh masyarakat .
17. Partisipasi Masyarakat adalah peran serta masyarakat dengan  kesadaran dan inisiatif sendiri untuk melaksanakan suatu kegiatan.
18. Gotong Royong adalah bentuk kerjasama yang spontan dan sudah membudaya serta mengandung unsur timbal balik yang bersifat suka rela  antara warga Desa dengan Pemerintah Desa untuk memenuhi kebutuhan dalam meningkatkan kesejahteraan bersama.
19. Tanah Kas Desa adalah semua tanah yang dimiliki dan  atau dikuasai Desa baik tanah kuburan, tanah pangangonan atau tanah- tanah milik desa lainnya.
20. Pungutan Desa atau dengan nama lain Urunan Desa adalah pungutan  berupa  uang yang dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
21. Penghasilan Tetap adalah penghasilan yang diberikan setiap bulan secara terus menerus yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang diatur dengan Peraturan Bupati Pangandaran.
25. Tunjangan adalah salah satu   penghasilan  Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) yang besarnya diatur dengan kemampuan APBDes.

BAB  II
KEDUDUKAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Pasal  2
(1)  Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang dipilih masyarakat setempat dan disahkan Bupati.
 (2)  Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
 (3)  Perangkat Desa sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) adalah terdiri dari :
 a. Sekretaris Desa;
b. Kepala Unsuran
        c. Staf/Operator Desa
d.  Unsur kewilayahan  yang disebut Kepala Dusun.
 (4) Sekretarias Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah adalah seorang Kepala kesekretariatan. 
Pasal   3
 (1) Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri dari : Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Umum, Kepala Urusan Pembangunan dan Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat.
(2) Staf/Operator Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah sebagai pembantu teknis pengadministrasian dari Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Umum, Kepala Urusan Pembangunan dan Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat. 
(3)  Kepala Dusun sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf d adalah perangkat desa yang diangkat atau dipilih dari warga masyarakat dusun setempat yang bertugas untuk memimpin serta mengurus kepentingan masyarakat setempat.
BAB III
SUMBER PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Pasal 4
(1) Sumber Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diperoleh  dari :
 a. Penghasilan Tetap yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
 b. bantuan pemerintah provinsi;
 c. bantuan Pemerintah Kabupaten;
d. sumber-sumber lain yang sah.
(2) Sumber Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat dalam APB Desa   
BAB IV
JENIS PENGHASILAN
Pasal 5
(1) Jenis Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa terdiri dari penghasilan tetap dan tunjangan
(2)  Penghasilan  Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa berupa uang.
(3)  Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa berupa Tunjangan Aparat Pemerintah Desa (TAPD) yang berasal dari bantuan keuangan Kabupaten kepada Desa
(4) Tunjangan lain yang disesuaikan dengan kemampuan APBDesa.  
BAB V
JUMLAH PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN
Pasal 6
(1) Penghasilan Tetap yang bersumber dari ADD diberikan kepada :
a. Kepala Desa
b. Sekretaris Desa
c. Kepala Urusan Keuangan,Kepala Urusan Pemerintahan,Kepala Urusan Umum,Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan dan Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat.
d. Kepala Dusun
e. Staf/Operator Desa
(2) Tunjangan yang bersumber dari ADD juga diberikan kepada Ketua dan Anggota BPD,RW dan RT.
(3) Selain Penghasilan Tetap Kepala desa dan Perangkat Desa juga berhak mendapatkan tunjangan kesehatan yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan BPJS.
(4) Tunjangan yang berupa TAPD disesuaikan dengan ketentuan dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
(5) Tunjangan  untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa ,BPD dan RT/RW  disesuaikan dengan kemampuan APB Desa dengan ketentuan maksimal 30 % dari besaran APB Desa.
(6)  Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan sebagaimana dimaksud akan diatur lebih  lanjut dalam Keputusan Kepala Desa.  
Pasal  7
Dalam menentukan besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya dengan mempertimbangkan prinsip keadilan sesuai jabatan, tugas dan tanggungjawabnya serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa
Pasal 8
(1)  Pemberian Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1),(2) dan ayat (3) diberikan selama menjabat;
(2) Tunjangan berupa TAPD sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (2)  diberikan sesuai ketentuan berlaku yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran.  
BAB VI
PEMBERIAN SANTUNAN DAN PENGHARGAAN
Pasal   9
(1)  Kepala Desa dan Perangkat Desa yang masih menjabat akan diberikan santunan apabila  a. meninggal dunia;
b. karena habis masa kerja dan atau  diberhentikan dengan hormat  atas permintaan sendiri sebelum habis masa kerja dan mempunyai  masa kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun diberikan penghargaan selama masa jabatannya;
 (2) Pemberian santunan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasa keadilan dan harus dituangkan dalam APB Desa.  
BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Haal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 11

Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya pada Lembaran Desa Kertayasa.






                                                                                                  Ditetapkan di :                       Kertayasa
                                                                                                  pada tanggal   :                 Juni 2015
                                                                                                 KEPALA DESA KERTAYASA



                                                                                                       Drs. ABDUL ROHMAN
Diundangkan di     :  Kertayasa
Pada Tanggal          :               Juni 2015
     .Sekretaris Desa Kertayasa



          MAMAT RAHMAT
LEMBARAN DESA KERTAYASA TAHUN 2015 NOMOR  3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar