RANCANGAN PERATURAN
DESA KERTAYASA
KECAMATAN
CIJULANG KABUPATEN PANGANDARAN
NOMOR : 3 TAHUN 2015
TENTANG
PENGHASILAN DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN
PERANGKAT DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA
KERTAYASA
Menimbang
Mengingat
|
:
a.
b.
c.
:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11. 12. |
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDes ) merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa 1 (satu)
Tahun Anggaran terhitung mulai Bulan Januari s/d 31 Desember 2014 ;
Bahwa sesuai
dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2014, dan di desa
harus membuat APBDes setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Desa;
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hurup (a) dan hurup (b) maka
perlu membentuk Peraturan Desa Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa Kertayasa Tahun 2015 ;
ndang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pkeuangan Negara;
Undang-undang Nomor 01 tahun 2004 tentang pembentukan
Perundang-undangan;
Undang-undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbanagan keuangan antara pemerintah pusat dengan
Pemerintah Daerah; Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 );
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Tanggung
Jawab Keuangan Negara;
Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Lembaran Berita Daerah
dan Berita Daerah;
Peraturan menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Lembaran Berita Daerah dan Berita Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 03 Tahun
2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Pangandaran
|
Dengan Persetujuan
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KERTAYASA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
DESA KERTAYASA KECAMATAN
CIJULANG KABUPATEN PANGANDARAN TENTANG PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Pangandaran
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Pangandaran
4. Camat
adalah Perangkat Daerah yang mempunyai
wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
5. Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal
usul dan adapt istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa.
9. Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa dan
Perangkat Desa Lainnya.
10. Perangkat Desa
Lainnya adalah Perangkat Desa selain Sekretaris Desa yang terdiri dari Kepala
Urusan, Kepala Dusun dan Pembantu Kepala Urusan atau Operator desa serta Unsur
Pelaksana Teknis Lapangan.
11. Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
12. Sumber Pendapatan
Desa adalah Pendapatan Asli Desa, pendapatan yang berasal dari bagi hasil pajak
dan retribusi Daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah
yang diterima Daerah untuk Desa, Alokasi
Dana Desa,bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Daerah serta hibah .
13. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
14. Keuangan Desa
adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang dan segala
sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik desa yang berhubungan
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
15. Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber
penghasilan dari dan bagi Desa yang bersangkutan.
16. Swadaya masyarakat
adalah kemampuan masyarakat dengan
kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan usaha ke arah pemenuhan kebutuhan
jangka pendek maupun jangka panjang yang dibutuhkan oleh masyarakat .
17. Partisipasi
Masyarakat adalah peran serta masyarakat dengan
kesadaran dan inisiatif sendiri untuk melaksanakan suatu kegiatan.
18. Gotong Royong
adalah bentuk kerjasama yang spontan dan sudah membudaya serta mengandung unsur
timbal balik yang bersifat suka rela
antara warga Desa dengan Pemerintah Desa untuk memenuhi kebutuhan dalam
meningkatkan kesejahteraan bersama.
19. Tanah Kas Desa
adalah semua tanah yang dimiliki dan
atau dikuasai Desa baik tanah kuburan, tanah pangangonan atau tanah-
tanah milik desa lainnya.
20. Pungutan Desa atau
dengan nama lain Urunan Desa adalah pungutan
berupa uang yang dilakukan oleh Pemerintah
Desa kepada masyarakat Desa berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi
masyarakat Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
21. Penghasilan Tetap
adalah penghasilan yang diberikan setiap bulan secara terus menerus yang
bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang diatur dengan Peraturan Bupati
Pangandaran.
25. Tunjangan adalah
salah satu penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya yang
bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) yang besarnya diatur dengan kemampuan
APBDes.
BAB II
KEDUDUKAN KEPALA DESA
DAN PERANGKAT DESA
Pasal 2
(1) Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa
yang dipilih masyarakat setempat dan disahkan Bupati.
(2) Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa
dan Perangkat Desa Lainnya.
(3) Perangkat
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah terdiri dari :
a. Sekretaris Desa;
b. Kepala Unsuran
c.
Staf/Operator Desa
d.
Unsur kewilayahan yang disebut
Kepala Dusun.
(4) Sekretarias Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a adalah adalah seorang Kepala kesekretariatan.
Pasal 3
(1) Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b terdiri dari : Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan
Keuangan, Kepala Urusan Umum, Kepala Urusan Pembangunan dan Kepala Urusan
Kesejahteraan Rakyat.
(2) Staf/Operator Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah sebagai pembantu teknis
pengadministrasian dari Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Keuangan,
Kepala Urusan Umum, Kepala Urusan Pembangunan dan Kepala Urusan Kesejahteraan
Rakyat.
(3) Kepala Dusun sebagaimana dimaksud pada Pasal 2
ayat (3) huruf d adalah perangkat desa yang diangkat atau dipilih dari warga
masyarakat dusun setempat yang bertugas untuk memimpin serta mengurus
kepentingan masyarakat setempat.
BAB III
SUMBER PENGHASILAN
TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Pasal 4
(1) Sumber Penghasilan
Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diperoleh dari :
a. Penghasilan Tetap yang bersumber dari Alokasi
Dana Desa;
b. bantuan pemerintah provinsi;
c. bantuan Pemerintah Kabupaten;
d. sumber-sumber lain yang sah.
(2) Sumber Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat dalam APB Desa
BAB IV
JENIS PENGHASILAN
Pasal 5
(1) Jenis Penghasilan
Kepala Desa dan Perangkat Desa terdiri dari penghasilan tetap dan tunjangan
(2) Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa berupa
uang.
(3) Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
berupa Tunjangan Aparat Pemerintah Desa (TAPD) yang berasal dari bantuan
keuangan Kabupaten kepada Desa
(4) Tunjangan lain yang disesuaikan dengan kemampuan
APBDesa.
BAB V
JUMLAH PENGHASILAN
TETAP DAN TUNJANGAN
Pasal 6
(1) Penghasilan Tetap yang bersumber dari ADD diberikan
kepada :
a. Kepala Desa
b. Sekretaris Desa
c. Kepala Urusan Keuangan,Kepala
Urusan Pemerintahan,Kepala Urusan Umum,Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan
dan Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat.
d. Kepala Dusun
e. Staf/Operator Desa
(2) Tunjangan yang
bersumber dari ADD juga diberikan kepada Ketua dan Anggota BPD,RW dan RT.
(3) Selain Penghasilan
Tetap Kepala desa dan Perangkat Desa juga berhak mendapatkan tunjangan
kesehatan yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan BPJS.
(4) Tunjangan yang
berupa TAPD disesuaikan dengan ketentuan dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
(5) Tunjangan untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa ,BPD dan
RT/RW disesuaikan dengan kemampuan APB
Desa dengan ketentuan maksimal 30 % dari besaran APB Desa.
(6) Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan sebagaimana
dimaksud akan diatur lebih lanjut dalam
Keputusan Kepala Desa.
Pasal 7
Dalam menentukan besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan
Perangkat Desa Lainnya dengan mempertimbangkan prinsip keadilan sesuai jabatan,
tugas dan tanggungjawabnya serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa
Pasal 8
(1) Pemberian Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1),(2)
dan ayat (3) diberikan selama menjabat;
(2) Tunjangan berupa
TAPD sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (2)
diberikan sesuai ketentuan berlaku yang diterbitkan oleh Pemerintah
Kabupaten Pangandaran.
BAB VI
PEMBERIAN SANTUNAN DAN
PENGHARGAAN
Pasal 9
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa yang masih
menjabat akan diberikan santunan apabila
a. meninggal dunia;
b. karena habis masa
kerja dan atau diberhentikan dengan
hormat atas permintaan sendiri sebelum
habis masa kerja dan mempunyai masa
kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun diberikan penghargaan selama masa
jabatannya;
(2) Pemberian santunan dan penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasa keadilan dan harus
dituangkan dalam APB Desa.
BAB VII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 10
Haal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa
ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Kepala Desa.
Pasal 11
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Desa ini dengan penempatannya pada Lembaran Desa Kertayasa.
Ditetapkan di : Kertayasa
pada tanggal : Juni 2015
KEPALA DESA KERTAYASA
Drs. ABDUL ROHMAN
Diundangkan
di : Kertayasa
Pada Tanggal : Juni 2015
.Sekretaris Desa Kertayasa
MAMAT RAHMAT
LEMBARAN DESA KERTAYASA TAHUN 2015
NOMOR 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar