KEPUTUSAN KEPALA DESA KERTAYASA
NONOR : 556/01-Kpts/TAHUN
2013
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN
PENGAWAS
BADAN USAHA MILIK DESA (
BUMDes ) GUHA BAU BODY RAFTING
KEPALA DESA KERTAYASA
Menimbang : a. Bahwa
pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Guha Bau Body
Rafting telah diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Desa Kertayasa Nomor 6 Tahun
2012 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Guha Bau Body
Rafting,ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan pengangkatan Anggota Dewan
Pengawas Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Guha Bau Body Rafting dengan
Keputusan Kepala Desa.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 447 ) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 ,Tambahan
Lembarab Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ) ;
2. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966 );
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587 );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761 );
5. Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
KEP-012/MKP/IV/2001 Tentang Pedoman Umum Perizinan Pariwisata;
6. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Pedoman
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2008 Tentang
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5 );
8. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan,( Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 19 );
9. Peraturan Desa Kertayasa Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pembentukan
Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Guha Bau Body Rafting (Lembran Desa
Kertayasa Tahun 2012 Nomor 6 );
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN
USAHA MILIK DESA ( BUMDes ) GUHA BAU BODY RAFTING.
PERTAMA : Mengangkat
nama-nama Anggota Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Guha Bau
Body Rafting sebagaimana tercantum pada
lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala
Desa ini.
KEDUA : Masa
jabatan Anggota Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Guha Bau Body
Rafting adalah selama 2 (dua) tahun atau masa jabatan periode tahun 2013 –
2014.
KETIGA : Melaksanakan
tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Dewan pengawas sebagaimana diatur di
dalam Peraturan Desa dan Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Guha
Bau Body Rafting.
KEEMPAT : Anggota
Dewan Pengawas karena jabatannya diberikan penghasilan,tunjangan,fasilitas dan
hak-hak lainnya yang diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
KELIMA : Keputusan
Kepala Desa ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan Anggota Dewan Pengawas
dengan ketentuan bahwa apabila ternyata terdapat kekeliruan didalam Keputusan
Kepala Desa ini akan diadakan perbaikan seperlunya.
Ditetapkan
di Kertayasa
Pada
tanggal 10 Januari 2013
KEPALA DESA KERTAYASA
ABDUL ROHMAN
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA KERTAYASA
Nomo
: Tahun 2013
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
BADAN
USAHA MILIK DESA ( BUMDes ) GUHA BAU BODY RAFTING
NO
|
NAMA
|
TEMPAT TGL.LAHIR
|
ALAMAT
|
JABATAN
|
1.
|
HUDLI
|
Ciamis,11-07-1949
|
Merjan
|
Ketua merangkap
Anggota
|
2.
|
M.RAHMAT
|
Ciamis,08-11-1955
|
Tenjolaya
|
Sekretaris
merangkap Anggota
|
3.
|
TOTO YUSTIANTO
|
Ciamis,10-02-1964
|
Karangpaci
|
Anggota
|
Ditetapkan di Kertayasa
Pada tanggal
10 Januari 2013
KEPALA DESA KERTAYASA
ABDUL
ROHMAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar