Jumat, 25 Januari 2013

KEPUTUSAN KEPALA DESA


KEPUTUSAN KEPALA DESA KERTAYASA
NONOR : 556/01-Kpts/TAHUN 2013

TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDes ) GUHA BAU BODY RAFTING



KEPALA DESA KERTAYASA

Menimbang : a. Bahwa pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Badan Usaha Milik             Desa ( BUMDes ) Guha Bau Body Rafting telah diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Desa Kertayasa Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Guha Bau Body Rafting,ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,   perlu ditetapkan pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Guha Bau Body Rafting dengan Keputusan Kepala Desa.
Mengingat   :   1.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 447 ) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 ,Tambahan Lembarab Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ) ;
2.    Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966 );
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761 );
5.    Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KEP-012/MKP/IV/2001 Tentang Pedoman Umum Perizinan Pariwisata;
6.    Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
7.    Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5 );
8.    Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,( Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 19 );
9.    Peraturan Desa Kertayasa Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Guha Bau Body Rafting (Lembran Desa Kertayasa  Tahun 2012 Nomor 6 );

MEMUTUSKAN

Menetapkan :     PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDes ) GUHA BAU BODY RAFTING.

PERTAMA       :       Mengangkat nama-nama Anggota Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Guha Bau Body Rafting sebagaimana  tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini.
KEDUA            :       Masa jabatan Anggota Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Guha Bau Body Rafting adalah selama 2 (dua) tahun atau masa jabatan periode tahun 2013 – 2014.
KETIGA           :       Melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Dewan pengawas sebagaimana diatur di dalam Peraturan Desa dan Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Guha Bau Body Rafting.
KEEMPAT       :       Anggota Dewan Pengawas karena jabatannya diberikan penghasilan,tunjangan,fasilitas dan hak-hak lainnya yang diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
KELIMA           :      Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan Anggota Dewan Pengawas dengan ketentuan bahwa apabila ternyata terdapat kekeliruan didalam Keputusan Kepala Desa ini akan diadakan perbaikan seperlunya.
                                                                                                      Ditetapkan di Kertayasa
Pada tanggal 10 Januari 2013
                                                                                                              KEPALA DESA KERTAYASA



                                                                                                               ABDUL ROHMAN


LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA KERTAYASA
Nomo :          Tahun 2013
TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDes ) GUHA BAU BODY RAFTING




NO
NAMA
TEMPAT TGL.LAHIR
ALAMAT
JABATAN
1.
HUDLI
Ciamis,11-07-1949
Merjan
Ketua merangkap Anggota
2.
M.RAHMAT
Ciamis,08-11-1955
Tenjolaya
Sekretaris merangkap Anggota
3.
TOTO YUSTIANTO
Ciamis,10-02-1964
Karangpaci
Anggota




                                                                                                     Ditetapkan di Kertayasa
          Pada tanggal 10 Januari 2013
                                                                                                                KEPALA DESA KERTAYASA



                                                                                                                ABDUL ROHMAN







Tidak ada komentar:

Posting Komentar