KECAMATAN CIJULANG KABUPATEN CIAMIS
NOMOR: 06 TAHUN
2012
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN
USAHA MILIK DESA ( BUMDes )
GUHA BAU BODY
RAFTYNG
DESA KERTAYASA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA
KERTAYASA
Menimbang : a. bahwa Usaha Wisata
Alam Guha Bau Body Rafting sebagai pengelola pariwisata yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Desa Kertayasa Nomor 3 Tahun 2010,perlu ditingkatkan statusnya
menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guha Bau Body Rafting.
b. bahwa berdasarkan
Pertimbangan sebagaimana dimaksud hurup a,Badan Usaha Milik Desa Guha Bau Body
Rafting, perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59 ,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4844 );
2.Undang –Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 11,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara Repuklik Indonesia
Nomor 4587 );
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 67 Tahun 2006 Tentang Penyenggaraan Kepariwisataan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4761)
5.Keputusan
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KEP-012/MKP/IV/2001 Tentang Pedoman
Umum Perizinan Usaha Pariwisata;
6. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun
2004 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
7. Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Badan Usaha Milik Desa (
BUMDes ), ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5 );
8.Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2011 TentangPenyelenggaraan
Kepariwisataan, ( Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 19 );
9. Peraturan Desa Kertayasa Nomor 3 Tahun 2010
Tentang Wisata Alam Guha Bau Body Rafting,( Lembaran Desa Kertayasa Tahun 2010
Nomor 3)
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KERTAYASA
dan
KEPALA DESA KERTAYASA
MEMUTUSKAN ;
Menetapkan: PERATURAN
DESA KERTAYASA TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMBDes ) GUHA BAU
BODY RAFTING.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan
1.
Daerah
adalah Kabupaten Ciamis.
2.
Pemerintah
Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati
adalah Bupati Ciamis.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar