Jumat, 25 Januari 2013

PERDES BUMDes DESA KERTAYASA



PERATURAN DESA KERTAYASA
KECAMATAN CIJULANG KABUPATEN CIAMIS

NOMOR: 06 TAHUN 2012


TENTANG

PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDes )
GUHA BAU BODY RAFTYNG
DESA KERTAYASA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


KEPALA DESA KERTAYASA

Menimbang :  a. bahwa Usaha Wisata Alam Guha Bau Body Rafting sebagai pengelola pariwisata yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Kertayasa Nomor 3 Tahun 2010,perlu ditingkatkan statusnya menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guha Bau Body Rafting.
 b.  bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud hurup a,Badan Usaha Milik Desa Guha Bau Body Rafting, perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Desa.  

Mengingat :    1. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004  Tentang  Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 ,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4844 );
2.Undang –Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4966);
 
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara Repuklik Indonesia Nomor 4587 );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2006 Tentang Penyenggaraan     Kepariwisataan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761)
5.Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KEP-012/MKP/IV/2001 Tentang Pedoman Umum Perizinan Usaha Pariwisata;
6.  Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ), ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5 );
8.Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2011 TentangPenyelenggaraan Kepariwisataan, ( Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 19 );
9.  Peraturan Desa Kertayasa Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Wisata Alam Guha Bau Body Rafting,( Lembaran Desa Kertayasa Tahun 2010 Nomor 3)

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KERTAYASA

dan

KEPALA DESA KERTAYASA

MEMUTUSKAN ;

Menetapkan: PERATURAN DESA KERTAYASA TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMBDes ) GUHA BAU BODY RAFTING.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan
1.        Daerah adalah Kabupaten Ciamis.
2.        Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.        Bupati adalah Bupati Ciamis.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar