ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK DESA (
BUMDES )
GUHA BAU BODY RAFTING DESA
KERTAYASA
“Semangat
dan Kemauan adalah Modal Dasar Keberhasilan”
Di Susun oleh :
Divisi Pengembangan
GUHA BAU BODY
RAFTING
Sekretariat : Parkir
Timur Dermaga Green Canyon – Desa Wisata Kertayasa
http://desaku
kertayasa.blog spot.com
VISI
“Dengan Pemberdayaan Masyarakat,segala aspek pembangunan dapat dicapai
secara optimal”
MISI
1.
Menggali dan memanfaatkan potensi alam yang di
imbangi dengan peningkatan sumberdaya manusia.
2.
Membina kegiatan body rafting sebagai sarana
kegiatan pariwisata melalui olah raga air dan ilmiah di Desa Kertayasa
Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis Propinsi Jawa Barat dengan memperhatikan
nilai-nilai luhur serta kultur budaya,
kemanusiaan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
3.
Mengumpulkan serta menyebarkan informasi
kegiatan body rafting yang aman dalam rangka mengembangkan, memanfaatkan dan
meningkatkan prestasi olahraga serta menguasai pengetahuan dan teknologi yang
menunjang kegiatan Body rafting.
4.
Memanfaatkan daerah aliran sungai dan sekitarnya
sebagai tempat melakukan kegiatan body rafting yang berwawasan lingkungan.
5.
Mengembangkan potensi wisata di Desa Wiasata
Kertayasa (green canyon).
6.
Mendorong usaha bidang pariwisata body rafting,
termasuk mempersiapkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya.
7.
Memupuk dan membina persahabatan dan
persaudaraan antar daerah baik tingkat lokal maupun internasional melalui
olahraga arung jeram.
ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
GUHA BAU BODY RAFTYNG
DESA KERTAYASA
PENDAHULUAN
Dalam mukadimah UUD 1945 disebutkan bahwa “Bumi air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.”Berpedoman pada kalimat
tersebut diatas,Pemerintah Desa bersama-sama dengan Badan
Permusyawaratan Desa ( BPD )mempunyai kewenangan untuk menata,megelola dan
mengembangkan potensi daerah yang ada dan berkembang dilingkungan Desa
Kertayasa.
Maka dengan ini dibentuklah Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ),dengan
menata,mengelola serta mengembangkan potensi pariwisata untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Desa (PAD) yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahtraan
masyarakat Desa Kertayasa. Dengan dibentuknya Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes)Guha Bau Body Raftyng diharapkan pemberdayaan masyarakat semakin
meningkat serta terbukanya lapangan kerja baru,sehingga kesenjangan sosial dan
faktor kemiskinan akan semakin berkurang.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LOGO
Pasal 1
( 1 ). Badan Usaha Milik Desa yang
selanjutnya disebut BUMDes ini
bernama
“GUHA BAU BODY
RAFTING”
( 2 ). BUMDes GUHA BAU BODY RAFTING ini berkedudukan
di :
Desa : KERTAYASA
Kecamatan : CIJULANG
Kabupaten : CIAMIS
Propinsi : JAWA BARAT
(1) Logo
Lambang yang menjadi logo Badan
Usaha Milik Desa ( BUMDes ) ini adalah berupa 2 elemen inti yaitu bidang
melengkung dan elips yang masing-masing mempunyai arti sebagai berikut
1.
Bidang Melengkung adalah :
a.
Melambangkan bentuk gua ( guha dalam bahasa
sunda) bau karena banyaknya kotoran kelelawar.
b.
Kelelawar berjumlah 5 ( lima ) ekor melambangkan
ketajaman dalam bertidak dan berpikir.
c.
Warna hijau melambangkan tekad dan kecintaan
untuk meelestarikan keindahan alam dan kesuburan tanah serta air yang
menunjukan hijaunya lembah dicukang taneuh (green canyon) menunjukan bahwa
Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Guha Bau Body Rafting penuh dengan keindahan
dan kesuburan alam.
d.
Warna abu-abu disambungkan dengan gelombang riam
jeram melambangkan air serta semangat yang tinggi yang berarti Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes) Guha Bau Body Raftyng berupaya untuk terus hidup dan
berkembang.
e.
Garis batas hitam mengandung arti kesungguhan
untuk mewujudkan visi dan misi.
2.
Tulisan :
a.
Melambangkan salah satu perlengkapan pada
kegiatan Body Rafting
b.
Melambangkan semangat di Desa Wisata Kertayasa
untuk menata serta mengembangkan potensi yang ada.
c.
Warna merah melambangkan keberanian dalam
bertindak dan berpikir sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Tujuan dibentuknya Badan Usaha
Milik Desa Guha Bau Body Rafting yaitu :
a.
Meningkatkan pendapatan asli desa dalam rangka
meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan,pembangunan dan pelayanan masyarakat.
b.
Mendukung Upaya Pemerintah Desa dalam mewujudkan
Desa Kertayasa sebagai Desa Wisata.
c.
Menggali dan mengembankan potensi Wisata Desa
d.
Membantu mewujudkan rencana pengembangan desa
dalam bidang perekonomian,memperluas kesempatan berusaha dan menciptakan
lapangan kerja.
BAB III
AZAS, DASAR DAN
WAKTU
Pasal 3
( 1)Badan Usaha Milik Desa (
BUMDes ) Guha Bau Body Rafting berazaskan Pancasila
(2)
Badan
Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Guha Bau Body Rafting berdasarkan Undang-
Undang Dasar 1945.
(3)
Badan
Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Guha Bau Body Rafting didirikan dan diresmikan
pada tanggal 27 Desember 2012, di Desa
Wisata Kertayasa Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis Propinsi Jawa Barat untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB IV
KANTOR SEKRETARIAT
Pasal 4
(1) Sekretariat
BUMDes di Parkir Timur Dermaga Green Canyon Cukang Taneuh Desa Kertayasa
(2) Kantor
Sekretariat dibuka setiap hari Minggu,Senin,Selasa, Rabu,Kamis dan Sabtu mulai
pukul 07.30 WIB sampai pukul 15.00 WIB
(3) Pada
hari Jum’at Kantor Sekretariat dan kegiatan Body Rafting DITUTUP
(4) Pendaptaran
tamu ( pengunjung) dimulai pukul 07.30 sampai 13.00 WIB
BAB V
PERMODALAN
Pasal 5
( 1 )
Permodalan Badan Usaha Milik Desa berasal dari :
a.
Pemerintah Desa
b.
Tabungan Anggota atau Tabungan Masyarakat
c.
Bantuan Pemerintah,Pemerintah Propinsi dan
Pemerintah Kabupaten
d.
Pinjaman
e. Penyertaan
modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
(2 ) Permodalan dari Pemerintah
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup
a,adalah penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa dari kekayaan desa
yang dipisahkan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(3) Pemerintah Desa dapat menganggarkan
penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
(4) Tabungan Anggota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurup b,dimanfaatkan untuk
pengembangan koprasi
(5) Permodalan yang berasal dari pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup d,dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan secara tertulis dari BPD.
Pasal 6
(1)
Pengurus
diberikan kewenangan untuk melakukan upaya penggalian dana dengan
memanfaatkan sumber-sumber dan cara-cara yang tidak bertentangan dengan setiap
ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta setiap
keputusan/peraturan BUMDes Guha Bau Body Rafting yang berlaku.
(2)
Pendanaan yang berasal dari bantuan keuangan dan
subsidi Pemerinta atau sumbangan yang tidak mengikat pengelolaannya diatur oleh Pengurus.
(3)
Seluruh kekayaan BUMDes Guha Bau Body Rafting
digunakan untuk kesejahteraan Masyarakat Desa, dan pengembangan kegiatan
lainnya di Desa Wisata Kertayasa.
(4)
Kebutuhan untuk melengkapi kekurangan baik
peralatan dan yang lainnya di bebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
setiap tahun anggaran.
BAB VI
TAHUN BUKU,PELAPORAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 7
(1) Tahun
buku BUMDes ditetapkan menggunakan tahun takwim,mulai tanggal 1 januari sampai
dengan 31 Desember.
(2) Penutupan
tahun buku BUMDes dilakukan pada akhir tahun buku dengan membuat laporan
keuangan terdiri dari :
a.
Neraca yang menggambarkan posisi kekayaan
,kewajiban dan modal BUMDes pada penutupan tahun buku.
b.
Daftar Perhitungan rugi laba yang menggambarkan
pendapatan dan biaya BUMDes selama periode tahun buku;
c.
Daftar arus kas yang menggambarkan posisi
penerimaan dan pengeluaran kas BUMDes selama tahun buku;
d.
Daftar perubahan modal yang menggambarkan
kenaikan atau penurunan modal BUMDes pada penutupan tahun buku;
e.
Laporan Kuangan BUMDes diaudit oleh Dewan
Pengawas dan atau oleh Auditor yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas atau oleh
Kepala Desa atau Auditor Independen lainnya dan diajukan kepada Kepala Desa
selaku pemilik perusahaan untuk mendapat pengesahan.
f.
Laporan Keuangan BUMDes dilaporkan kepada Kepala
Desa paling lambat 2 (dua ) bulan setelah tahun buku BUMDes ditutup.
Pasal 8
(1) Pengurus
BUMDes Guha Bau Body Rafting menyampaikan pertanggungjawaban keuangan dan
daftar kekayaan BUMDes Guha Bau Body Rafting selama periode kepengurusan kepada
Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) dalam Musyawarah Tingkat Desa
atau Musyawarah Tingkat Desa Luar Biasa.
(2) Pengurus menyampaikan laporan keuangan secara berkala
setiap bulan kepada Kepala Desa.
(3) Pengurus
menyampaikan pertanggungjawaban keuangan dan daftar kekayaan BUMDes Guha Bau
Body rafting selama periode kepengurusan kepada Anggota dan Pemandu di dalam
Rapat pengurus atau Rapat pengurus Luar Biasa.
(4) Pengurus
menyampaikan laporan keuangan per semester kepada anggota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
setelah akhir semester,sebatas pemberitahuan.
BAB VII
KEGIATAN USAHA
Pasal 9
(1) Kegiatan
usaha Badan Usaha Milik Desa adalah usaha dalam bidang pariwisata desa
(2) Selain
usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Badan Usaha Mlik Desa dapat
mengembangkan usaha dibidang lainnya antara lain
a.
Usaha Perdagangan
b.
Usaha Industri Kecil dan Kerajinan Rakyat
c.
Usaha Agrobisnis
d.
Usaha Sipan Pinjam
Pasal 10
Usaha bidang pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) antara lain :
a.
Produk Industri Pariwisata
b.
Pemasaran Destinasi Pariwisata
c.
Usaha Kawasan Pariwisata
d.
Usaha Jasa Transportasi dan Perjalanan Wisiaata
e.
Usaha Jasa Informasi Pariwisata
f.
Usaha Jasa Pramuwisata
g.
Usaha Makanan dan minuman
h.
Usaha penyediaan akomodasi
i.
Usaha kegiatan Hiburan dan Rekreasi
j.
Usaha Daya Tarik ( Wisata Alam,Wisata Buatan dan
Wisata Budaya )
k.
Usaha Atraksi Pariwisata
l.
Usaha Wisata Tirta ( Olahraga Air,Body
Rafing,Water Tubing dan Arung Jeram )
BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI
BUMDes
Bagian Kesatu
DEWAN PENGAWAS
Pasal 11
(1)
Dewan Pengawas adalah Pengurus yang
keanggotaannya sebagai wakil atau kuasa dari Kepala Desa.
(2)
Anggota Dewan Pengawas dapat berasal dari
Pejabat Pemerintah Desa,Anggota BPD atau tokoh masyarakat yang diangkat oleh
Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.
(3) Jumlah
Anggota Dewan Pengawas ditetapkan 3 (tiga) orang terdiri dari :
a. 1
(satu) orang Ketua merangkap anggota
b. 1
(satu) orang sekretaris merangkap anggota
c. 1
(satu) orang Anggota
Bagian Kedua
Syarat Pengangkatan
Pasal 12
(1) Syarat-syarat
untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas :
a.
Menguasai Managemen Perusahaan atau memiliki
pengetahuan atau pengalaman dalam managemen perusahaan.
b.
Berpendidikan paling rendah SLTA
c.
Sehat jasmani dan rohani
d.
Berdomisili atau penduduk Desa Kertayasa
e.
Tidak terkait hubungan keluarga dengan Kepala
Desa,sesama Anggota Pengawas,dan atau Pengurus.
f.
Berahlak dan bermoral yang baik
(2) Dewan
Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa untuk masa jabatan 2 (dua)
tahun,dan sesudahnya dapat diangkat kembali.
(3) Proses
pengangkatan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut didalam Anggaran Dasar BUMDes.
(4) Sebelum
memangku jabatannya,Anggota Dewan Pengawas dilantik oleh Kepala Desa.
Bagian
Ketiga
Tugas,Fungsi,
Wewenang dan Tanggung jawab Dewan Pengawas
Pasal 13
(1) Dewan
Pengawas mempunyai Tugas :
a. Melaksanakan
pengawasan,pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan
BUMDes.
a. Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa baik diminta atau tidak diminta guna
perbaikan dan pengembangan BUMDes,antara lain :
b. Pengangkatan
dan atau pemberhentian Pengurus
c. Program
Kerja dan Anggaran Tahunan yang diajukan Pengurus
d. Rencana
perubahan status dan kekayaan BUMDes
e. Rencana
pinjaman dan kerja sama atau ikatan hukum dengan pihak lain
f. Menerima
dan memeriksa laporan bulanan,triwulan/semester,dan laporan tahunan Pengurus.
(2) Dalam
melaksanakan tugasnya,Pengawas bertanggungjawab kepada Kepala Desa
(3) Pertanggungjawaban
Pengawas dilaksanakan secara berkala setiap bulan secara tertulis.
Pasal 14
Dewan Pengawas
mempunyai Fungsi:
a. Penyusunan
tata cara pengawasan dan pengelolaan BUMDes
b. Pelaksanaan
Pengawasan atas pengurusan BUMDes
c. Penetapan
kebijaksanaan Anggaran dan Keuangan BUMDes
d. Pembinaan
dan Pengembangan BUMDes.
Pasal
15
(1)
Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan
Pengawas,untuk pengendalian dan pembinaan terhadap cara penyelenggaraan
tugas-tugas Pengurus.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1)
merupakan pengawasan kedalam tanpa mengurangi kewenangan pengawasan dari
intansi pengawasan diluar BUMDes.
(3)
Pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1)
dilakukan dalam bentuk petunjuk dan pengarahan pada Pengurus.
(4)
Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat
(1),dilakukan untuk meningkatkan dan menjaga kelangsungan BUMDes.
Pasal 16
Dewan Pengawas mempunyai wewenang :
a.
Mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
BUMDes yang diajukan Pengurus.
b.
Meneliti laporan bulanan,trwulanan/semester dan
laporan tahunan yang diajukan Pengurus.
c.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala
Desa baik diminta atau tidak diminta untuk perbaikan dan pengembangan BUMDes.
d.
Meminta keterangan kepada Pengurus mengenai
hal-hal yang berhubungan dengan pengurusan dan pengelolaan BUMDes.
e.
Menunjuk seorang akhli atau lebih untuk
melaksanakan tugas tertentu atas biaya BUMDes.
f.
Membentuk sekretariat Dewan Pengawas
g.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian atau
pemberhentian sementara Anggota Pengurus.
Pasal 17
(1)
Dalam melaksanakan Tugas,Fungsi dan Wewenangnya,Dewan
Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar dan perundang-undangan yang berlaku
serta wajib
melaksanakanpropesionalisme,efisiensi,transparansi,akuntabilitas,kemandirian,pertanggungjawaban
dan kewajaran.
(2)
Untuk pengembangan usaha,Dewan Pengawas harus
selalu berkoordinasi dengan Lembaga Pengembangan Pariwisata Desa Kertayasa.
Bagian Keempat
Penghasilan Dewan
Pengawas
Pasal 18
(1)
Dewan Pengawas karena jabatannya berhak menerima
penghasilan berupa honorarium bulanan,fasilitas dan jasa pengabdian.
(2)
Pengaturan penghasilan Dewan Pengawas lebih
lanjut diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Bagian Kelima
Pemberhentian Dewan
Pengawas
Pasal 19
(1)
Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan
karena :
a.
Meninggal Dunia
b.
Mengundurkan diri /permintaan sendiri
c.
Telah berakhir masa jabatannya
d.
Tidak berdomisili di Desa Kertayasa
e.
Reorganisasi
f.
Melakukan tindakan yang merugikan BUMDes
g.
Berhalangan tetap selama 6 bulan secara
berturut-turut
h.
Dinyatakan/diduga melakukan tindak pidana yang
diancam dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
(2)
Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa
Bagian Keenam
Pembagian Tugas Anggota Dewan Pengawas
Pasal 20
(1)
Ketua Dewan Pengawas
a.
Memimpin semua kegiatan Anggota Dewan Pengawas
b.
Menyusun Program Kerja Pelaksanaan Tugas
Pengawas
c.
Memimpin rapat-rapat Dewan Pengawas
d.
Menetapkan pembagian tugas Anggota Dewan
Pengawas
e.
Membina Anggota Dewan Pengawas dalam rangka
meningkatkan kinerja Anggota Dewan Pengawas.
(2)
Anggota Dewan Pengawas :
a.
Membantu Ketua Dewan Pengawas dalam melaksanakan
tugas menurut bidang tugasnya yang telah ditetapkan Ketua Dewan Pengawas.
b.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Ketua Dewan Pengawas.
BAB IX
LEMBAGA PENGEMBANGAN
PARIWISATA DESA ( LPPD )
Pasal 21
(1)
Untuk lebih mengoptimalkan usaha desa dalam
bidang pariwisata,Kepala Desa dapat membentuk Lembaga Pengembangan Pariwisata
Desa.
(2)
Lembaga sebagaimana dimaksud ayat (1),Struktur
organisasinya ada dibawah pengawas BUMDes.
(3)
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) merupakan Lembaga yang diberi tugas khusus,dalam menggali dan mengembangkan
potensi wisata Desa berfungsi sebagai Lembaga Advokasi,Konsultasi,Fasilitator
dan Koordinator Pariwisata Desa.
(4)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Lembaga
tersebut selalu berkoordinasi dengan Pengurus dan Pengawas BUMDes.
(5)
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),bertanggungjawab kepada Pengurus dan Kepala Desa.
(6)
Untuk kelancaran tugas-tugasnya lembaga
tersebut,disediakan biaya oprasional yang dibebankan kepada APBDes.
Bagian Kedua
DIREKSI/PENGURUS
Pasal 22
(1)
Kepengurusan BUMDes terdiri dari unsur
Pemerintah Desa sebagai Dewan Komisaris atau Pengawas dan masyarakat sebagai
unsur pelaksana operasinal atau Dewan Direksi atau lajim disebut Pengurus.
(2)
Kepengurusan BUMDes sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari :
a.
Dewan Direksi atau Pengurus
b.
Dewan Komisaris atau Pengawas
Pasal 23
(1)
Direksi atau selanjutnya disebut Pengurus BUMDes
terdiri dari Ketua,Wakil Ketua,Sekretaris dan Bendahara.
(2)
Anggota Direksi atau Pengurus BUMDes diangkat
oleh Kepala Desa untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan setelah habis
masa jabatannya dapat diangkat kembali.
(3)
Pengurus merupakan satu kesatuan pimpinan atau
bersifat kolektip
(4)
Pengurus bertanggungjawab kepada Kepala Des
Bagian Ketiga
Syarat-syarat Pengangkatan
Pasal 24
Syarat-syarat calon anggota direksi
( Pengurus ) sebagai berikut :
a.
Memiliki Integritas yang tinggi
b.
Berakhlak dan bermoral yang baik
c.
Mematuhi perundang-undangan yang berlaku
d.
Sehat jasmani dan rohani
e.
Berdomisili diDesa Kertayasa
f.
Berpendidikan paling rendah SLTA
g.
Membuat dan menyajikan visi dan misi BUMDes
h.
Tidak terkait hubungan keluarga dengan Kepala
Desa atau dengan Pengawas atau dengan Pengurus lainnya sampai derajat ke tiga
termasuk menantu dan ipar.
Bagian Keempat
Tugas Pengurus
Pasal 25
a.
Menyusun perencanaan, koordinasi dan pengawasan
seluruh kegiatan oprasional BUMDes.
b.
Membina Pegawai dan atau Pemandu
c.
Mengurus dan mengelola kekayaan BUMDes
d.
Menyelenggarakan Administrasi Umum dan Administrasi
Keuangan
e.
Menyusun rencana strategis bisnis 5 tahunan (
Busines Program yang disahkan oleh Kepala Desa melalui usul Dewan Pengawas.
f.
Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan
BUMDes secara berkala kepada Kepala Desa.
g.
Membuat kartu tanda pengenal atau identitas
Pengurus dan Peemandu
h.
Merintis pendirian Koprasi karyawan BUMDes
Pasal 26
(1)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26
hurup f terdiri dari Laporan Bulanan,Triwulan/semester dan Laporan Tahunan.
(2)
Laporan bulanan,Triwulan/semester sebagaimana
pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan,oprasional dan Keuangan.
(3)
Laporan Tahunan sebagaimana pada ayat (1)
terdiri dari laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan menejemen yang
ditandatangani bersama Pengurus dan Pengawas dan disampaikan kepada Kepala
Desa.
(5)
Laporan Tahunan yang sudah disahkan oleh Kepala
Desa,disebarluaskan melalui papan informasi pengurus dan atau rapat-rapat desa
agar diketahui oleh masyarakat.
Bagian Kelima
Wewenang Pengurus
Pasal 27
Dalam melaksanakan
tugasnya,Pengurus berwenang :
a.
Mengangkat dan memberhentikan pegawai,ketua
seksi atau bidang atau ketua unit usaha,koordinator dan pemandu serta anggota.
b.
Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja
BUMDes dengan persetujuan Pengawas.
c.
Metnetapkan harga penjualan tiket,booking maupun
dadakan
d.
Membatalkan Armada serta Tamunya yang telah siap
diberangkatkan
e.
Membatalkan sebagaimana dimaksud pada poin
c,dalam keadaan darurat,berkaitan dengan cuaca,kondisi air,usia peserta dan
atau atas hasil pemeriksaan Team Medis yang menyatakan kondisi Tamu tersebut
untuk tidak diberangkatkan.
f.
Mewakili BUMDes didalam dan diluar Pengadilan
g.
Apabila dipandang perlu dapat menunjuk seorang
atau lebih kuasa untuk mewakili BUMDes
h.
Membuka kantor cabang atau unit diluar wilayah
Desa Kertayasa
i.
Menetapkan biaya oprasional pengawas,pengurus
serta pegawai BUMDes dengan persetujuan pengawas.
j.
Membeli,menjual,menjaminkan atau dengan cara
lain mendapatkan atau melepas hak atas barang milik BUMDes atas persetujuan
Kepala Desa setelah mendengar pertimbangan Dewan Pengawas.
k.
Melaksanakan kerja sama dengan pihak ketiga
setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
l.
Membuat Peraturan Pengurus dan atau Keputusan
Pengurus sebagai penjabaran pelaksanaan dari Peraturan Desa,Peraturan Kepala
Desa,Keputusan Kepala Desa dan Anggaran Dasar BUMDes.
Pasal 28
(1)
Apabila sampai berakhirnya masa jabatan
pengurus,pengangkatan pengurus baru masih dalam proses penyelesaian,Kepala Desa
dapat menunjuk atau mengangkat Pengurus yang lama sebagai penjabat sementara
Pengurus.
(2)
Pengangkatan Penjabat sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
(3)
Masa jabatan penjabat sementara sebagaimana
dimksud ayat(1) dan ayat (2),berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 29
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus harus
mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan serta wajib
melaksanakan Prinsip propesionalisme,efisiensi,transparansi,kemandirian,pertanggungjawaban
dan kewajaran serta melaksanakan Sapta Pesona Pariwisata.
Bagian Keenam
Pembagian Tugas
Anggota Pengurus
Pasal 30
1, Jabatan Ketua :
a.
Pimpinan dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Guha Bau Body Rafting.
b.
Membuat
Program Kerja BUMDes.
c.
Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja
BUMDes dengan persetujuan Pengawas.
d.
Metnetapkan harga penjualan tiket,booking maupun
dadakan
e.
Menyetujui atau membatalkan pemberangkatan Tamu
f.
Pembatalan pemberangkatan sebagaimana dimaksud
pada hurup e,yaitu yang berkaitan dengan keadaan darurat, cuaca,kondisi
air,usia peserta dan atau atas hasil pemeriksaan Team Medis yang melarang untuk
diberangkatkan.
g.
Menjalin
kerja sama dengan organisasi lain.
h.
Memimpin
Rapat-rapat BUMDes
i.
Sebagai
pengendali Anggaran
j. Menentukan Kebijakan BUMDes,Membuat Surat Keputusan serta
mengangkat dan memberhentikan Anggota sesuai ketentuan AD.
2.Jabatan Wakil Ketua :
a. Sebagai Wakil dari Pimpinan Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes)
b. Memimpin Organisasi BUMDes,Melaksanakan
Tugas dan Wewenangnya
sesuai dengan Fungsi dan Tugasnya .
c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.
d. Mewakili Ketua dalam segala kegiatan apabila
ketua berhalangan hadir.
3. Jabatan Sekretaris :
a. Mengelola Administrasi BUMDes
b. Menjalankan Organisasi
secara Proporsional,koordinatif serta kearsipan
c. Menyusun dan membukukan data Anggota dan Pengurus
d. Mencatat semua tamu yang datang serta
menandatangani kwitansi harga jual
Rafting.
e. Pengatur kegiatan,membuat schedule.
c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.
4. Jabatan Bendahara :
a. Mengelola Administrasi keuangan,
b Menyusun
Laporan Keuangan Bulanan,triwulan/semester Akhir Tahun serta LPJ Akhir masa jabatan Pengurus BUMDes.
c.
Mencatat
keluar masuk keuangan dengan bukti-bukti transaksi
d.
Membuka
rekening khusus BUMDes
e.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.
5. Seksi Pengembangan :
a. Research dan Pengolahan Data untuk
pengembangan BUMDes
b. Menata Kawasan Body Rafting
serta menyusun program kerja pelestarian lingkungan.
c. Promosi
Pariwisata,merencanakan event yang berhubungan dengan kegiatan BUMDes.
6. Seksi Peralatan :
a. Menginventarisir semua peralatan yang ada
b. Mencatat keluar masuknya penggunaan
peralatan
c. Menjaga dan memelihara peralatan
d. Mengusulkan kebutuhan serta service
peralatan
e. Mengatur pembagian peralatan
untuk setiap tamu yang akan melaksanakan body rafting
f. Berwenang untuk tidak memberikan peralatan
sesuai keperluan dan kebutuhan tertentu.
7. Seksi Keamanan dan
Keselamatan :
a. Menyelesaikan setiap permasalahan atau
perselisihan,yang terjadi dilingkungan BUMDes.
b. Mendampingi ketua dalam setiap penyelesaian
permasalahan
c. Mengatur Trasportasi Body Rafting
d. Bersama Koordinator Pemandu
memimpin SAR disaat tanggap darurat kecelakaan dilokasi Rafting.
e. Menentukan layak dan tidaknya sungai untuk
dilaksanakan rafting
8. Koordinator Pemandu :
a. Mengatur dan mengurus semua kebutuhan
pemandu
b. Mengatur serta menyusun jadwal
pemberangkatan pemandu
c. Menerima pendaptaran calon Pemandu
d. Merekomendasikan pemandu junior menjadi
pemandu tetap.
e. Menyusun jadwal latihan secara
berkala,memantau serta mengevaluasi
jalur yang akan dilewati.
f. Melakukan Breefing tamu yang
akan diberangkatkan serta memeriksa kelengkapan peralatan yang dipakai.
g. Berkoordinasi dengan seksi keamanan dalam
penanggulangan tanggap darurat.
h. Menentukan layak dan tidaknya seorang pemandu
untuk diberangkatkan,serta melakukan
pemilihan pemandu untuk dibawa Ralling dan Event.
9.Team Medis
:
a. Tenaga Perawat Kesehatan yang ditugaskan untuk mengecek kesehatan
fisik setiap wisatawan sebelum diberangkatkan
b. Berwenang membatalkn atau
melarang seseorang wisatawan untuk diberangkatkan jika hasil pemeriksaan
menemukan jenis penyakit berbahaya.
c. Berwenang membatalkan atau melarang anak-anak berusia dibawah 10
tahun dan orang tua yang berusia diatas
55 tahun.
d. Bertugas melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Bagian Ketujuh
Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan BUMDes
Pasal 31
(1) Paling
lambat satu bulan sebelum tahun buku berakhir,Pengurus harus menyampaikan
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BUMDes yang telah disetujui Pengawas kepada
Kepala Desa untuk mendapat pengesahan.
(2) Setiap
perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BUMDes yang terjadi dalam tahun
buku yang bersangkutan,harus mendapat persetujuan Pengawas.
Bagian Kedelapan
Hak Penghasilan dan Penghargaan
Pasal 32
(1) Pengurus
karena jabatannya,diberikan penghasilan berupa
gaji atau honor bulanan,tunjangan dan fasilitas.
(2) Selain
penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1),berhak menerima jasa produksi,jasa
pengabdian dan hak cuti.
(3) Besarnya
penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2),lebih lanjut diatur
dalam Keputusan Kepala Desa.
(4) Hak
cuti sebagaimana dimaksud ayat (2),terdiri dari :
a.
Cuti sakit
b.
Cuti hamil/melahirkan
c.
Cuti tahunan
d.
Cuti karena alasan penting
Bagian Kesembilan
Pemberhentian
Pengurus
Pasal 33
(1) Anggota
Pengurus berhenti karena :
a. Meninggal Dunia
b.
Permintaan Sendiri
c.
Diberhentikan
(2) Anggota
Pengurus diberhentikan karena :
a.
Berakhir masa jabatannya
b.
Reorganisasi
c.
Tidak lagi berdomisili di Desa Kertayasa
d.
Tidak dapat melaksanakan tugas karena
berhalangan tetap selama 6 bulan berturut-turut.
e.
Melakukan tindakan yang merugikan BUMDes
f.
Dinyatakan diduga melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun.
g.
Melanggar larangan sebagai Anggota Pengurus
(3)
Pemberhentian Anggota Pengurus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c,d diusulkan oleh Ketua Dewan Pengawas kepada
Kepala Desa berdasarkan keputusan musyawarah Dewan Pengawas.
(4)
Anggota Pengurus diberhentikan dengan tidak
hormat oleh Kepala Desa tanpa usulan Dewan Pengawas apabila yang bersangkutan
terbukti melakukan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5)
Anggota Pengurus yang diduga melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat-ayat
e,f,g diberhentikan sementara oleh Kepala Desa atas usul Ketua Dewan Pengawas.
(6)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala
Desa.
(7)
Pengurus yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan keberatan kepada Kepala
Desa.
(8)
Paling lambat satu bulan sejak diterima
permohonan keberatan,Dewan Pengawas beserta Kepala Desa mengadakan sidang yang
dihadiri oleh Pengurus untuk menetapkan yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi.
(9)
Pemberhentian Pengurus ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
(10)Kepala Desa mengangkat Anggota
Pengurus untuk menduduki jabatan Anggota Pengurus yang berhenti atau
diberhentikan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
BAB X
TATA CARA PEMILIHAN
DAN PENGANGKATAN
DEWAN PENGAWAS DAN
PENGURUS BUMDes
Bagian kesatu
Pemilihan dan Pengangkatan Dewan
Pengawas dan Pengurus BUMDes
Untuk Masa Jabatan yang pertama
Paragraf Kesatu
Waktu Pemilihan
Pasal 34
(1) Pemilihan
dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Pengrurus BUMDes untuk masa jabatan yang
pertama,dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa
jabatan Pengurus Wisata Alam Guha Bau Body Raftyng.
(2) Pelaksanaan
Pemilihan sebagaimana dimaksud,pada ayat (1),dilaksanakan pada rapat atau
musyawarah Desa khusus untuk masa jabatan yang pertama.
(3) Pelaksanaan
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),dapat dilaksanakan bersamaan pada
rapat desa tentang penyampaian laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan
Pengurus Wisata Alam Guha Bau Body Raftyng.
(4) Rapat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ayat (3),dipimpin oleh Kepala Desa dan dihadiri oleh Perangkat Desa,Ketua dan Anggota BPD, LPPD,Pengurus lama Wisata
Alam Guha Bau Body Rafting dan Anggota Pemandu.
(5) Acara
pokok pada Rapat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4),terdiri
dari Pembukaan,Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa jabatan Pengrurus Wisata
Alam Guha Bau Body Rafting,Pemilihan Dewan Pengawas dan Pengurus
BUMDes,Pelantikan,Sambutan dan Penutupan.
Paragrap Kedua
Pemilihan Calon Dewan
Pengawas
Pasal 35
(1) Karena
Dewan Pengawas merupakan pengurus yang keanggotaannya sebagai wakil atau kuasa
dari Kepala Desa,calon Dewan Pengawas yang memenuhi persyaratan hanya dapat
diajukan oleh Kepala Desa kepada BPD untuk mendapat persetujuan.
(2) Apabila
nama-nama calon Dewan Pengawas lebih dari 3 (tiga) orang,BPD mengadakan
musyawarah diruang tertutup untuk memilih dan menetapkan 3 (tiga) orang nama
calon Dewan Pengawas yang disetujui BPD.
(3) Calon
Dewan Pengawas yang disetujui BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2),selanjunya
diangkat dan ditetapkan sebagai Dewan Pengawas BUMDes oleh Kepala Desa dengan
Keputusan Kepala Desa.
(4) Pelantikan
Dewan Pengawas dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan Pengurus BUMDes,setelah
selesai pelantikan pengurus atau paling lambat 7 (hari) setelah rapat pemilihan
dilaksanakan.
Paragrap Ketiga
Pemilihan Calon
Pengurus BUMDes
Pasal 36
(1) Calon
Penguru BUMDes yang memenuhi persyaratan diusulkan atau diajukan oleh 4 (empat)
kelompok pengusul yaitu Kelompok Pemerintah Desa, Kelompok Pengawas,Kelompok
BPD dan Kelompok Anggota Pemandu.
(2) Masing-masing
kelompok pengusul,hanya boleh mengajukan 4 (empat) orang nama calon Pengurus.
(3) Kepala
Desa dibantu oleh Dewan Pengawas mengumumkan daptar nama-nama calon pengurus dan
mencatatnya dipapan tulis.
(4) Pemilihan
calon pengurus dilaksanakan dengan sistem aklamasi,stembiliet atau formatur.
(5) Calon
Pengurus terpilih yaitu calon pengurus yang memperoleh suara terbanyak
kesatu,kedua,ketiga dan ke empat.
(6) Calon
pengurus terpilih selanjutnya diangkat dan ditetapkan sebagai penguru BUMDes
oleh Kepala Desa dengan Keputusa Kepala Desa.
(7) Pemilihan
dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Pengurus BUMDes untuk masa jabatan ke dua
dan seterusnya.
Paragrap Kesatu
Waktu Pemilihan
Pasal 37
(1) Pemilihan
dan pengangkatan Dewan Pengawas dan Pengurus untuk masa jabatan kedua dan
seterusnya,dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa jabatan Dewan
Pengawas atau Pengurus BUMDes yang pertama berakhir.
(2) Pelaksanaan
pengangkatan dan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilaksanakan pada
rapat atau musyawarah desa yang diadakan khusus untuk pemilihan calon Dewan
Pengawaa dan Pengurus BUMDes masa jabatan kedua dan seterusnya.
(3) Pelaksanaan
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),dilaksanakan setelah
acara penyampain laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan pertama Dewan
Pengawas atau Pengurus.
(4) Pelaksanaan
pemilihan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dpimpin oleh Kepala
Desa dan dihadiri oleh Perangkat Desa,Ketua dan Anggota BPD,Pengurus
BUMDes,Pengurus LPPD dan Anggota Pemandu.
(5) Pelaksanaan
pemilihan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dpimpin oleh Kepala Desa
dan dihadiri oleh Perangkat Desa,Ketua dan Anggota BPD,Dewan Pengawas
BUMDes,Pengurus LPPD dan Anggota Pemandu.
(6) Pokok
acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),(3) dan ayat (4) terdiri dari
pembukaan,Laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Dewan Pengawas atau
Pengurus ,penyampaian visi misi calon Ketua,pemilihan Dewan Pengawas atau
Pengurus,Pelantikan,sambutan dan penutupan.
Paragrap kedua
Pemilihan Dewan
Pengawas
Pasal 38
(1) Karena
Dewan Pengawas merupakan pengurus yang keanggotaannya sebagai wakil atau kuasa
dari Kepala Desa,calon Dewan Pengawas yang memenuhi persyaratan hanya dapat
diajukan oleh Kepala Desa kepada BPD untuk mendapat persetujuan.
(5) Apabila
nama-nama calon Dewan Pengawas lebih dari 3 (tiga) orang,BPD mengadakan
musyawarah diruang tertutup untuk memilih dan menetapkan 3 (tiga) orang nama
calon Dewan Pengawas yang disetujui BPD.
(6) Calon
Dewan Pengawas yang disetujui BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2),selanjunya
diangkat dan ditetapkan sebagai Dewan Pengawas BUMDes oleh Kepala Desa dengan
Keputusan Kepala Desa.
(7) Acara
pokok rapat pemilihan Dewan Pengawas terdiri dari Pembukaan,Laporan
pertanggungjawaban Akhir masa jabatan Dewan Pengawas yang pertama,pemilihan
calon Dewan Pengawas,pelantikan,sambutan dan penutupan.
(8) Pelantikan
Dewan Pengawas dilaksanakan setelah selesai pemilihan atau paling lambat 7 hari
setelah pemilihan Dewan Pengawas dilaksanakan.
Paragrap Ketiga
Pemilihan Pengurus
Pasal 39
(1) Calon
Penguru BUMDes yang memenuhi persyaratan diusulkan atau diajukan oleh 4 (empat)
kelompok pengusul yaitu Kelompok Pemerintah Desa, Kelompok Pengawas,Kelompok
BPD dan Kelompok Anggota Pemandu.
(2) Masing-masing
kelompok pengusul,mengusulkan satu orang calon ketua,satu orang calon wakil
ketua,satu orang calon sekretaris dan satu orang calon bendahara.
(3) Kepala
Desa dibantu oleh Dewan Pengawas mengumumkan daptar nama-nama calon pengurus
dan mencatatnya dipapan tulis.
(4) Calon-calon
ketua yang diusulkan oleh kelompok pengusul diberi kesempatan untuk
menyampaikan visi dan misi.
(5) Pemilihan
calon pengurus dilaksanakan dengan sistem aklamasi,stembiliet atau formatur.
(6) Calon
Pengurus terpilih yaitu calon pengurus yang memperoleh suara terbanyak
kesatu,kedua,ketiga dan ke empat.
(7) Calon
pengurus terpilih selanjutnya diangkat dan ditetapkan sebagai penguru BUMDes
oleh Kepala Desa dengan Keputusa Kepala Desa.
(8) Pelantikan
Pengurus dilaksanakan setelah selesai pemilihan atau paling lambat tujuh hari
setelah pelakdsanakaan pemilihan pengurus.
BAB XI
KEANGGOTAAN
Pasal 40
(1) Anggota
BUMDes terdiri dari :
a.
Anggota biasa
b.
Anggota Pemandu
(2). Syarat untuk menjadi
Anggota BUMDes yaitu warga masyarakat
Desa Kertayasa :
a. Berdomisili di Desa Kertayasa
b. Telah berusia sekurang-kurangnya 17 tahun
c. Mendaptarkan diri
d. Berahlak dan bermoral baik
e. Sehat jasmani dan rohani
f. Bersedia mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturan BUMDes
(3)Bagi Anggota Pemandu selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud ayat (2),juga harus pengetahuan dan keterampilan dalam memandu wisata
atau telah memiliki sertifikat pemandu.
(4)Syarat memiliki sertifikat Pemandu diatur lebih lanjut dengan
Peraturan pengurus
Pasal 41
(1) Dalam
keadaan kekurangan pemandu pengurus dapat membuat kebijakan untuk mempekerjakan
pemandu dari luar Pemandu BUMDes.
(2) Hak-hak
Pemandu sebagaimana dimaksud ayat (1),diatur dalam keputusan pengurus.
Pasal 42
(1) Anggota
BUMDes memiliki hak
a.
Melaksanakan memandu wisata
b.
Hak menggunakan fasilitas BUMDes
c.
Hak bicara,hak dipilih dan memilih
d.
Hak menerima imbalan yang layak dari kegiatan
memandu
e.
Hak memperoleh jaminan kesehatan atau asuransi
dalam kegiatan memandu
f.
Hak memperoleh bagian keuntungan dari Usaha
Koprasi.
g.
Hak menerima imbalan sebagaimana dimaksud ayat
(1) hurup d,besarnya ditetapkan berdasarkan keputusan Pengurus.
Pasal
43
Anggota BUMDes berkewajiban :
a.
Melaksanakan tugas memandu yang jadwalnya diatur
oleh pengurus
b.
Menjujung tinggi nama baik BUMDes
c.
Memiliki sertifikat Pemandu
d.
Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh
pengurus
e.
Melaksanakan segala peraturan dalam BUMDes
f.
Membayar Simpanan pokok dan simpanan wajib untuk
pemberdayaan koprasi
g.
Memiliki peralatan yang dibutuhkan untuk
kegiatan pemandu
h.
Memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta
Body Rafting
i.
Mengutamakan keselamatan peserta disamping
keselamatan pribadi
j.
Menjaga kelestarian lingkungan hidup
dilingkungan Lokasi Body Rafting
k.
Memberikan penjelasan-penjelasan tentang
kegiatan Body Rafting yang terkait dengan keamanan,keselamatan dan kelestarian
lingkungan.
l.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh pengurus
m.
Dalam setiap kegiatannya pemandu diwajibkan
memakai tanda pengenal
Pasal 44
(1)
Iuran Tetap adalah iuran yang diberikan oleh
anggota kepada BUMDes Guha Bau Body Rafting yang sifatnya hanya satu kali
selama menjadi anggota dan dibayarkan melalui Pengurus untuk memenuhi salah satu syarat pendaftaran
anggota.
(2)
Iuran Wajib adalah iuran yang dibayarkan setiap
bulan melalui Pengurus untuk pemberdayaan Koprasi.
(3)
Besarnya Iuran Tetap dan Iuran Wajib ditentukan
dalam Musyawarah Anggota.
Pasal 45
Anggota Pemandu BUMDes dilarang
a.
Melakukan perjudian dan minum minuman keras
b.
Dilarang memandu pada kelompok lain tanpa seijin
Pengurus BUMDes
Pasal 46
(1) Anggota
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guha Bau Body Raftyng yang melakukan
pelanggaran diberikan sanksi berupa teguran,peringatan ,skorsing,pemberhentian
dan pemberhentian sementara.
(2) Sanksi
atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tingkat
pelanggaran yang dilakukan.
Pasal 47
Kehilangan Keanggotaan BUMDes karena :
a.
Meninggal Dunia
b.
Mengundurkan diri /permintaan sendiri
c.
Tidak berdomisili di Desa Kertayasa
d.
Reorganisasi
e.
Melakukan tindakan yang merugikan BUMDes
f.
Melakukan Pelanggaran berat
g.
BUMDes telah dinyatakan bubar
h.
Dinyatakan/diduga melakukan tindak pidana yang
diancam dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Pasal 48
Kehilangan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada Pasal
(47) ditetapkan dengan Keputusan Pengurus.
BAB XIII
PENGELOLAAN TAMU WISATAWAN
Pasal 49
(1)
Tamu atau Wisatawan Body Rafting terdiri dari :
a.
Tamu Dadakan
b.
Tamu Bookingan
(2)
Tamu Dadakan yaitu :
a.
Tamu yang datang mendaptarkan diri pada kantor
BUMDes
b.
Tamu yang didapat diare parkir dan Dermaga Green
Canyon
c.
Tamu yang dibawa oleh rekanan dari dalam atau
luar area parkir dan dermaga green canyon
(3)
Tamu Bookingan yaitu :
a.
Tamu yang telah mendaptarkan diri kepada
Pengurus sehari sebelumnya
b.
Tamu yang telah didaptarkan oleh rekanan atau
pembawa tamu kepada pengurus sehari sebelumnya.
(4)
Tamu Bookingan harus tercatat daftar nama-namanya
atau tour leadernya,jumlah peserta dan atau uang muka/ DP di Sekretariat.
(5)
Tamu Bookingan dapat membayar uang muka/DP Via tarsper ke Rekening Bank milik Pengurus.
(6)
Transaksi dan Pembayaran Paket Rafting langsung dengan Pengurus.
Pasal 50
(1)
Semua Tamu Dadakan atau Bookingan menjadi tamu
kantor dan dikelola oleh Pengurus.
(2)
Rekanan atau Pembawa Tamu Dadakan dan Bookingan
berhak menerima insentif dari Pengurus .
(3)
Pembayaran Insentif dilaksanakan hari itu juga
(4)
Apabila Rekanan atau Pembawa Tamu adalah Pemandu
kepadanya diberikan hak untuk memandu tamu yang dibawanya.
(5)
Besarnya insentif bagi rekanan atau pembawa tamu
ditetapkan dengan Keputusan Pengurus.
(6)
Pembawa tamu bookingan wajib membayar retribusi
dan komisi kepada Pengurus.
(7)
Besarnya komisi dan retribusi ditetapkan dengan
Keputusan Pengurus
Pasal 51
Peraturan Pengelolaan Tamu ini berlaku untuk Tamu
Water Tubing dan Wisata lainnya yang dikelola oleh Pengurus BUMDes.
BAB XIV
KEKUASAAN BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDes )
Bagian Kesatu
Rapat Desa
Pasal 52
(1)
Status Rapat Desa :
a.
Merupakan musyawarah bersama antara Kepala Desa
,Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dewan Pengawa,Pengurus,LPPD ,
Anggota dan Pemandu.
b.
Memegang kekuasaan tertinggi Badan Usaha Milik
Desa ( BUMDes )
c.
Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam
tiga tahun.
(2)
Wewenang Rapat Desa :
a.
Mengusulkan perubahan,perbaikan dan atau
perubahan dari semua peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
b.
Meminta pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Pengurus
dalam pengelolaan BUMDes.
c.
Memilih,
mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengawas dan Pengurus
d.
Menetapkan kebijakan Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes)
e.
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes )
(3)
Tata tertib Rapat Desa :
a.
Peserta penuh Rapat Desa :
(1)
Kepala Desa,Badan Permusyawaratan Desa
(BPD),Dewan Pengawas,Pengurus,LPPD dan
Anggota yang memiliki hak bicara serta hak memilih dan dipilih.terdiri
dari :
a.
Pengurus yang diwakili sekurang-kurangnya 2/3
yang hadir
b.
Kepala Desa sebagai pemilik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
c.
Dewan Pengawas
d.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
e.
Anggota sekurang-kurangnya 2/3 yang hadir
(2)
Peserta peninjau adalah peserta yang secara khusus
di undang serta memilki hak bicara.
a.
Para Kepala Dusun
b.
Lembaga-lembaga yang ada di tingkat desa
c.
Pihak-pihak lain dan atau intansi terkait.
b) Kuorum
1. Rapat
Desa dinyatakan kuorum bila dihadiri oleh dua per tiga jumlah peserta penuh.
2. Apabila
tidak tercapai kuorum, maka Musyawarah Desa ditunda sampai batas waktu 1 x 24
jam.
3. Apabila
tetap tidak tercapai kuorum setelah penundaan, maka Rapat Desa dapat
dilaksanakan.
4. Setiap
keputusan yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa dilakukan dengan cara
musyawarah dan apabila tidak tercapai maka ditetapkan dengan suara terbanyak.
Bagian Kedua
Rapat Desa Luar Biasa
Pasal 53
(1)
Dalam keadaan luar biasa
dapat dilaksanakan Rapat Desa Luar Biasa atas undangan Kepala Desa atau atas
permintaan BPD,Dewan Pengawas,Pengurus dan
Anggota.
(2)
Rapat Desa Luar Biasa sebagaimana
dimaksud ayat (1) adalah :
a.
Terjadi kekosongan
jabatan Dewan Pengawas atau Pengurus karena mengundurkan diri,meninggal dunia
atau diberhentikan dari jabatannya.
b. Keadaan
Internal dan atau External yang mengancam kelangsungan BUMDes Guha Bau Body
Rafting.
c. Kuorum
Rapat Desa Luar Biasa
1. Rapat
Desa Luar Biasa dinyatakan kuorum bila dihadiri oleh dua per tiga jumlah
peserta penuh.
2. Apabila
tidak tercapai kuorum, maka Rapat Desa Luar Biasa ditunda sampai batas waktu 1
x 24 jam.
3. Apabila
tetap tidak tercapai kuorum setelah penundaan, maka Rapat Desa Luar Biasa dapat
dilaksanakan.
Bagian Ketiga
Rapat Dewan Pengawas
Pasal 54
(1)
Rapat Anggota Dewan Pengawas dilaksanakan secara
berkala paling sedikit satu kali dalam sebulan.
(2) Rapat dipimpin oleh Ketua atau Anggota Dewan Pengawas yang
ditunjuk oleh Ketua
(3)
Rapat dianggap sah jika diikuti paling sedikit
oleh dua orang
(4)
Keputusan rapat ditetapkan atas dasar prinsip
musyawarah mupakat
(5)
Rapat bersama Pengurus atau Kepala Desa
dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 3 bulan.
(6)
Rapat sebagaimana dimaksud ayat (5) dapat
dilaksanakan sewaktu-waktu atas undangan pengawas atau atas permintaan pengurus
atau Kepala Desa.
Bagian Keempat
Rapat Pengurus
Pasal 55
(1) Rapat
Pengurus diselenggarakan secara berkala yaitu minimal sekali dalam satu bulan.
(2) Rapat
Pengurus dipimpin oleh Ketua dan atau oleh Anggota Pengurus yang ditunjuk oleh
Ketua.
(3) Rapat
Pengurus dengan Pengawas dilaksanakan setiap 3 bulan satu kali
(4) Rapat
Pengurus dengan Pengawas dan Kepala Desa dilaksanakan setiap 6 bulan satu kali.
(5) Rapat Pengurus dengan Pemandu dilaksanakan
setiap 3 bulan satu kali
(6) Rapat
Pengurus dengan Pengawas,Kepala Desa, Pemandu dan Anggota dilaksanakan paling
sedikit satu kali dalam setahun.
Pasal 56
Apabila dipandang
perlu,Rapat-rapat sebagaimana dimaksud Pasal 31,dapat dilaksanakan
sewaktu-waktu atas undangan Pengurus atau atas permintaan Pengawas,Kepala Desa
atau Pemandu dan Anggota.
Pasal 57
(1) Peserta Rapat Pengurus :
a. Peserta penuh, adalah
peserta yang memiliki hak suara, hak bicara, dan hak dipilih dan memilih
b. Pengurus yang diwakili oleh sebanyak-banyaknya 4 (
empat ) orang.
c. Anggota Pemandu Diwakili
Sekurang-kurangnya 10 ( sepuluh ) orang
d. Peserta peninjau, adalah
peserta yang secara khusus diundang oleh Pengurus dan hadir, dan memiliki hak bicara . Terdiri
dari :
e. Dewan Pengawas di tingkat
desa.
f. Pihak-pihak lain yang
dianggap berjasa dan memiliki potensi untuk dilibatkan di dalam pengembangan
organisasi.
(2) Kuorum
a. Rapat Pengurus dinyatakan
kuorum bila dihadiri oleh dua per tiga jumlah peserta penuh.
b. Apabila tidak tercapai
kuorum, maka Rapat Pengurus ditunda sampai batas waktu 1 x 24 jam.
c. Apabila tidak tercapai kuorum
setelah penundaan, maka Rapat Pengurus dapat dilaksanakan.
d. Setiap keputusan yang
ditetapkan dalam Rapat Pengurus dilakukan dengan cara musyawarah dan apabila
tidak tercapai maka suara ditetapkan dengan suara terbanyak.
Pasal
58
(1) Rapat Pengurus Badan Usaha Milik Desa (
BUMDes ) lengkap pada setiap kepengurusan yang dilaksanakan secara
periodik.
(2) Rapat Pleno merupakan forum penentu
keputusan tertinggi disetiap
kepengurusan.
Pasal
59
(1) Rapat Kerja Pengurus merupakan rapat
koordinasi pada setiap kepengurusan yang
dilaksanakan secara periodik.
(2) Rapat Kerja Pengurus memiliki wewenang untuk
merancang, membahas, dan menetapkan program kerja organisasi di setiap kepengurusan.
(3) Rapat Kerja Pengurus Adalah Rapat
Pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes
) Guha Bau Body Rafting dengan Pengawas,Kepala Desa,Badan Permuyawaratan Desa
dan Intansi terkait.
Bagian Kelima
Rapat Pemandu
Pasal 60
(1) Status Rapat Pemandu :
a) Merupakan Rapat Tingkat Pemandu.
b) Memegang kekuasaan tertinggi di Tingkat
Pemandu.
c) Diadakan Sekurang-kurangnya sekali dalam satu
tahun
(2) Wewenang
Rapat Pemandu :
a) Pertanggungjawaban
Pengurus Pemandu melalui Koordinator Pemandu.
b) Menetapkan kebijakan Pengurus .
d) Segala keputusan dalam Rapat Pemandu
harus mendapat pengukuhan dari Pengurus
Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ).
3.
Tata Tertib Rapat Pemandu :
a) Peserta Rapat Pemandu :
1. Peserta
penuh, adalah peserta yang memiliki hak suara, hak bicara, dan hak dipilih.
Terdiri dari ;
a. Anggota Pemandu yang diwakili oleh sekurang-kurangnya 10
orang.
b.
Pengurus BUMDes yang diwakili
oleh sekurang-kurangnya 2 ( dua ) orang Pengurus.
b) Kuorum
1. Rapat
Pemandu dinyatakan kuorum bila dihadiri oleh dua per tiga jumlah peserta penuh.
2. Apabila
tidak tercapai kuorum, maka Rapat Pemandu ditunda sampai batas waktu 1 x 24
jam.
3. Apabila
tetap tidak tercapai kuorum setelah penundaan, maka Rapat Pemandu dapat dilaksanakan.
BAB XV
PEMBUBARAN
Pasal 61
BUMDes merupakan aset dari Pemerintah Desa,hanya dapat
dibubarkan oleh Kepala Desa dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa,apabila
:
a.
Perusahaan dinyatakan dalam keadaan pailit
b.
Terjadi perubahan bentuk atau perubahan status
perusahaan
Pasal 62
Pembubaran BUMDes dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Kepala Desa selaku pemilik BUMDes mengadakan
Rapat atau Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Dewan Pengawas,Direksi atau
Pengurus,Badan Permuyawaratan Desa dan Anggota untuk membuat pertimbangan
pembubaran BUMDes.
b.
Pertimbangan Rapat Pembubaran sebagaimana
dimaksud pada hurup a,meliputi pelimpahan wewenang dan tanggungjawab
atashak,kewajiban,modal,keuntungan,kerugian,asset,pegawai serta seluruh ikatan
hukum yang dibuat dan masih berlaku pada BUMDes.
c.
Pertimbangan Rapat sebagaimana dimaksud pada
hurup b,diajukan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam
bentuk Rancangan Peraturan Desa Tentang Pembubaran BUMDes.
d.
Apabila Rancangan Peraturan Desa Tentang
Pembubaran BUMDes disetujui oleh BPD,Kepala Desa sebagai pemilik BUMDes
menunjuk dan atau membentuk panitia pembubaran BUMDes.
e.
Dengan dibubarkannya BUMDes,maka seluruh hak dan
kewajiban BUMDes kepada pihak ke tiga, menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa.
f.
Pembubaran BUMDes ditetapkan dengan Peraturan
Desa.
BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 63
Sejalan dengan perkembangan,bila
dianggap perlu perubahan anggaran Dasar dapat dilakukan melalui Rapat Desa atau
Rapat Desa Luar Biasa .
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 64
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar
ini, sepanjang mengenai teknis palaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Anggaran
Rumah Tangga,Peraturan Pengurus dan atau Keputusan Pengurus.
Pasal 65
Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar terdahulu Tentang
Kelompok Guha Bau Body Rafting,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 66
Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Anggaran Dasar ini
dengan penempatannya dalam Peraturan Pengurus.
Pasal 67
(1) Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam rapat pendirian.
(2) Demikian anggaran
dasar ini ditanda tangani oleh pendiri yang telah diberi Kuasa Penuh dalam
rapat pembentukan BUMDes Guha Bau Body Rafting pada tanggal 27 Desember 2012
DITETAPKAN DALAM RAPAT DESA DI :
DESA WISATA KERTAYASA (GREEN CANYON)
TANGGAL : pada tanggal 27 Desember 2012
JAM : 14.00 WIB
PIMPINAN SIDANG,
Ttd.
1) Kepala Desa Kertayasa : Drs. Abdul Rohman .......................
2) Ketua Badan Permusyawarahan Desa :
Hudli .......................
3)
Ketua Guha Bau Body Rafting : Muhtar Tajidin
.......................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar