Sabtu, 08 Juni 2013

ANGGARAN DASAR BUMDES GUHA BAU BODY RAFTING


 

ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDES )
GUHA BAU BODY RAFTING DESA KERTAYASA
 















“Semangat dan Kemauan adalah Modal Dasar Keberhasilan”













Di Susun oleh :
Divisi Pengembangan
GUHA BAU BODY RAFTING
Sekretariat : Parkir Timur Dermaga Green Canyon – Desa Wisata Kertayasa
http://desaku kertayasa.blog spot.com



 VISI
“Dengan Pemberdayaan Masyarakat,segala aspek pembangunan dapat dicapai secara optimal”
  MISI
1.    Menggali dan memanfaatkan potensi alam yang di imbangi dengan peningkatan sumberdaya manusia.
2.    Membina kegiatan body rafting sebagai sarana kegiatan pariwisata melalui olah raga air dan ilmiah di Desa Kertayasa Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis Propinsi Jawa Barat dengan memperhatikan nilai-nilai luhur serta kultur  budaya, kemanusiaan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
3.    Mengumpulkan serta menyebarkan informasi kegiatan body rafting yang aman dalam rangka mengembangkan, memanfaatkan dan meningkatkan prestasi olahraga serta menguasai pengetahuan dan teknologi yang menunjang kegiatan Body rafting.
4.    Memanfaatkan daerah aliran sungai dan sekitarnya sebagai tempat melakukan kegiatan body rafting yang berwawasan lingkungan.
5.    Mengembangkan potensi wisata di Desa Wiasata Kertayasa (green canyon).
6.    Mendorong usaha bidang pariwisata body rafting, termasuk mempersiapkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya.
7.    Memupuk dan membina persahabatan dan persaudaraan antar daerah baik tingkat lokal maupun internasional melalui olahraga arung jeram.


ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
GUHA BAU BODY RAFTYNG  DESA KERTAYASA

PENDAHULUAN

Dalam mukadimah UUD 1945 disebutkan bahwa “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”Berpedoman pada kalimat  tersebut diatas,Pemerintah Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )mempunyai kewenangan untuk menata,megelola dan mengembangkan potensi daerah yang ada dan berkembang dilingkungan Desa Kertayasa.
Maka dengan ini dibentuklah Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ),dengan menata,mengelola serta mengembangkan potensi pariwisata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahtraan masyarakat Desa Kertayasa. Dengan dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)Guha Bau Body Raftyng diharapkan pemberdayaan masyarakat semakin meningkat serta terbukanya lapangan kerja baru,sehingga kesenjangan sosial dan faktor kemiskinan akan semakin berkurang.

BAB I
NAMA,  TEMPAT KEDUDUKAN DAN LOGO
Pasal 1
( 1 ).  Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes ini bernama 
          “GUHA BAU BODY RAFTING
( 2 ).  BUMDes GUHA BAU BODY RAFTING ini berkedudukan di :
            Desa             : KERTAYASA
            Kecamatan : CIJULANG
            Kabupaten :  CIAMIS
            Propinsi      :  JAWA BARAT
(1)      Logo
     

      










Lambang yang menjadi logo Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) ini adalah berupa 2 elemen inti yaitu bidang melengkung dan elips yang masing-masing mempunyai arti sebagai berikut
1.    Bidang Melengkung adalah :        
a.    Melambangkan bentuk gua ( guha dalam bahasa sunda) bau karena banyaknya kotoran kelelawar.
b.    Kelelawar berjumlah 5 ( lima ) ekor melambangkan ketajaman dalam bertidak dan berpikir.
c.    Warna hijau melambangkan tekad dan kecintaan untuk meelestarikan keindahan alam dan kesuburan tanah serta air yang menunjukan hijaunya lembah dicukang taneuh (green canyon) menunjukan bahwa Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Guha Bau Body Rafting penuh dengan keindahan dan kesuburan alam.
d.    Warna abu-abu disambungkan dengan gelombang riam jeram melambangkan air serta semangat yang tinggi yang berarti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guha Bau Body Raftyng berupaya untuk terus hidup dan berkembang.
e.    Garis batas hitam mengandung arti kesungguhan untuk mewujudkan visi dan misi.
2.    Tulisan :
a.    Melambangkan salah satu perlengkapan pada kegiatan Body Rafting
b.    Melambangkan semangat di Desa Wisata Kertayasa untuk menata serta mengembangkan potensi yang ada.
c.    Warna merah melambangkan keberanian dalam bertindak dan berpikir sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Tujuan dibentuknya Badan Usaha Milik Desa Guha Bau Body Rafting yaitu :
a.    Meningkatkan pendapatan asli desa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan dan pelayanan masyarakat.
b.    Mendukung Upaya Pemerintah Desa dalam mewujudkan Desa Kertayasa sebagai Desa Wisata.
c.    Menggali dan mengembankan potensi Wisata Desa
d.    Membantu mewujudkan rencana pengembangan desa dalam bidang perekonomian,memperluas kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan kerja.

BAB III
AZAS, DASAR DAN WAKTU
Pasal 3
( 1)Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Guha Bau Body Rafting berazaskan Pancasila

(2) Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Guha Bau Body Rafting berdasarkan Undang-
        Undang Dasar 1945.             
(3) Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Guha Bau Body Rafting didirikan dan     diresmikan pada tanggal    27 Desember 2012, di Desa Wisata Kertayasa Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis Propinsi Jawa Barat untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB IV
KANTOR SEKRETARIAT
Pasal 4
(1) Sekretariat BUMDes di Parkir Timur Dermaga Green Canyon Cukang Taneuh Desa Kertayasa
(2) Kantor Sekretariat dibuka setiap hari Minggu,Senin,Selasa, Rabu,Kamis dan Sabtu mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 15.00 WIB
(3) Pada hari Jum’at Kantor Sekretariat dan kegiatan Body Rafting DITUTUP
(4) Pendaptaran tamu ( pengunjung) dimulai pukul 07.30 sampai 13.00 WIB

BAB V
PERMODALAN
Pasal 5
( 1 ) Permodalan Badan Usaha Milik Desa berasal dari :             
a.    Pemerintah Desa
b.    Tabungan Anggota atau Tabungan Masyarakat
c.    Bantuan Pemerintah,Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten
d.    Pinjaman
e.    Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
(2 ) Permodalan dari Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup  a,adalah penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa dari kekayaan desa yang dipisahkan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(3)  Pemerintah Desa dapat menganggarkan penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
(4)  Tabungan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup  b,dimanfaatkan untuk pengembangan koprasi
(5)  Permodalan yang berasal dari pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup d,dilakukan setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari BPD.

Pasal 6
(1)      Pengurus  diberikan kewenangan untuk melakukan upaya penggalian dana dengan memanfaatkan sumber-sumber dan cara-cara yang tidak bertentangan dengan setiap ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta setiap keputusan/peraturan BUMDes Guha Bau Body Rafting yang berlaku.
(2)      Pendanaan yang berasal dari bantuan keuangan dan subsidi Pemerinta atau sumbangan yang tidak mengikat pengelolaannya diatur oleh  Pengurus.
(3)      Seluruh kekayaan BUMDes Guha Bau Body Rafting digunakan untuk kesejahteraan Masyarakat Desa, dan pengembangan kegiatan lainnya di Desa Wisata Kertayasa.
(4)      Kebutuhan untuk melengkapi kekurangan baik peralatan dan yang lainnya di bebankan kepada  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setiap tahun anggaran.

BAB VI
TAHUN BUKU,PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
       Pasal 7
(1) Tahun buku BUMDes ditetapkan menggunakan tahun takwim,mulai tanggal 1 januari sampai dengan 31 Desember.
(2) Penutupan tahun buku BUMDes dilakukan pada akhir tahun buku dengan membuat laporan keuangan terdiri dari :
a.        Neraca yang menggambarkan posisi kekayaan ,kewajiban dan modal BUMDes pada penutupan tahun buku.
b.        Daftar Perhitungan rugi laba yang menggambarkan pendapatan dan biaya BUMDes selama periode tahun buku;
c.         Daftar arus kas yang menggambarkan posisi penerimaan dan pengeluaran kas BUMDes selama tahun buku;
d.        Daftar perubahan modal yang menggambarkan kenaikan atau penurunan modal BUMDes pada penutupan tahun buku;
e.        Laporan Kuangan BUMDes diaudit oleh Dewan Pengawas dan atau oleh Auditor yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas atau oleh Kepala Desa atau Auditor Independen lainnya dan diajukan kepada Kepala Desa selaku pemilik perusahaan untuk mendapat pengesahan.
f.          Laporan Keuangan BUMDes dilaporkan kepada Kepala Desa paling lambat 2 (dua ) bulan setelah tahun buku BUMDes ditutup.

Pasal 8
(1) Pengurus BUMDes Guha Bau Body Rafting menyampaikan pertanggungjawaban keuangan dan daftar kekayaan BUMDes Guha Bau Body Rafting selama periode kepengurusan kepada Kepala  Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  dalam Musyawarah Tingkat Desa atau Musyawarah Tingkat Desa Luar Biasa.
(2) Pengurus  menyampaikan laporan keuangan secara berkala setiap bulan kepada Kepala Desa.
(3) Pengurus menyampaikan pertanggungjawaban keuangan dan daftar kekayaan BUMDes Guha Bau Body rafting selama periode kepengurusan kepada Anggota dan Pemandu di dalam Rapat pengurus atau Rapat pengurus Luar Biasa.
(4) Pengurus menyampaikan laporan keuangan per semester kepada  anggota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah akhir semester,sebatas pemberitahuan.

BAB VII
KEGIATAN USAHA
Pasal 9
(1) Kegiatan usaha Badan Usaha Milik Desa adalah usaha dalam bidang pariwisata desa
(2) Selain usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Badan Usaha Mlik Desa dapat mengembangkan usaha dibidang lainnya antara lain
a.    Usaha Perdagangan
b.    Usaha Industri Kecil dan Kerajinan Rakyat
c.    Usaha Agrobisnis
d.    Usaha Sipan Pinjam

Pasal 10
Usaha bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) antara lain :
a.    Produk Industri Pariwisata
b.    Pemasaran Destinasi Pariwisata
c.    Usaha Kawasan Pariwisata
d.    Usaha Jasa Transportasi dan Perjalanan Wisiaata
e.    Usaha Jasa Informasi Pariwisata
f.     Usaha Jasa Pramuwisata
g.    Usaha Makanan dan minuman
h.    Usaha penyediaan akomodasi
i.      Usaha kegiatan Hiburan dan Rekreasi
j.      Usaha Daya Tarik ( Wisata Alam,Wisata Buatan dan Wisata Budaya )
k.    Usaha Atraksi Pariwisata
l.      Usaha Wisata Tirta ( Olahraga Air,Body Rafing,Water Tubing dan Arung Jeram )

BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI BUMDes
Bagian Kesatu
DEWAN PENGAWAS
Pasal 11
(1)     Dewan Pengawas adalah Pengurus yang keanggotaannya sebagai wakil atau kuasa dari Kepala Desa.
(2)     Anggota Dewan Pengawas dapat berasal dari Pejabat Pemerintah Desa,Anggota BPD atau tokoh masyarakat yang diangkat oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.
(3)     Jumlah Anggota Dewan Pengawas ditetapkan 3 (tiga) orang terdiri dari :
a.    1 (satu) orang Ketua merangkap anggota
b.    1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota
c.    1 (satu) orang Anggota

Bagian Kedua
Syarat Pengangkatan
Pasal 12
(1)     Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas :
a.    Menguasai Managemen Perusahaan atau memiliki pengetahuan atau pengalaman dalam managemen perusahaan.
b.    Berpendidikan paling rendah SLTA
c.    Sehat jasmani dan rohani
d.    Berdomisili atau penduduk Desa Kertayasa
e.    Tidak terkait hubungan keluarga dengan Kepala Desa,sesama Anggota Pengawas,dan atau Pengurus.
f.     Berahlak dan bermoral yang baik
(2)     Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa untuk masa jabatan 2 (dua) tahun,dan sesudahnya dapat diangkat kembali.
(3)     Proses pengangkatan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut didalam Anggaran Dasar BUMDes.
(4)     Sebelum memangku jabatannya,Anggota Dewan Pengawas dilantik oleh Kepala Desa.

Bagian Ketiga
Tugas,Fungsi, Wewenang dan Tanggung jawab Dewan Pengawas
Pasal 13
(1)     Dewan Pengawas mempunyai Tugas :
a.    Melaksanakan pengawasan,pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan BUMDes.
a.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa baik diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan BUMDes,antara lain :
b.    Pengangkatan dan atau pemberhentian Pengurus
c.    Program Kerja dan Anggaran Tahunan yang diajukan Pengurus
d.    Rencana perubahan status dan kekayaan BUMDes
e.    Rencana pinjaman dan kerja sama atau ikatan hukum dengan pihak lain
f.     Menerima dan memeriksa laporan bulanan,triwulan/semester,dan laporan tahunan Pengurus.
(2)     Dalam melaksanakan tugasnya,Pengawas bertanggungjawab kepada Kepala Desa
(3)     Pertanggungjawaban Pengawas dilaksanakan secara berkala setiap bulan secara tertulis.

Pasal 14
Dewan Pengawas mempunyai Fungsi:
a.    Penyusunan tata cara pengawasan dan pengelolaan BUMDes
b.    Pelaksanaan Pengawasan atas pengurusan BUMDes
c.    Penetapan kebijaksanaan Anggaran dan Keuangan BUMDes
d.    Pembinaan dan Pengembangan BUMDes.

Pasal 15
(1)          Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas,untuk pengendalian dan pembinaan terhadap cara penyelenggaraan tugas-tugas Pengurus.
(2)          Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan pengawasan kedalam tanpa mengurangi kewenangan pengawasan dari intansi pengawasan diluar BUMDes.
(3)          Pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dalam bentuk petunjuk dan pengarahan pada Pengurus.
(4)          Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1),dilakukan untuk meningkatkan dan menjaga kelangsungan BUMDes.

Pasal 16
Dewan Pengawas mempunyai wewenang :
a.    Mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BUMDes yang diajukan Pengurus.
b.    Meneliti laporan bulanan,trwulanan/semester dan laporan tahunan yang diajukan Pengurus.
c.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa baik diminta atau tidak diminta untuk perbaikan dan pengembangan BUMDes.
d.    Meminta keterangan kepada Pengurus mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengurusan dan pengelolaan BUMDes.
e.    Menunjuk seorang akhli atau lebih untuk melaksanakan tugas tertentu atas biaya BUMDes.
f.     Membentuk sekretariat Dewan Pengawas
g.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian atau pemberhentian sementara Anggota Pengurus.

Pasal 17
(1)          Dalam melaksanakan Tugas,Fungsi dan Wewenangnya,Dewan Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar dan perundang-undangan yang berlaku serta wajib melaksanakanpropesionalisme,efisiensi,transparansi,akuntabilitas,kemandirian,pertanggungjawaban dan kewajaran.
(2)          Untuk pengembangan usaha,Dewan Pengawas harus selalu berkoordinasi dengan Lembaga Pengembangan Pariwisata Desa Kertayasa.

Bagian Keempat
Penghasilan Dewan Pengawas
Pasal 18
(1)          Dewan Pengawas karena jabatannya berhak menerima penghasilan berupa honorarium bulanan,fasilitas dan jasa pengabdian.
(2)          Pengaturan penghasilan Dewan Pengawas lebih lanjut diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Bagian Kelima
Pemberhentian Dewan Pengawas
Pasal 19
(1)          Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan karena :
a.        Meninggal Dunia
b.        Mengundurkan diri /permintaan sendiri
c.         Telah berakhir masa jabatannya
d.        Tidak berdomisili di Desa Kertayasa
e.        Reorganisasi
f.          Melakukan tindakan yang merugikan BUMDes
g.        Berhalangan tetap selama 6 bulan secara berturut-turut
h.        Dinyatakan/diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
(2)          Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa

Bagian Keenam
Pembagian Tugas Anggota Dewan Pengawas
Pasal 20
(1)   Ketua Dewan Pengawas
a.      Memimpin semua kegiatan Anggota Dewan Pengawas
b.      Menyusun Program Kerja Pelaksanaan Tugas Pengawas
c.       Memimpin rapat-rapat Dewan Pengawas
d.      Menetapkan pembagian tugas Anggota Dewan Pengawas
e.      Membina Anggota Dewan Pengawas dalam rangka meningkatkan kinerja Anggota Dewan Pengawas.
(2)   Anggota Dewan Pengawas :
a.      Membantu Ketua Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas menurut bidang tugasnya yang telah ditetapkan Ketua Dewan Pengawas.
b.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Pengawas.

BAB IX
LEMBAGA PENGEMBANGAN PARIWISATA DESA ( LPPD )
Pasal 21
(1)          Untuk lebih mengoptimalkan usaha desa dalam bidang pariwisata,Kepala Desa dapat membentuk Lembaga Pengembangan Pariwisata Desa.
(2)          Lembaga sebagaimana dimaksud ayat (1),Struktur organisasinya ada dibawah pengawas BUMDes.
(3)          Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) merupakan Lembaga yang diberi tugas khusus,dalam menggali dan mengembangkan potensi wisata Desa berfungsi sebagai Lembaga Advokasi,Konsultasi,Fasilitator dan Koordinator Pariwisata Desa.
(4)          Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Lembaga tersebut selalu berkoordinasi dengan Pengurus dan Pengawas BUMDes.
(5)          Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1),bertanggungjawab kepada Pengurus dan Kepala Desa.
(6)          Untuk kelancaran tugas-tugasnya lembaga tersebut,disediakan biaya oprasional yang dibebankan kepada APBDes.

Bagian Kedua
DIREKSI/PENGURUS
Pasal 22
(1)          Kepengurusan BUMDes terdiri dari unsur Pemerintah Desa sebagai Dewan Komisaris atau Pengawas dan masyarakat sebagai unsur pelaksana operasinal atau Dewan Direksi atau lajim disebut Pengurus.
(2)          Kepengurusan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.    Dewan Direksi atau Pengurus
b.    Dewan Komisaris atau Pengawas

Pasal 23
(1)          Direksi atau selanjutnya disebut Pengurus BUMDes terdiri dari Ketua,Wakil Ketua,Sekretaris dan Bendahara.
(2)          Anggota Direksi atau Pengurus BUMDes diangkat oleh Kepala Desa untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan setelah habis masa jabatannya dapat diangkat kembali.
(3)          Pengurus merupakan satu kesatuan pimpinan atau bersifat kolektip
(4)          Pengurus bertanggungjawab kepada Kepala Des

Bagian Ketiga
Syarat-syarat Pengangkatan
Pasal 24
Syarat-syarat calon anggota direksi ( Pengurus ) sebagai berikut :
a.    Memiliki Integritas yang tinggi
b.    Berakhlak dan bermoral yang baik
c.    Mematuhi perundang-undangan yang berlaku
d.    Sehat jasmani dan rohani
e.    Berdomisili diDesa Kertayasa
f.     Berpendidikan paling rendah SLTA
g.    Membuat dan menyajikan visi dan misi BUMDes
h.    Tidak terkait hubungan keluarga dengan Kepala Desa atau dengan Pengawas atau dengan Pengurus lainnya sampai derajat ke tiga termasuk menantu dan ipar.

Bagian Keempat
                 Tugas Pengurus
                  Pasal 25
a.             Menyusun perencanaan, koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan oprasional BUMDes.
b.             Membina Pegawai dan atau Pemandu
c.              Mengurus dan mengelola kekayaan BUMDes
d.             Menyelenggarakan Administrasi Umum dan Administrasi Keuangan
e.             Menyusun rencana strategis bisnis 5 tahunan ( Busines Program yang disahkan oleh Kepala Desa melalui usul Dewan Pengawas.
f.               Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan BUMDes secara berkala kepada Kepala Desa.
g.             Membuat kartu tanda pengenal atau identitas Pengurus dan Peemandu
h.             Merintis pendirian Koprasi karyawan BUMDes

Pasal 26
(1)          Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 hurup f terdiri dari Laporan Bulanan,Triwulan/semester dan Laporan Tahunan.
(2)          Laporan bulanan,Triwulan/semester sebagaimana pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan,oprasional dan Keuangan.
(3)          Laporan Tahunan sebagaimana pada ayat (1) terdiri dari laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan menejemen yang ditandatangani bersama Pengurus dan Pengawas dan disampaikan kepada Kepala Desa.
(5)          Laporan Tahunan yang sudah disahkan oleh Kepala Desa,disebarluaskan melalui papan informasi pengurus dan atau rapat-rapat desa agar diketahui oleh masyarakat.

Bagian Kelima
Wewenang Pengurus
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugasnya,Pengurus berwenang :
a.             Mengangkat dan memberhentikan pegawai,ketua seksi atau bidang atau ketua unit usaha,koordinator dan pemandu serta anggota.
b.             Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja BUMDes dengan persetujuan Pengawas.
c.              Metnetapkan harga penjualan tiket,booking maupun dadakan
d.             Membatalkan Armada serta Tamunya yang telah siap diberangkatkan
e.             Membatalkan sebagaimana dimaksud pada poin c,dalam keadaan darurat,berkaitan dengan cuaca,kondisi air,usia peserta dan atau atas hasil pemeriksaan Team Medis yang menyatakan kondisi Tamu tersebut untuk tidak diberangkatkan.
f.               Mewakili BUMDes didalam dan diluar Pengadilan
g.             Apabila dipandang perlu dapat menunjuk seorang atau lebih kuasa untuk mewakili BUMDes
h.             Membuka kantor cabang atau unit diluar wilayah Desa Kertayasa
i.               Menetapkan biaya oprasional pengawas,pengurus serta pegawai BUMDes dengan persetujuan pengawas.
j.               Membeli,menjual,menjaminkan atau dengan cara lain mendapatkan atau melepas hak atas barang milik BUMDes atas persetujuan Kepala Desa setelah mendengar pertimbangan Dewan Pengawas.
k.              Melaksanakan kerja sama dengan pihak ketiga setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
l.               Membuat Peraturan Pengurus dan atau Keputusan Pengurus sebagai penjabaran pelaksanaan dari Peraturan Desa,Peraturan Kepala Desa,Keputusan Kepala Desa dan Anggaran Dasar BUMDes.

Pasal 28
(1)          Apabila sampai berakhirnya masa jabatan pengurus,pengangkatan pengurus baru masih dalam proses penyelesaian,Kepala Desa dapat menunjuk atau mengangkat Pengurus yang lama sebagai penjabat sementara Pengurus.
(2)          Pengangkatan Penjabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
(3)          Masa jabatan penjabat sementara sebagaimana dimksud ayat(1) dan ayat (2),berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 29
(1)          Dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus harus mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan Prinsip propesionalisme,efisiensi,transparansi,kemandirian,pertanggungjawaban dan kewajaran serta melaksanakan Sapta Pesona Pariwisata.

Bagian Keenam
Pembagian Tugas Anggota Pengurus
Pasal 30
1, Jabatan Ketua  :
a.         Pimpinan dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guha Bau Body Rafting.
b.        Membuat Program Kerja BUMDes.
c.         Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja BUMDes dengan persetujuan Pengawas.
d.        Metnetapkan harga penjualan tiket,booking maupun dadakan
e.        Menyetujui atau membatalkan pemberangkatan Tamu
f.          Pembatalan pemberangkatan sebagaimana dimaksud pada hurup e,yaitu yang berkaitan dengan keadaan darurat, cuaca,kondisi air,usia peserta dan atau atas hasil pemeriksaan Team Medis yang melarang untuk diberangkatkan.
g.        Menjalin kerja sama dengan organisasi lain.
h.        Memimpin Rapat-rapat BUMDes
i.          Sebagai pengendali Anggaran
j.     Menentukan Kebijakan BUMDes,Membuat Surat Keputusan serta mengangkat dan memberhentikan Anggota sesuai ketentuan AD.
2.Jabatan Wakil Ketua  :
a.   Sebagai Wakil dari Pimpinan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
b.   Memimpin Organisasi BUMDes,Melaksanakan Tugas dan Wewenangnya
      sesuai dengan Fungsi dan Tugasnya .
c.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan  oleh Ketua.
d.  Mewakili Ketua dalam segala kegiatan apabila ketua berhalangan hadir.
3. Jabatan Sekretaris :
a.  Mengelola Administrasi BUMDes
b. Menjalankan Organisasi secara Proporsional,koordinatif serta kearsipan
c.  Menyusun dan membukukan data Anggota dan Pengurus
d.  Mencatat semua tamu yang datang serta menandatangani kwitansi harga   jual Rafting.
e.   Pengatur kegiatan,membuat schedule.
c.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan  oleh Ketua.
4. Jabatan Bendahara  :
a.   Mengelola Administrasi keuangan,
b    Menyusun Laporan Keuangan Bulanan,triwulan/semester Akhir Tahun serta LPJ Akhir    masa jabatan Pengurus BUMDes.
c.    Mencatat keluar masuk keuangan dengan bukti-bukti transaksi
d.    Membuka rekening khusus BUMDes
e.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan  oleh Ketua.
5.  Seksi Pengembangan  :
a.   Research dan Pengolahan Data untuk pengembangan BUMDes
b. Menata Kawasan Body Rafting serta menyusun program kerja pelestarian lingkungan.
c. Promosi Pariwisata,merencanakan event yang berhubungan dengan kegiatan BUMDes.
6. Seksi Peralatan  :
a.   Menginventarisir semua peralatan yang ada
b.   Mencatat keluar masuknya penggunaan peralatan
c.   Menjaga dan memelihara peralatan
d.   Mengusulkan kebutuhan serta service peralatan
e. Mengatur pembagian peralatan untuk setiap tamu yang akan melaksanakan body rafting
f.   Berwenang untuk tidak memberikan peralatan sesuai keperluan dan kebutuhan tertentu.
7. Seksi Keamanan dan Keselamatan  :
a.  Menyelesaikan setiap permasalahan atau perselisihan,yang terjadi dilingkungan BUMDes.
b.   Mendampingi ketua dalam setiap penyelesaian permasalahan
c.   Mengatur Trasportasi Body Rafting
d. Bersama Koordinator Pemandu memimpin SAR disaat tanggap darurat kecelakaan dilokasi Rafting.
e.   Menentukan layak dan tidaknya sungai untuk dilaksanakan rafting
8. Koordinator Pemandu  :
a.   Mengatur dan mengurus semua kebutuhan pemandu
b.   Mengatur serta menyusun jadwal pemberangkatan pemandu
c.   Menerima pendaptaran calon Pemandu
d.   Merekomendasikan pemandu junior menjadi pemandu tetap.
e.   Menyusun jadwal latihan secara berkala,memantau serta mengevaluasi    jalur yang akan dilewati.
f. Melakukan Breefing tamu yang akan diberangkatkan serta memeriksa kelengkapan peralatan yang dipakai.
g.  Berkoordinasi dengan seksi keamanan dalam penanggulangan tanggap darurat.
h.  Menentukan layak dan tidaknya seorang pemandu untuk    diberangkatkan,serta melakukan pemilihan pemandu untuk dibawa Ralling dan Event.
 9.Team Medis  :
a.  Tenaga Perawat Kesehatan yang ditugaskan untuk mengecek kesehatan fisik setiap wisatawan sebelum diberangkatkan
b. Berwenang membatalkn atau melarang seseorang wisatawan untuk diberangkatkan jika hasil pemeriksaan menemukan jenis penyakit berbahaya.
c.  Berwenang membatalkan atau melarang anak-anak berusia dibawah 10 tahun dan orang tua yang berusia  diatas 55 tahun.
d.  Bertugas melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Bagian Ketujuh
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BUMDes
Pasal 31
(1) Paling lambat satu bulan sebelum tahun buku berakhir,Pengurus harus menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BUMDes yang telah disetujui Pengawas kepada Kepala Desa untuk mendapat pengesahan.
(2) Setiap perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BUMDes yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan,harus mendapat persetujuan Pengawas.

Bagian Kedelapan
Hak Penghasilan dan Penghargaan
Pasal 32
(1) Pengurus karena jabatannya,diberikan penghasilan berupa  gaji atau honor bulanan,tunjangan dan fasilitas.
(2) Selain penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1),berhak menerima jasa produksi,jasa pengabdian dan hak cuti.
(3) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2),lebih lanjut diatur dalam Keputusan Kepala Desa.
(4) Hak cuti sebagaimana dimaksud ayat (2),terdiri dari :
a.    Cuti sakit
b.    Cuti hamil/melahirkan
c.    Cuti tahunan
d.    Cuti karena alasan penting

Bagian Kesembilan
Pemberhentian Pengurus
Pasal 33
(1) Anggota Pengurus berhenti karena :
a.  Meninggal Dunia
b.    Permintaan Sendiri
c.    Diberhentikan
(2) Anggota Pengurus diberhentikan karena :
a.    Berakhir masa jabatannya
b.    Reorganisasi
c.    Tidak lagi berdomisili di Desa Kertayasa
d.    Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap selama 6 bulan berturut-turut.
e.    Melakukan tindakan yang merugikan BUMDes
f.     Dinyatakan diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun.
g.    Melanggar larangan sebagai Anggota Pengurus
(3)   Pemberhentian Anggota Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,d diusulkan oleh Ketua Dewan Pengawas kepada Kepala Desa berdasarkan keputusan musyawarah Dewan Pengawas.
(4)   Anggota Pengurus diberhentikan dengan tidak hormat oleh Kepala Desa tanpa usulan Dewan Pengawas apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5)   Anggota Pengurus yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana  dimaksud dalam ayat-ayat e,f,g diberhentikan sementara oleh Kepala Desa atas usul Ketua Dewan Pengawas.
(6)   Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada  ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Desa.
(7)   Pengurus yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Desa.
(8)   Paling lambat satu bulan sejak diterima permohonan keberatan,Dewan Pengawas beserta Kepala Desa mengadakan sidang yang dihadiri oleh Pengurus untuk menetapkan yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi.
(9)   Pemberhentian Pengurus ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(10)Kepala Desa mengangkat Anggota Pengurus untuk menduduki jabatan Anggota Pengurus yang berhenti atau diberhentikan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.

BAB X
TATA CARA PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN
DEWAN PENGAWAS DAN PENGURUS BUMDes
Bagian kesatu
Pemilihan dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Pengurus BUMDes
Untuk Masa Jabatan yang pertama

Paragraf Kesatu
Waktu Pemilihan
Pasal 34
(1) Pemilihan dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Pengrurus BUMDes untuk masa jabatan yang pertama,dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa jabatan Pengurus Wisata Alam Guha Bau Body Raftyng.
(2) Pelaksanaan Pemilihan sebagaimana dimaksud,pada ayat (1),dilaksanakan pada rapat atau musyawarah Desa khusus untuk masa jabatan yang pertama.
(3) Pelaksanaan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),dapat dilaksanakan bersamaan pada rapat desa tentang penyampaian laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Pengurus Wisata Alam Guha Bau Body Raftyng.
(4)  Rapat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ayat (3),dipimpin oleh Kepala Desa dan dihadiri oleh Perangkat Desa,Ketua  dan Anggota BPD, LPPD,Pengurus lama Wisata Alam Guha Bau Body Rafting dan Anggota Pemandu.
(5) Acara pokok pada Rapat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4),terdiri dari Pembukaan,Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa jabatan Pengrurus Wisata Alam Guha Bau Body Rafting,Pemilihan Dewan Pengawas dan Pengurus BUMDes,Pelantikan,Sambutan dan Penutupan.

Paragrap Kedua
Pemilihan Calon Dewan Pengawas
Pasal 35
(1) Karena Dewan Pengawas merupakan pengurus yang keanggotaannya sebagai wakil atau kuasa dari Kepala Desa,calon Dewan Pengawas yang memenuhi persyaratan hanya dapat diajukan oleh Kepala Desa kepada BPD untuk mendapat persetujuan.
(2) Apabila nama-nama calon Dewan Pengawas lebih dari 3 (tiga) orang,BPD mengadakan musyawarah diruang tertutup untuk memilih dan menetapkan 3 (tiga) orang nama calon Dewan Pengawas yang disetujui BPD.
(3) Calon Dewan Pengawas yang disetujui BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2),selanjunya diangkat dan ditetapkan sebagai Dewan Pengawas BUMDes oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa.
(4) Pelantikan Dewan Pengawas dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan Pengurus BUMDes,setelah selesai pelantikan pengurus atau paling lambat 7 (hari) setelah rapat pemilihan dilaksanakan.

Paragrap Ketiga
Pemilihan Calon Pengurus BUMDes
Pasal 36
(1) Calon Penguru BUMDes yang memenuhi persyaratan diusulkan atau diajukan oleh 4 (empat) kelompok pengusul yaitu Kelompok Pemerintah Desa, Kelompok Pengawas,Kelompok BPD dan Kelompok Anggota Pemandu.
(2) Masing-masing kelompok pengusul,hanya boleh mengajukan 4 (empat) orang nama calon Pengurus.
(3) Kepala Desa dibantu oleh Dewan Pengawas mengumumkan daptar nama-nama calon pengurus dan mencatatnya dipapan tulis.
(4) Pemilihan calon pengurus dilaksanakan dengan sistem aklamasi,stembiliet atau formatur.
(5) Calon Pengurus terpilih yaitu calon pengurus yang memperoleh suara terbanyak kesatu,kedua,ketiga dan ke empat.
(6) Calon pengurus terpilih selanjutnya diangkat dan ditetapkan sebagai penguru BUMDes oleh Kepala Desa dengan Keputusa Kepala Desa.
(7) Pemilihan dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Pengurus BUMDes untuk masa jabatan ke dua dan seterusnya.

Paragrap Kesatu
Waktu Pemilihan
Pasal 37
(1) Pemilihan dan pengangkatan Dewan Pengawas dan Pengurus untuk masa jabatan kedua dan seterusnya,dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa jabatan Dewan Pengawas atau Pengurus BUMDes yang pertama berakhir.
(2) Pelaksanaan pengangkatan dan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilaksanakan pada rapat atau musyawarah desa yang diadakan khusus untuk pemilihan calon Dewan Pengawaa dan Pengurus BUMDes masa jabatan kedua dan seterusnya.
(3) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),dilaksanakan setelah acara penyampain laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan pertama Dewan Pengawas atau Pengurus.
(4) Pelaksanaan pemilihan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dpimpin oleh Kepala Desa dan dihadiri oleh Perangkat Desa,Ketua dan Anggota BPD,Pengurus BUMDes,Pengurus LPPD dan Anggota Pemandu.
(5) Pelaksanaan pemilihan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dpimpin oleh Kepala Desa dan dihadiri oleh Perangkat Desa,Ketua dan Anggota BPD,Dewan Pengawas BUMDes,Pengurus LPPD dan Anggota Pemandu.
(6) Pokok acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),(3) dan ayat (4) terdiri dari pembukaan,Laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Dewan Pengawas atau Pengurus ,penyampaian visi misi calon Ketua,pemilihan Dewan Pengawas atau Pengurus,Pelantikan,sambutan dan penutupan.

Paragrap kedua
Pemilihan Dewan Pengawas
Pasal 38
(1) Karena Dewan Pengawas merupakan pengurus yang keanggotaannya sebagai wakil atau kuasa dari Kepala Desa,calon Dewan Pengawas yang memenuhi persyaratan hanya dapat diajukan oleh Kepala Desa kepada BPD untuk mendapat persetujuan.
(5) Apabila nama-nama calon Dewan Pengawas lebih dari 3 (tiga) orang,BPD mengadakan musyawarah diruang tertutup untuk memilih dan menetapkan 3 (tiga) orang nama calon Dewan Pengawas yang disetujui BPD.
(6) Calon Dewan Pengawas yang disetujui BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2),selanjunya diangkat dan ditetapkan sebagai Dewan Pengawas BUMDes oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa.
(7) Acara pokok rapat pemilihan Dewan Pengawas terdiri dari Pembukaan,Laporan pertanggungjawaban Akhir masa jabatan Dewan Pengawas yang pertama,pemilihan calon Dewan Pengawas,pelantikan,sambutan dan penutupan.
(8) Pelantikan Dewan Pengawas dilaksanakan setelah selesai pemilihan atau paling lambat 7 hari setelah pemilihan Dewan Pengawas dilaksanakan.

Paragrap Ketiga
Pemilihan Pengurus
Pasal 39
(1) Calon Penguru BUMDes yang memenuhi persyaratan diusulkan atau diajukan oleh 4 (empat) kelompok pengusul yaitu Kelompok Pemerintah Desa, Kelompok Pengawas,Kelompok BPD dan Kelompok Anggota Pemandu.
(2) Masing-masing kelompok pengusul,mengusulkan satu orang calon ketua,satu orang calon wakil ketua,satu orang calon sekretaris dan satu orang calon bendahara.
(3) Kepala Desa dibantu oleh Dewan Pengawas mengumumkan daptar nama-nama calon pengurus dan mencatatnya dipapan tulis.
(4) Calon-calon ketua yang diusulkan oleh kelompok pengusul diberi kesempatan untuk menyampaikan visi dan misi.
(5) Pemilihan calon pengurus dilaksanakan dengan sistem aklamasi,stembiliet atau formatur.
(6) Calon Pengurus terpilih yaitu calon pengurus yang memperoleh suara terbanyak kesatu,kedua,ketiga dan ke empat.
(7) Calon pengurus terpilih selanjutnya diangkat dan ditetapkan sebagai penguru BUMDes oleh Kepala Desa dengan Keputusa Kepala Desa.
(8) Pelantikan Pengurus dilaksanakan setelah selesai pemilihan atau paling lambat tujuh hari setelah pelakdsanakaan pemilihan pengurus.

BAB XI
KEANGGOTAAN
Pasal 40
(1) Anggota BUMDes terdiri dari :
a.      Anggota biasa
b.      Anggota Pemandu
(2).  Syarat untuk menjadi Anggota BUMDes  yaitu warga masyarakat Desa Kertayasa :
a. Berdomisili di Desa Kertayasa
b. Telah berusia sekurang-kurangnya 17 tahun
c. Mendaptarkan diri
d. Berahlak dan bermoral baik
e. Sehat jasmani dan rohani
f. Bersedia mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturan BUMDes
(3)Bagi Anggota Pemandu selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2),juga harus pengetahuan dan keterampilan dalam memandu wisata atau telah memiliki sertifikat pemandu.
(4)Syarat memiliki sertifikat Pemandu diatur lebih lanjut dengan Peraturan pengurus

Pasal 41
(1) Dalam keadaan kekurangan pemandu pengurus dapat membuat kebijakan untuk mempekerjakan pemandu dari luar Pemandu BUMDes.
(2) Hak-hak Pemandu sebagaimana dimaksud ayat (1),diatur dalam keputusan pengurus.

Pasal 42
(1) Anggota BUMDes memiliki hak
a.        Melaksanakan memandu wisata
b.        Hak menggunakan fasilitas BUMDes
c.         Hak bicara,hak dipilih dan memilih
d.        Hak menerima imbalan yang layak dari kegiatan memandu
e.        Hak memperoleh jaminan kesehatan atau asuransi dalam kegiatan memandu
f.          Hak memperoleh bagian keuntungan dari Usaha Koprasi.
g.        Hak menerima imbalan sebagaimana dimaksud ayat (1) hurup d,besarnya ditetapkan berdasarkan keputusan Pengurus.

Pasal 43
Anggota BUMDes berkewajiban :
a.        Melaksanakan tugas memandu yang jadwalnya diatur oleh pengurus
b.        Menjujung tinggi nama baik BUMDes
c.         Memiliki sertifikat Pemandu
d.        Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus
e.        Melaksanakan segala peraturan dalam BUMDes
f.          Membayar Simpanan pokok dan simpanan wajib untuk pemberdayaan koprasi
g.        Memiliki peralatan yang dibutuhkan untuk kegiatan pemandu
h.        Memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta Body Rafting
i.          Mengutamakan keselamatan peserta disamping keselamatan pribadi
j.          Menjaga kelestarian lingkungan hidup dilingkungan  Lokasi Body Rafting
k.         Memberikan penjelasan-penjelasan tentang kegiatan Body Rafting yang terkait dengan keamanan,keselamatan dan kelestarian lingkungan.
l.          Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pengurus
m.      Dalam setiap kegiatannya pemandu diwajibkan memakai tanda pengenal

Pasal 44
(1)     Iuran Tetap adalah iuran yang diberikan oleh anggota kepada BUMDes Guha Bau Body Rafting yang sifatnya hanya satu kali selama menjadi anggota dan dibayarkan melalui Pengurus  untuk memenuhi salah satu syarat pendaftaran anggota.
(2)     Iuran Wajib adalah iuran yang dibayarkan setiap bulan melalui Pengurus untuk pemberdayaan Koprasi.
(3)     Besarnya Iuran Tetap dan Iuran Wajib ditentukan dalam  Musyawarah Anggota.

Pasal 45
Anggota Pemandu BUMDes dilarang
a.        Melakukan perjudian dan minum minuman keras
b.        Dilarang memandu pada kelompok lain tanpa seijin Pengurus BUMDes

Pasal 46
(1) Anggota Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guha Bau Body Raftyng yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi berupa teguran,peringatan ,skorsing,pemberhentian dan pemberhentian sementara.
(2) Sanksi atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.


Pasal 47
Kehilangan Keanggotaan BUMDes karena :
a.    Meninggal Dunia
b.    Mengundurkan diri /permintaan sendiri
c.    Tidak berdomisili di Desa Kertayasa
d.    Reorganisasi
e.    Melakukan tindakan yang merugikan BUMDes
f.     Melakukan Pelanggaran berat
g.    BUMDes telah dinyatakan bubar
h.    Dinyatakan/diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Pasal 48
Kehilangan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada Pasal (47) ditetapkan dengan Keputusan Pengurus.

BAB XIII
PENGELOLAAN TAMU WISATAWAN
Pasal 49
(1)      Tamu atau Wisatawan Body Rafting terdiri dari :
a.        Tamu Dadakan
b.        Tamu Bookingan
(2)      Tamu Dadakan yaitu :
a.        Tamu yang datang mendaptarkan diri pada kantor BUMDes
b.        Tamu yang didapat diare parkir dan Dermaga Green Canyon
c.         Tamu yang dibawa oleh rekanan dari dalam atau luar area parkir dan dermaga green canyon
(3)      Tamu Bookingan yaitu :
a.        Tamu yang telah mendaptarkan diri kepada Pengurus sehari sebelumnya
b.        Tamu yang telah didaptarkan oleh rekanan atau pembawa tamu kepada pengurus sehari sebelumnya.
(4)      Tamu Bookingan harus tercatat daftar nama-namanya atau tour leadernya,jumlah peserta dan atau uang  muka/ DP di Sekretariat.
(5)     Tamu Bookingan dapat membayar uang muka/DP Via  tarsper ke Rekening Bank milik Pengurus.
(6)     Transaksi dan Pembayaran Paket Rafting  langsung dengan Pengurus.

Pasal 50
(1)     Semua Tamu Dadakan atau Bookingan menjadi tamu kantor dan dikelola oleh Pengurus.
(2)     Rekanan atau Pembawa Tamu Dadakan dan Bookingan berhak menerima insentif dari Pengurus .
(3)     Pembayaran Insentif dilaksanakan hari itu juga
(4)     Apabila Rekanan atau Pembawa Tamu adalah Pemandu kepadanya diberikan hak untuk memandu tamu yang dibawanya.
(5)     Besarnya insentif bagi rekanan atau pembawa tamu ditetapkan dengan Keputusan Pengurus.
(6)     Pembawa tamu bookingan wajib membayar retribusi dan komisi kepada Pengurus.
(7)     Besarnya komisi dan retribusi ditetapkan dengan Keputusan Pengurus

Pasal 51
Peraturan Pengelolaan Tamu ini berlaku untuk Tamu Water Tubing dan Wisata lainnya yang dikelola oleh Pengurus BUMDes.

BAB XIV
KEKUASAAN BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDes )
Bagian Kesatu
Rapat Desa
Pasal 52
(1)          Status Rapat Desa :
a.    Merupakan musyawarah bersama antara Kepala Desa ,Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dewan Pengawa,Pengurus,LPPD , Anggota dan Pemandu.
b.    Memegang kekuasaan tertinggi Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes )
c.    Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga tahun.
(2)     Wewenang Rapat Desa :
a.    Mengusulkan perubahan,perbaikan dan atau perubahan dari semua peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
b.    Meminta pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Pengurus dalam pengelolaan BUMDes.
c.     Memilih, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengawas dan Pengurus
d.    Menetapkan kebijakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
e.    Pembubaran Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes )
(3)     Tata tertib Rapat Desa :
a.         Peserta penuh Rapat Desa :
(1)          Kepala Desa,Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Dewan Pengawas,Pengurus,LPPD dan  Anggota yang memiliki hak bicara serta hak memilih dan dipilih.terdiri dari :
a.    Pengurus yang diwakili sekurang-kurangnya 2/3 yang hadir
b.    Kepala Desa sebagai  pemilik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
c.    Dewan Pengawas
d.    Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
e.    Anggota sekurang-kurangnya 2/3 yang hadir
(2)          Peserta peninjau adalah peserta yang secara khusus di undang serta memilki hak bicara.
a.    Para Kepala Dusun
b.    Lembaga-lembaga yang ada di tingkat desa
c.    Pihak-pihak lain dan atau intansi terkait.
 b)     Kuorum
1.  Rapat Desa dinyatakan kuorum bila dihadiri oleh dua per tiga jumlah peserta penuh.
2.  Apabila tidak tercapai kuorum, maka Musyawarah Desa ditunda sampai batas waktu 1 x 24 jam.
3.  Apabila tetap tidak tercapai kuorum setelah penundaan, maka Rapat Desa dapat dilaksanakan.
4.  Setiap keputusan yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa dilakukan dengan cara musyawarah dan apabila tidak tercapai maka ditetapkan dengan suara terbanyak.

Bagian Kedua
Rapat Desa Luar Biasa
Pasal 53
(1)     Dalam keadaan luar biasa dapat dilaksanakan Rapat Desa Luar Biasa atas undangan Kepala Desa atau atas permintaan BPD,Dewan Pengawas,Pengurus dan  Anggota.
(2)     Rapat Desa Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah :
a.         Terjadi kekosongan jabatan Dewan Pengawas atau Pengurus karena mengundurkan diri,meninggal dunia atau diberhentikan dari jabatannya.
b.    Keadaan Internal dan atau External yang mengancam kelangsungan BUMDes Guha Bau Body Rafting.
c.     Kuorum Rapat Desa Luar Biasa
1.    Rapat Desa Luar Biasa dinyatakan kuorum bila dihadiri oleh dua per tiga jumlah peserta penuh.
2.    Apabila tidak tercapai kuorum, maka Rapat Desa Luar Biasa ditunda sampai batas waktu 1 x 24 jam.
3.    Apabila tetap tidak tercapai kuorum setelah penundaan, maka Rapat Desa Luar Biasa dapat dilaksanakan.
Bagian Ketiga
Rapat Dewan Pengawas
Pasal 54
(1)     Rapat Anggota Dewan Pengawas dilaksanakan secara berkala paling sedikit satu kali dalam sebulan.
(2)   Rapat dipimpin oleh Ketua atau Anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Ketua
(3)     Rapat dianggap sah jika diikuti paling sedikit oleh dua orang
(4)     Keputusan rapat ditetapkan atas dasar prinsip musyawarah mupakat
(5)     Rapat bersama Pengurus atau Kepala Desa dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 3 bulan.
(6)     Rapat sebagaimana dimaksud ayat (5) dapat dilaksanakan sewaktu-waktu atas undangan pengawas atau atas permintaan pengurus atau Kepala Desa.
            Bagian Keempat
Rapat Pengurus
Pasal 55
(1) Rapat Pengurus diselenggarakan secara berkala yaitu minimal sekali dalam satu bulan.
(2) Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua dan atau oleh Anggota Pengurus yang ditunjuk oleh Ketua.
(3) Rapat Pengurus dengan Pengawas dilaksanakan setiap 3 bulan satu kali
(4) Rapat Pengurus dengan Pengawas dan Kepala Desa dilaksanakan setiap 6  bulan satu kali.
(5)  Rapat Pengurus dengan Pemandu dilaksanakan setiap 3 bulan satu kali
(6) Rapat Pengurus dengan Pengawas,Kepala Desa, Pemandu dan Anggota dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam setahun.

Pasal 56
Apabila  dipandang perlu,Rapat-rapat sebagaimana dimaksud Pasal 31,dapat dilaksanakan sewaktu-waktu atas undangan Pengurus atau atas permintaan Pengawas,Kepala Desa atau Pemandu dan Anggota.
Pasal 57
 (1) Peserta Rapat Pengurus :
 a. Peserta penuh, adalah peserta yang memiliki hak suara, hak bicara, dan hak dipilih dan memilih
b.  Pengurus  yang diwakili oleh sebanyak-banyaknya 4 ( empat ) orang.
c.  Anggota Pemandu Diwakili Sekurang-kurangnya 10 ( sepuluh ) orang
d.  Peserta peninjau, adalah peserta yang secara khusus diundang oleh Pengurus  dan hadir, dan memiliki hak bicara . Terdiri dari :
e.  Dewan Pengawas di tingkat desa.
f.   Pihak-pihak lain yang dianggap berjasa dan memiliki potensi untuk dilibatkan di dalam pengembangan organisasi.
(2)   Kuorum
a.  Rapat Pengurus dinyatakan kuorum bila dihadiri oleh dua per tiga jumlah peserta penuh.
b.  Apabila tidak tercapai kuorum, maka Rapat Pengurus ditunda sampai batas waktu 1 x 24 jam.
c.  Apabila tidak tercapai kuorum setelah penundaan, maka Rapat Pengurus dapat dilaksanakan.
d.  Setiap keputusan yang ditetapkan dalam Rapat Pengurus dilakukan dengan cara musyawarah dan apabila tidak tercapai maka suara ditetapkan dengan suara terbanyak.

Pasal 58
(1)     Rapat Pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) lengkap   pada setiap  kepengurusan yang dilaksanakan secara periodik.
(2)     Rapat Pleno merupakan forum penentu keputusan tertinggi disetiap  kepengurusan.

Pasal 59
(1)   Rapat Kerja Pengurus merupakan rapat koordinasi pada setiap  kepengurusan yang dilaksanakan secara periodik.
(2)   Rapat Kerja Pengurus memiliki wewenang untuk merancang, membahas, dan menetapkan program kerja organisasi di setiap  kepengurusan.
(3)   Rapat Kerja Pengurus Adalah Rapat Pengurus  Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Guha Bau Body Rafting dengan Pengawas,Kepala Desa,Badan Permuyawaratan Desa dan Intansi terkait.

Bagian Kelima
Rapat Pemandu
Pasal 60
 (1)  Status Rapat Pemandu :
a)    Merupakan Rapat Tingkat Pemandu.
b)    Memegang kekuasaan tertinggi di Tingkat Pemandu.
c)    Diadakan Sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun
(2)   Wewenang Rapat Pemandu :
a)   Pertanggungjawaban Pengurus Pemandu melalui Koordinator Pemandu.
b)   Menetapkan kebijakan Pengurus .
d) Segala keputusan dalam Rapat Pemandu harus mendapat pengukuhan dari  Pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ).
3.     Tata Tertib Rapat Pemandu :
a)    Peserta Rapat Pemandu :
1.  Peserta penuh, adalah peserta yang memiliki hak suara, hak bicara, dan hak dipilih. Terdiri dari ;
a.    Anggota Pemandu yang diwakili oleh sekurang-kurangnya 10 orang.
b.    Pengurus BUMDes yang diwakili oleh sekurang-kurangnya 2 ( dua ) orang Pengurus.
b)     Kuorum
1.  Rapat Pemandu dinyatakan kuorum bila dihadiri oleh dua per tiga jumlah peserta penuh.
2.  Apabila tidak tercapai kuorum, maka Rapat Pemandu ditunda sampai batas waktu 1 x 24 jam.
3.  Apabila tetap tidak tercapai kuorum setelah penundaan, maka Rapat  Pemandu dapat dilaksanakan.

BAB XV
PEMBUBARAN
Pasal 61
BUMDes merupakan aset dari Pemerintah Desa,hanya dapat dibubarkan oleh Kepala Desa dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa,apabila :
a.        Perusahaan dinyatakan dalam keadaan pailit
b.        Terjadi perubahan bentuk atau perubahan status perusahaan

Pasal 62
Pembubaran BUMDes dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.      Kepala Desa selaku pemilik BUMDes mengadakan Rapat atau Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Dewan Pengawas,Direksi atau Pengurus,Badan Permuyawaratan Desa dan Anggota untuk membuat pertimbangan pembubaran BUMDes.
b.      Pertimbangan Rapat Pembubaran sebagaimana dimaksud pada hurup a,meliputi pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atashak,kewajiban,modal,keuntungan,kerugian,asset,pegawai serta seluruh ikatan hukum yang dibuat dan masih berlaku pada BUMDes.
c.         Pertimbangan Rapat sebagaimana dimaksud pada hurup b,diajukan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam bentuk Rancangan Peraturan Desa Tentang Pembubaran BUMDes.
d.         Apabila Rancangan Peraturan Desa Tentang Pembubaran BUMDes disetujui oleh BPD,Kepala Desa sebagai pemilik BUMDes menunjuk dan atau membentuk panitia pembubaran BUMDes.
e.         Dengan dibubarkannya BUMDes,maka seluruh hak dan kewajiban BUMDes kepada pihak ke tiga, menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa.
f.          Pembubaran BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa.

BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 63
Sejalan dengan perkembangan,bila dianggap perlu perubahan anggaran Dasar dapat dilakukan melalui Rapat Desa atau Rapat Desa Luar Biasa .

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 64
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, sepanjang mengenai teknis palaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Anggaran Rumah Tangga,Peraturan Pengurus dan atau Keputusan Pengurus.

Pasal 65
Dengan berlakunya Anggaran Dasar  ini, maka Anggaran Dasar terdahulu Tentang Kelompok Guha Bau Body Rafting,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 66
Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Anggaran Dasar ini dengan penempatannya dalam Peraturan Pengurus.

Pasal 67
(1)   Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam rapat pendirian.
(2)  Demikian anggaran dasar ini ditanda tangani oleh pendiri yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan BUMDes Guha Bau Body Rafting pada tanggal 27 Desember 2012


DITETAPKAN DALAM RAPAT DESA DI :
DESA WISATA KERTAYASA (GREEN CANYON)
TANGGAL : pada tanggal 27 Desember 2012
JAM : 14.00 WIB

PIMPINAN SIDANG,
Ttd.
1) Kepala Desa Kertayasa                        : Drs. Abdul Rohman     .......................
2) Ketua Badan Permusyawarahan Desa : Hudli                            .......................
3) Ketua Guha Bau Body Rafting              : Muhtar Tajidin             .......................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar