Minggu, 09 Juni 2013

PERJANJIAN KERJASAMA


PERJANJIAN KERJASAMA

Antara
DESA WISATA KERTAYASA GREEN CANYON
Dengan
PT.JASARAHARJA PUTERA
Tentang
PENUTUPAN ASURANSI TANGGUNG JAWAB PENGELOLA
TERHADAP KECELAKAAN DIRI BAGI PENGUNJUNG

No : P/KS/001/VII/2011
No : SA/     /    /    /2011


Pada hari ini Kamis tanggal satu bulan juli tahun dua ribu sebelas, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1.        MUHTAR, selaku Direktur/Ketua DESA WISATA KERTAYASA GREEN CANYON yang berkedudukan di Jalan Raya Cimerak Kertayasa Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pengelola Desa Wisata Kertayasa Green Canyon yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.        AGUS MARDIANA, selaku Kepala Cabang PT.JASARAHARJA PUTERA BANDUNG yang dalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut dan atas nama PT.Jasaraharja Putera berkedudukan di Jalan Soekarno Hatta No.689 A Bandung,untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :

1.        PIHAK PERTAMA adalah institusi yang berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada pengunjung Desa Wisata Kertayasa Green Canyon.
2.        PIHAK KEDUA,adalah perusahaan asuransi yang dapat memberikan program perlindungan dalam bentuk asuransi pelayanan umum serta kecelakaan diri.

Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Tanggung Jawab Pengelola terhadap pengunjung Desa Wisata Green Canyon dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
PENGERTIAN UMUM

1.        PIHAK PERTAMA :
Ialah DESA WISATA KERTAYASA GREEN CANYON yang karena tanggung jawabnya sebagai pengelola pengalihkan resiko keuangan akibat kecelakaan yang mungkin dialami pengunjung/wisatawan Desa Wisata Kertayasa Green Canyon.untuk itu berkewajiban menyetorkan premi asuransi yang telah disepakati kepada PIHAK KEDUA.
2.        PIHAK KEDUA
Ialah PT. JASARAHARJA PUTERA yang memberikan jaminan pertanggungan atas resiko kecelakaan pengunjung Desa wisata Green Canyon,sebagai konsekwensi dari pengalihan resiko dari PIHAK PERTAMA.
3.        PREMI ASURANSI
Premi yang diterimakan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati kedua belah pihak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 surat perjanjian kerjasama ini.
4.        DANA SANTUNAN
Ialah jumlah maksimal ganti rugi yang merupakan tanggungjawab PIHAK KEDUA terhadap kecelakaan pengunjung Desa Wisata Kertayasa Green Canyon.
5.        PESERTA ASURANSI
Ialah seluruh pengunjung Desa Wisata Kertayasa Green Canyon yang telah membayar premi asuransi.
6.        KECELAKAAN
Kejadian yang tidak terduga,tiba-tiba datangnya dari luar,dengan kekerasan baik secara fisik maupun kimiawi yang tidak disengaja dan penyebabnya bukan dari penyakit serta merupakan akibat langsung yang mengakibatkan luka badan,cacat tetap atau meninggal dunia yang diderita oleh peserta asuransi sesuai dengan ruang lingkup pertanggungan.

Pasal 2
KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT

Pelaksanaan penutupan asuransi ini tunduk pada ketentuan dan syarat-syarat dalam polis asuransi pelayanan umum No.JRP.0093.001 dan asuransi kecelakaan diri No.JRP.0093.002 yang merupakan bagian mutlak dan tidak dapat di pisahkan dari perjanjian kerjasama ini.

Pasal 3
RUANG LINGKUP PERTANGGUNGAN

Terdaftar sebagai Pengunjung Desa Wisata Kertayasa Green Canyon dan selama berada dikawasan lingkungan Desa Wisata Kertayasa Green Canyon dan atau selama melaksanakan aktifitas dikawasan lingkungan Desa Wisata Kertayasa Green Canyon dan berakhir pada saat meninggalkan Kawasan Desa Wisata Kertayasa Green Canyon.


Pasal 4
PENGECUALIAN

Asuransi tidak menanggung jika peserta asuransi/pengunjung mengalami kecelakaan oleh sebab :
1.      Melakukan bunuh diri,percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan pada pihak korban atau akhli warisnya.
2.      Melakukan kegiatan kejahatan atau turut serta dalam tindak kejahatan dan atau menggunakan obat-obatan terlarang.
3.      Kecelakaan – kecelakaan yang disebabkan atau patut diduga karena Tertanggung mengalami penyakit,cacat badan atau keadaan yang luar biasa baik rohani maupun jasmani.

Pasal 5
PREMI DAN SANTUNAN

1.      PIHAK PERTAMA diwajibkan membayar premi asuransi dari setiap pengunjung Desa Wisata Kertayasa Green Canyon dan menyetorkan ke PIHAK KEDUA.
2.      Perhitungan setoran premi asuransi atas jumlah tanda masuk ( ticket ) rafting yang terjual dikalikan tarif premi asuransi sebagaimana tersebut pada ayat 3 pasal ini.
3.    a. Besarnya tarif asuransi untuk Pengunjung Desa Wisata Kertayasa Green Canyon   adalah sebesar Rp. 5000,00 ( lima ribu rupiah )/paket/kunjungan.maksimal satu paket 5 orang peserta.
b. Setiap pengunjung Desa Wisata Kertayasa Green Canyon yang telah membayar premi asuransi ( including dengan ticket masuk ) secara otomatis telah diberikan perlindungan asuransi.
4. Besarnya dana santunan bagi korban/akhli waris korban Pengunjung Desa Wisata Kertayasa Green Canyon yang menjadi kewajiban PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut
     a. Meningal Dunia.............................................  Rp. 5.000.000,00
     b. Cacat tetap....................................................  Rp. 5.000.000,00
     c. Biaya perawatan/pengobatan........................  Rp.  1.000.000,00
5. Penyetoran premi asuransi dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui trasfer ke rekening No. 000.0371688002 di Bank Jabar Banten Cabang Banjar KCP KCP Pangandaran nama PT.JASARAHARJA PUTERA dan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya.
6. Keterlambatan penyetoran premi asuransi sebagaimana tersebut pada ayat 5 pasal ini dapt mengakibatkan penolakan tuntutan pengajuan dan santunan atas kecelakaan yang terjadi.


Pasal 6
TATA CARA PENGAJUAN SANTUNAN

1.         Apabila terjadi kecelakaan,Pihak Pertama segera memberitahukan kepada Pihak Kedua tentang terjadinya kecelakaan tersebut dengan mengisi formulir yang telah ditentukan oleh Pihak Kedua dan ditandatngani oleh Pihak Pertama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pihak Pertama.
2.         Pihak Kedua segera mengadakan penelitian terhadap laporan dari Pihak Pertama
        Mengenai terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan lika-luka,cact tetap maupun meninggal dunia.
3.         Dalam hal terjadinya kecelakaan yang mgakibatkan kematian bagi pengunjung/pegawai,maka dana santunan dibayarkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh pihak pertama dan diteruskan kepada akhli waris yang sah menurut hukum.
4.         Tuntutan pengajuan santunan menjadi kadaluarsa,apabila kecelakaan tersebut tidak dilaporkan kepada Pihak Kedua dalam kurun waktu 180 ( seratus delapan pluh ) hari sejak terjadinya kecelakaan sebagaimana dimaksud didalam ayat 1 pasal ini.

Pasal 7
BUKTI-BUKTI SURAT YANG HARUS DILAMPIRKAN
UNTUK MEMPEROLEH DANA SANTUNAN

Kelengkapan persyaratan harus dipenuhi untuk mengajukan klaim :
Dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan Peserta Asuransi Meninggal Dunia :
1.      Laporan Polisi
2.      Berita Acara kejadian yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA
3.      Mengisi formulir LK 1 yang disediakan oleh PIHAK KEDUA yang berisi
a.      Keterangan mengenai kecelakaan,diisi dan atau diketahui oleh PIHAK PERTAMA
b.      Keterangan mengenai keadaan korban diisi dan disyahkan oleh rumah sakit/dokter yang merawat.
c.       Keterangan mengenai keabsahan akhli waris,diisi dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
4.      Melampirkan Surat Kematian dari Rumah Sakit/Desa
5.      Melampirkan photo copy Kartu Keluarga/Surat Nikah
6.      Melampirkan Identitas Akhli Waris korban ( KTP,SIM dsb )

Dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan peserta Asuransi mengalami luka-luka
1.      Berita Acara Kejadian yang dibuat PIHAK PERTAMA
2.      Mengisi formulir LK 1 yang disediakan secara Cuma-Cuma oleh PIHAK KEDUA yang berisi :
-          Keterangan mengenai kecelakaan,diisi dan tau diketahui oleh PIHAK PERTAMA
-          Keterangan mengenai kesehatan/keadaan korban diisi dan disahkan oleh rumah sakit/dokter yang merawat.
3.      Melampirkan asli kwitansi biaya rawat dan pengobatan
4.      Melampirkan Identitas korban ( KTP/SIM/KARTU KELUARGA )

Dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan Peserta Asuransi mengalami cacat tetap :
1.      Melampirkan persyaratan pengajuan perawatan,surat keterangan dari Rumah Sakit/dokter yang merawat mengenai jenis cacat tetap yang diderita serta keterangan prosentasi penurunan fungsi anggota tubuh yang dianggap cacat tetap.
2.      Photo Close Up dan memperlihatkan bagian anggota tubuh yang mengalami cacat tetap.

Pasal 8
CARA MENGHITUNG DANA SANTUNAN
DALAM HAL TERDAPAT CACAT TETAP

1.      Yang dimaksud cacat tetap adalah bila sesuatu anggota badan sebagamana dimaksud dalm ayat 2 pasal ini,hilang atau tidak dapat dipergunakan sama sekali dan tidak dapat sembuh/pulih untuk selama-lamanya.
2.      Jika tertanggung dalam keadaan cacat tetap sebagai akibat dari kecelakaan,Penanggung akan membayar dana santunan/ganti rugi dengan prosentase cacat tetap sebagai berikut ;

Dalam hal cacat tetap terdiri dari
kanan

kiri

Kedua lengan tau kedua kaki
Satu lengan dan satu kaki
Penglihatan dan kedua mata
Akal budi seluruhnya dan tidak dapat sembuh yang menyebabkan tidak dapat melakukan suatu pekerjaan.
Lengan dari sendi baju
Lengan dari atau diatas sendi siku
Tangan dari atau diatas pergelangan tangan
Satu kaki
Penglihatan dari satu mata
Ibu jari tangan
Telunjuk tangan
Kelingking tangan
Jari tengan atau jari manis tangan
Tiap-tiap jari kaki
Pendengaran pada kedua belah telinga
Pendengaran pada sebuah telinga






70 %
65 %
60 %
50 %
30 %
25 %
15 %
10 %
10 %
5  %

30 %
100 %
100 %
100 %


100 %










75 %






60 %
55 %
50 %
50 %
30 %
20 %
10 %
5  %
5  %
5  %

30 %

3.      Jika tertanggung orang kidal,maka persentase yang ditetapkan diatas untuk anggota badan kanan berlaku untuk anggota badan kiri dan begitu pula sebaliknya.
4.      Untuk sesuatu cacat yang tidak tercantum dalam daftar diatas,persentasenya ditetapkan oleh pihak penanggung seimbang dengan tingkatan cacat yang tercantum dalam ayat 2 pasal ini.
5.      Dalam hal cacat tetap beberapa anggota badan tersebut diatas,besarnya dana santunan/ganti rugi ditetapkan dengan menjumlahkan persentase dari tiap-tiap anggota badan itu.Akan tetapi dana santunan/ganti rugi tersebut dibatasi sampai setinggi-tingginya 100 %.
6.      Dalam hal cacat tetap dari semua jari-jari tangan,pembayaran dana santunan/ganti rugi pertanggungan tidak akan diberikan lebih dari persentase yang ditetapkan untuk cacat tetap suatu tangan.
7.      Untuk kehilangan sesuatu anggota badan yang sudah sejak semula tidak dapat dipergunakan tidak diberikan dana santunan/ganti rugi.
8.      Dalam hal cacat tetap yang telah diakui kemudian menimbulkan cacat tetap selanjutnya yang sifatnya merupakan rangkaian dan lebih luas dari cacat tetap semula dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan,maka diberikan tambahan pembayaran dana santunan/ganti rugi sebesar selisih dari jumlah yang ditetapkan.

Pasal 9
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian oleh kedua belah pihak sebagaimana tercantum dalam awal naskah kerjasam ini sampai dengan dikehendakinya oleh salah satu pihak untuk diakhiri dengan pemberitahuan 3 (tiga) bulan sebelumnya dan disetujui secara tertulis oleh pihak lainnya.

Pasal 10
PERSELISIHAN

1.      Apabila terjadi perselisihan atas pelaksanaan perjanjian kerjasama ini,kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
2.      Apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai,maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya ke Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 11
ATURAN PERALIHAN

Hal-hal yang belum jelas dan belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini,maupun kemungkinan adanya perubahan nilai santunan dan premi akan ditetapkan dalam suatu perjanjian tambahan/addendum antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua yang merupakan bagian mutlak yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 12
PENUTUP

Naskah Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Bandung pada tanggal tersebut pada awal naskah ini diatas kertas bermaterai cukup dalam rangkap 2 (dua) dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.





PIHAK KEDUA :
PT.JASARAHARJA PUTERA
CABANG BANDUNG




AGUS MARDIANA
Kepala Cabang
PIHAK PERTAMA :
DESA WISATA KERTAYASA
GREEN CANYON




MUHTAR
Direktur/Ketua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar